Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Petinggi Kampus OTT, Caracter Building Gagal Total


Topswara.com -- Baru-baru ini terdengar kabar salah satu petinggi kampus Universitas Lampung kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karamoni terkena OTT saat selesai mengikuti pelatihan pembentukan karakter anti korupsi (character building) di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung. Jawa Barat  bersama 7 orang lainnya, dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka di duga telah menerima suap sebesar 5 miliar, (detiknews, 20/8/2022).

Padahal saat ini Kemendikbud Ristek sedang mendorong perguruan tinggi menjadi zona berintegritas bebas dari korupsi. Kemenristek menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh KPK terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam mengaku heran dan menyesalkan adanya kejadian suap yang dilakukan Rektor tersebut, (Kompas.com, 21/8/2022).

Miris dan sangat disayangkan, lembaga pendidikan yang seharusnya mampu mencetak sumber daya manusia unggul dan berintegritas tinggi, ternyata tidak luput dari kasus korupsi. Sepertinya bukan rahasia lagi jika di perguruan tinggi lekat dengan kasus korupsi dengan berbagai modus yang berbeda seperti jual beli nilai, pemotongan dana beasiswa, suap dalam pemilihan pejabat perguruan tinggi, suap dalam penerimaan mahasiswa baru, dan lain-lain.

Wakil ketua komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan 86 persen koruptor di Indonesia disumbangkan dari perguruan tinggi. Hal ini terjadi karena banyaknya alumni perguruan tinggi yang berilmu tapi tidak berintegritas. Artinya pelatihan pembentukan karakter anti korupsi tidak memberi efek pada individu atau bisa dibilang gagal total.

Rupanya kasus korupsi di tanah air telah menjadi budaya yang sulit untuk diberantasnya, sebab korupsi telah mendarah daging di setiap instansi pemerintahan maupun swasta di negeri ini. Padahal siapa pun sepakat tindak korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam masyarakat kapitalistik korupsi sudah menjadi bagian dari romantika kekuasaan. Menjadi rumus dan kajian dalam ilmu politik bahwa kekuasaan yang tidak terbatas cenderung melakukan korupsi. 

Jika ditinjau dari sejarah, korupsi telah ada sejak peradaban Mesir kuno, Babilonia, Yunani, Cina serta Romawi, perilaku korupsi mencapai puncaknya sekitar tahun 1200 SM yang melibatkan para pejabat pemerintahan. 

Sedangkan dari segi bahasa korupsi berasal dari bahasa latin corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan. Sehingga dapat dikatakan korupsi merupakan perbuatan busuk yang mampu merusak tatanan perekonomian sebuah negara, merusak mental dan budaya bangsa. Sebab semakin tinggi korupsi di suatu negeri maka tinggi pula kemiskinan dan ketimpangan sosial, rakyatnya pun jauh dari kata sejahtera.

Melihat korupsi yang kian menggurita maka sudah selayaknya seluruh komponen bangsa untuk memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di Indonesia, sehingga korupsi tidak menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Sebab perilaku korupsi bisa saja dianggap perbuatan yang wajar jika masyarakat sudah bersikap permisif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap anti korupsi.

Islam dengan tegas melarang korupsi, hal ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz bin Jabal untuk menjadi gubernur di Yaman  sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmizi

Dari Muadz bin jabal, ia berkata: Rasulullah mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata; “Tahukah engkau mengapa aku mengirim orang untuk menyusulmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat). Siapa saja yang berbuat ghulûl, pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang ia khianati itu. Oleh karena inilah aku memanggilmu. Sekarang pergilah untuk melakukan tugasmu.” Rasulullah berpesan kepada muadz bin Jabal agar tidak mengambil sesuatu apa pun dari kekayaan negara yang ada dibawa kekuasaannya tanpa izin Rasulullah.

Pengertian ghulul tidak terbatas pada lingkup harta rampasan perang saja, melainkan mencakup semua kekayaan publik yang diambil seorang pejabat secara tidak sah. Termasuk modus lainnya yang sering disebut project fee juga terkategori hadiah atau hibah yang tidak sah.

Nampaknya apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW terjadi dimasa kini. Beliau pernah bersabda “Akan datang kepada manusia suatu masa, dimanah orang tidak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah RA). Padahal yang haram akan di azab sedangkan yang halal akan dihisab.

Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa Ideologi kapitalisme yang diemban oleh negara saat ini harus ditinggalkan dan beralih ke sistem pemerintahan Islam sebab ideologi kapitalisme merupakan ideologi yang rusak dan merusak karena berasal dari buah pemikiran manusia yang bersifat lemah, terbatas dan serba kurang sehingga penerapan ideologi kapitalisme ini mengakibatkan kerusakan bagi seluruh umat manusia, tak terkecuali umat Islam.
Wallahu ‘alam bisshawab.


Oleh: Nahmawati, S.IP
Pegiat Literasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar