Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Muslimah Dilanda Nestapa, Kemanakah Peran Negara?


Topswara.com -- Belum usai kisruh dan pro-kontra pemindahan ibu kota baru di negara Indonesia. Secara mengejutkan dunia kembali dihebohkan dengan kasus penistaan terhadap kaum perempuan di Karnataka, India. 

Hal tersebut dikuatkan dengan beredarnya video di jagad maya terkait pelarangan memakai jilbab untuk seluruh sektor pendidikan, baik itu di lingkungan sekolah maupun kampus. 

Tidak hanya itu, bahkan terlihat dari video yang beredar mereka juga mengalami berbagai pelecehan, penganiayaan dan juga intimidasi oleh warga Hindu. 

Sejumlah pemberitaan dan video yang beredar memperlihatkan bahwa berbagai persekusi dan penganiayaan dilakukan oleh umat Hindu terhadap Muslimah yang masih mempertahankan busana islaminya. 

Larangan ini tentu saja memicu kontroversi yang besar. Pasalnya, hal ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran serangan terhadap simbol dan praktik Muslim yang merupakan bagian dari agenda sayap kanan Hindu. Tujuannya untuk memaksakan nilai-nilai mayoritas pada minoritas. 

Larangan mengenakan jilbab di sekolah menegah dan perguruan tinggi di India ini telah membuat hidup sebagian besar siswi Muslim kesulitan, dilema, serta merasakan tekanan batin yang mendalam. 

Sebab, bagaimana bisa jilbab yang merupakan kewajiban dan perintah langsung yang turun dari Allah SWT, justru malah di permasalahkan. 

Hal ini sesuai firman Allah dalam : 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Q.s Al-Ahzab: 59)

Juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.s An-Nur ayat  31 :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung”.

Dari kedua ayat di atas, tentu sudah jelas bahwa menutup aurat merupakan kewajiban yang harus dilakukan Muslimah ketika sudah mencapai usia baligh. Sehingga apabila tidak melaksanakan perintah tersebut, tentu saja mendapatka balasan berupa dosa. 

Namun rupanya lagi dan lagi dalam sistem kapitalisme-sekularisme yang mengedepankan asas manfaat belaka dengan mengambil jalan tengah ini berusaha untuk menjauhkan agama dari kehidupan. 

Sehingga ketika umat Islam menjalankan syariat Islam, mereka dilebeli dan didoktrin dengan hal yang menyesatkan. Adanya doktrin pemikiran Barat yang kufur dan menyesatkan berhasil membuat umat semakin menjauh dari identitasnya sebagai seorang muslim. 

Tidak hanya itu mereka juga semakin gencar dalam menggembor-gemborkan isu terkait radikalisme. Sehingga tak jarang bila kerap kali kita temui seorang Muslim takut pada agamanya sendiri, bahkan anti terhadap agamanya sendiri. Inilah potret nyata dari kegagalan serta kecacatan sistem kapitalis-sekulerisme yang sudah terbukti gagal dalam mengurusi berbagai macam problematika umat.

Padahal ada satu obat ampuh yang mampu mengobatinya, yakni Islam. Syariat Islam adalah obat mujarrab yang tampuh untuk mengatasi berbagai penyakit kehidupan. 

Dalam Islam wanita begitu dijaga dan dilindungi kehormatannya. Hal ini dikarenakan wanita adalah rahim kehidupan, tempat serta cikal bakal suatu generasi berasal. 

Wanita adalah penjaga peradaban, karena dari tangannyalah akan terlahir para generasi penentu arah peradaban. Hingga tak salah bila julukan "Perempuan adalah arsitek peradaban" tersemat padanya. Itu dikarenakan dari mulai merancang bangunan, kemudian membuat studi model bangunan yang akan dirancang, lalu menciptakan sebutir pasir hingga menjadi sebuah bangunan yang kokoh itulah tugas dari seorang arsitek. Begitu pula halnya dengan wanita. 

Dari mulai mengandung, melahirkan, merawat serta mendidiknya hingga tercipta jiwa yang baik maupun buruknya generasi. Semua tergantung dari didikannya. 

Selain itu jika ada yang berusaha untuk melecehkan kehormatan kaum wanita, maka tak segan-segan khalifah dalam daulah Islam akan memberikan dan menjatuhkan hukuman dengan sanksi yang berat. 

Hal ini pernah terjadi pada masa kepemimpinan Utsmani. Saat itu ada beberapa laki-laki yang berusaha untuk menyingkap jilbab seorang Muslimah. Maka, dengan segera khalifah mengutus pasukan Utsmani untuk datang dan menembak pria yang berusaha untuk menyingkap jilbab seorang Muslimah tersebut. Contoh lain bagaimana kaum Muslimah dibela kehormatannya. Hal tersebut terjadi pada bulan April tahun 833 M. 

Seorang gubernur Romawi di Kota Ammuriah (bagian dari wilayah Turki) pernah menodai kehormatan seorang Muslimah. Saat mendengar kejadian tersebut Khalifah Mu’tashim Billah, yang saat itu berada di Baghdad, segera mengirimkan pasukan untuk memerangi Kota Ammuriah. 

Sebanyak 30.000 prajurit Romawi terbunuh dan 30.000 lainnya ditawan. Pembelaan kepada Muslimah ini sekaligus dimaksudkan oleh Khalifah untuk membebaskan Ammuriah dari jajahan Romawi

Demikianlah, dengan adanya daulah islamiyah sebagai perisai, kehormatan kaum Muslim dan Muslimah senantiasa terjaga. Khalifah juga akan menciptakan suasana kerukunan umat beragama, dengan tetap mempersilahkan umat beragama lain beribadah dan hidup sesuai dengan keyakinan agama mereka. Itulah luar biasanya Islam dalam melindungi wanita. Dalam Islam khalifah lah yang menjadi junnah (pelindung) serta perisai bagi umat. 

Khalifah akan menjaga dan membela kehormatan umat, bukan malah sebagai pemalak rakyat seperti yang terjadi pada sistem kapitalisme-sekuleris saat ini. 

Hal ini sesuai  hadist Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bersabda: 

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]

“Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Maka, tidak ada solusi lain dari berbagai problematika yang terjadi saat ini kecuali dengan kembali menerapkan Islam secara kaffah (keseluruhan). Karena tolak ukur dalam Islam melakukan perbuatan adalah standar halal dan haram. 

Sehingga landasan tertinggi dalam Islam adalah hukum syara’ yang akan diambil dari pedoman hidup Al-Qur’an, sunah, ijma’ serta qiyas. Bukan berlandaskan undang-undang serta hukum buatan manusia yang dapat mudah dirubah dan mengalami revisi kapan pun sesuai kehendak penguasa. 

Wallahu a’lam bisshawab


Oleh: Fera Evika 
(Mahasiswi Bengkulu)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar