Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akibat Salah Urus BUMN Gulung Tikar


Topswara.com -- Jakarta, CNBC Indonesia Sejumlah usaha pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar. Ini karena ada yang mengalami salah kelola.

Berikut daftar BUMN yang salah urus dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan Berujung pailit. 

Istaka karya, Pengadian Negeri Jakarta Pusat menyampaikan mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT.Riau Anambas Samudra. Yakni lewat putusan No.26/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga/2022 Jkt. Pst.Jo No.23/Pdt.-Sus PKPU/PN.Niaga.JKT.Pst tertanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan ini setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya, setelah jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/ PKPU /2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi buka suara keputusan ini, dan mengatakan menghormati putusan Pengadilan sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. 

“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan Pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh sesuai dengan penetapan pengadilan”, kata Yadi dalam siaran pers tersebut. Sebagai informasi, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja sejak adanya putusan homo logasi pada tahun 2013. Per tahun 2021, perusahaan punya kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan kualitas perusahaan tercatat minus Rp 570 milliar dan total aset perusahaan Rp 514 miliar.

Prediksi daftar BUMN yang bangkrut menyusul Istaka karya yang dinyatakan pailit, Merpati Airlines, PT.Industri Sandang Nusantara, PT.Iglas, PT.Kertas Kraft Aceh, Jakarta.CNBC Indonesia.

Sejumlah BUMN yang mengalami kerugian dan pailit milik negara, ini dikabarkan gulung tikar karena kesalahan manajemen, dan mengakibatkan banyak yang merugi dan pailit, karena banyak utang. 

Dalam keadaan seperti pemerintah terus menyuntikkan modal ke BUMN, dengan alasan untuk mengatasi masalah, pemerintah pengelontorkan dana segar pada BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN) sejumlah Rp73,26 triliun pada 2023. 

Padahal kondisi keuangan negara Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik-baik, dan dunia tengah mengalami ancaman resesi global. Utang Indonesia sendiri hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triyun.

Ini adalah kesalahan yang terus menerus terjadi karena kebangkrutan BUMN, bukan karena kesalahan menejemen semata, melainkan ada yang keliru dalam memandang kepemilikan negara milkyah Daulah dan kepemilikan milkyah ammah. 

Ini terjadi karena negara menjual kepemilikan negara kepada publik, baik modal dalam negeri maupun luar negeri. Jadi aset BUMN ini dapat diperjual belikan kepada publik. Tanggung jawab pengelolaan aset negara akhirnya dipegang oleh individu, padahal seharusnya ini adalah tugas penuh negara akibat diterapkannya sistem kapitalisme.

Bagaimana paradigma sistem Islam dalam pengelolaan tambang sesuai dengan syariah ?

Sistem Islam adalah sistem yang sempurna yang datangnya dari Allah SWT untuk mengatur segala urusan di dunia, baik urusan pengelolaan mengenai barang tambang, kepemilikan negara termasuk badan BUMN negara mengelola untuk kemaslahatan seluruh warga negara. 

Kepemilikan umum adalah ijin Asy-syar’i (Allah SWT) kepada satu kelompok masyarakat atau swata memanfaatkan benda atau tambang, Asy-syari melarang benda tersebut dikuasai oleh seseorang. 

Dalam sistim Islam kaffah, Daulah Al-Khilafah menyebutkan bahwa barang-barang tambang merupakan bagian dari barang milik umum, barang milik umum sendiri terdiri dari tiga bagian yaitu :

Pertama, fasilitas umum yang menjadi hajat hidup yang vital bagi masyarakat seperti air, api (tambang api tambang dan menghasilkan api) dan padang rumput (hutan): juga alat dan infrastruktur untuk manfaatkan ketiga hal tersebut. Seperti alat pengeboran air, saluran air, pembangkit listrik

Kedua, obyek secara natural menghalangi penguasaan individu yang terdiri dari jalan umum, laut ,sungai, danau, teluk, kanal, lapangan umum, masjid dan infrastruktur yang terletak di jalan umum, seperti kereta api, trem, tiang listrik, saluran dan pipa air.

Ketiga, barang tambang yang depositnya besar, baik yang tambang terbuka (seperti : garam, batu bara maupun tertutup (seperti: migas, emas dan besi dan peralatan untuk mengeksplotasi dan mess rasi dapat dikatakan milik umum atau milik negara.

Dalam Islam negara mengatur sektor pertambangan menjadi salah satu pos penerimaan, baik yang masuk ke dalam salah satu pos penerimaan baitul mal, termasuk kedalamnya sub pos penerimaan pemilikan umum. 

Harta-harta tersebut dikelola oleh negara dan kemudian didistribusikan untuk dinikmati hasilnya oleh rakyat. Pos ini milik umum ini dikhususkan dari penerimaan negara seperti fai, kharaj, dan jizjah, seperti serta penerimaan sedekah (zakat). Sebab distribusi hanya dikhususkan untuk rakyat termasuk dalam bentuk pembangunan secara umum. 

Dengan demikian pengelolaan tambang dalam kehilafan Islam dikelola sesuai dengan syariat kemudian hasilnya dinikmati lebih besar oleh rakyat tidak seperti saat ini, hasilnya di nikmati oleh sebagian saja , seperti para pemodal swasta termasuk asing sementara rakyat lebih banyak menerima mudaratnya.

Wallahu a’lam bish ash-shawwab


Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar