Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Analogi yang Salah


Topswara.com -- Kadang saya melihat banyak terjadi analogi yang salah karena menganalogikan dua perkara yang tidak bisa dipersamakan/ قياس مع الفرق. Qiyas ma'a al-fariq bisa didefinisikan dengan,
فهو فيما جرى فيه القياس ولكن أعل لوجود قادح وهو عدم مساواة الفرع للأصل المقيس عليه، إذ من شروط القياس وجود علة الأصل بتمامها في الفرع.


Akhir-akhir ini ada yang membuat analogi bagaimana cara kerja fikih dan sains. Sebenarnya baik asalkan tepat. Misalnya terkait standar nishab zakat (adalah syariat/fikih) dan perhitungannya (yang merupakan sains), keharaman daging babi (adalah bab syariat/fikih) dan pembuktian produk mengandung babi (masuk kategori sains), dan lain-lain. 

Kalau itu dianalogikan dengan kasus rukyat hilal maka begini harusnya: syariat melakukan rukyatul hilal sebagai sabab puasa (adalah bab syariat/fikih) dan perhitungan bulan untuk menentukan posisi rukyat dan waktu yang tepat (masuk kategori sains). Itu adalah analogi yang tepat. 

Karena hisab berbicara konjungsi, sudut elevasi, waktu bulan dan matahari terbenam, ketinggian bulan, jarak bulan dengan matahari, dan lain-lain. Semua digunakan dalam memastikan akurasi aktivitas rukyatul hilal.  

Namun kalau dianalogikan dengan kasus pembuktian (bayyinat) atas persaksian melihat hilal, maka itu analogi yang salah. Mengapa salah? Karena semua itu sudah masuk prosedur fikih. 

Kapan tanggal merukyat? Tanggal 29 maghrib (akan masuk tanggal selanjutnya). Itu wilayah syariat. Tanpa mempertimbangkan lagi bulan dapat mungkin dilihat atau tidak secara astronomis. 

Hadis Rasulullah yang memerintahkan melakukan rukyat adalah berkaitan dengan itsbat hilal Ramadhan dan Syawal, bukan terkait penegasiannya. Bukan pula tentang penegasian berakhirnya bulan Sya'ban. Ini dua perkara yang berbeda. 

Dengan ungkapan lain,
إن حديث الرسول عليه السلام فيما يتعلق بهلال رمضان وشوال هو طلب اثبات وليس نفي. ما يعني أن الموضوع هنا هو اثبات دخول الشهر وليس نفي دخوله. فالمسألة هي مسألة اثبات رؤية هلال رمضان، وليس نفي انتهاء شهر شعبان

Ketika ada yang mengaku menyaksikan hilal maka harus dicek dari sisi keadilannya, kemampuannya, dan kesiapannya dalam bersumpah. Ini wilayah jarh dan ta'dil dan bayyinat. Ini juga bagian dari syariat. 

Bagaimana qadhi memutuskan? Qadhi harus memutuskan berdasarkan pembuktian, bukan berdasarkan pengetahuannya. Qadhi memutuskan bukan karena maklumat lain bahwa misalnya menurut hisab hilal tidak mungkin dilihat. Dalam konteks pembuktian ini, begitulah para imam madzhab memahaminya. Jadi ini perkara yang masyhur. 
أما مسألة اثبات حصول الرؤيا. فهي متعلقة بالبينة وهي شهادة شاهدين أو شاهد واحد عند البعض. وهنا تأتي أهمية القاعدة التي تقول أن القاضي لا يقضي بعلمه وإنما يقضي بالبينة (وينسب هذا الرأي إلى الإمام مالك والإمام الشافعي، وهو قول مشهور للإمام أحمد، ورأي المتأخرين من الحنفية).

Jadi kalau diringkas, prosedur fikihnya seperti ini:
Pertama, tanggal 29 disyariatkan melakukan rukyatul hilal, bagaimanapun prediksi astronominya. 

Kedua, ketika tidak terlihat maka bilangan bulan digenapkan, dan jika terlihat maka kesaksian tersebut harus diverifikasi.

Ketiga, keharusan adanya saksi yang menyaksikan hilal tersebut terkait dengan penetapan (tsubut) terlihatnya hilal, bukan penegasiannya (nafiy).

Keempat, lalu qadhi melakukan verifikasi dari 2 aspek: jarh wa ta'dil (keadilan dan kemampuan) perukyat, dan pembuktian (kebenaran telah melihat dengan disertai sumpah). 

Kelima, qadhi memutuskan berdasarkan pembuktian (bayyinat) bukan berdasarkan pengetahuannya (ilmunya). Jika memenuhi semua aspek tersebut maka kesaksian tersebut bisa diterima.

Jadi pada 5 tahapan di atas prosedur sains tidak lagi jadi pertimbangan, kecuali pertimbangan teknis pada tahapan pertama. Masalah ini masuk dalam kategori ibadah yang harus tauqifiy. Jadi harus paham cara kerja masing-masing, jangan sampai terjadi kesalahan analogi. 

'Idukum Mubarak...


Oleh: Ajengan Yuana Ryan Tresna
Mudir Ma'had Khadimus Sunnah Bandung
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar