Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panitia Ambil Uang Cash Back Pembelian Kurban, Ahli Fikih Islam: Haram!


Topswara.com -- Ahli fikih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al Jawi menyebut haram hukumnya panitia kurban mengambil uang cash back pembelian kurban.

“Haram hukumnya panitia kurban mengambil uang cash back tersebut,” ungkapnya kepada Topswara.com, Sabtu (2/07/2022).

Ustaz Shiddiq sapaan akrabnya menjelaskan, hal tersebut dikarenakan akad yang ada adalah akad wakalah antara shahibul kurban sebagai muwakkil (yang mewakilkan) dengan panitia kurban sebagai wakilnya.

“Dalam akad wakalah, keuntungan apa saja yang lahir dari akad wakalah seperti komisi atau diskon, menjadi hak muwakkil bukan menjadi hak wakil,” jelasnya.

Ia mengutip pendapat Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, halaman 82, 'Kalau seseorang mengutus pembantunya atau temannya untuk membeli suatu barang bagi orang itu, kemudian pihak penjual memberikan suatu harta (misalnya hadiah) atau memberikan komisi sebagai imbalan karena ada pembelian darinya, maka tidak boleh bagi pembantu atau temannya itu untuk mengambil harta tersebut. Karena harta tersebut menjadi hak pihak yang mengutus (mursil) bukan hak pihak yang diutus (mursal).'
Ia menjelaskan, dalil untuk ketentuan tersebut adalah hadis-hadis Nabi SAW, di antaranya dari Hadis Riwayat Bukhari, Fathul Bari, Juz VI, halaman 632.

Bahwa Nabi SAW pernah memberikan uang satu dinar kepadanya untuk membeli seekor kambing. Ternyata ‘Urwah Al Bariqi dapat membeli dua ekor kambing dengan uang tersebut, kemudian dia menjual lagi satu ekor kambing dari kedua kambing itu dengan harga satu dinar. ‘Urwah Al Bariqi lalu membawa satu dinar dan seekor kambing (kepada Nabi SAW). Nabi SAW pun mendoakan keberkahan bagi jual beli ‘Urwah Al Bariqi.

“Dalam hadis ini ‘Urwah Al Bariqi telah menyerahkan keuntungan yang diperolehnya berupa uang satu dinar kepada Nabi SAW. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan dari akad wakalah menjadi hak bagi pihak muwakkil bukan hak bagi pihak wakil,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa kebolehan mengambil uang cash back, jika pihak shahibul kurban rela memberikan kepada panitia kurban.

“Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, dalam kitab Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, halaman 82, haram hukumnya panitia kurban mengambil uang cash back yang diberikan oleh penyedia hewan, kecuali jika pihak shahibul kurban rela memberikan kepada panitia kurban. Boleh hukumnya panitia kurban mengambil uang tersebut,” jelasnya.

Jika Hewan Kurban Mati

Ia menjelaskan bahwa panitia kurban tidak bertanggung jawab atas hewan kurban (kambing) yang mati dan tidak pula berkewajiban mengganti hewan kurban yang mati.

“Sepanjangan kematian kambing itu bukan karena kelalaian atau kesengajaan (at tafriith, at ta’addi) dari panitia kurban,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hal tersebut dikarenakan dalam hukum wakalah terdapat ketentuan hukum syara’ bahwa wakil adalah pihak yang dipercaya (al amiin) yang tidak berkewajiban menanggung (kerugian/risiko) pada apa-apa yang diserahkan kepadanya, kecuali jika dia sengaja berbuat lalai atau sengaja berbuat kerusakan.

Kemudian ia membacakan, pendapat Imam Ibnu ‘Abdil Barr, dalam Al Kafi, Juz III, halaman. 394, Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, Juz XIII, halaman 84

“Al wakill amiin laa dhomaana ‘alaihi fiimaa dufi’a ilaihi illa maa janat yadaahu aw uutiya fiihi min qibali nafsihi bi tadhyii’in aw ta’aamudi fasaadin," pungkasnya.[] Mustaqfiroh
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar