Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustazah Puspita Beberkan Hak dan Kewajiban Istri atas Suami


Topswara.com -- Aktivis Muslimah, Ustazah Puspita Satyawati membeberkan beberapa hak dan kewajiban istri atas suami. 

"Agar persahabatan suami istri berlimpah kedamaian, ketenteraman, dan penuh cinta, syariat Islam telah  menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing. Ada beberapa hak dan kewajiban istri atas suami," tuturnya dalam Parenting Corner "Mendawamkan Cinta untuk Keluarga," di grup WhatsApp Amazing Mom, Jumat (5/2/2022). 

Puspita mengutip firman Allah SWT, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. AL Baqarah: 228)

Ia menjelaskan, ayat di atas bermakna bahwa  istri memiliki hak-hak terhadap suaminya, sebagaimana suami memiliki hak-hak terhadap istrinya. Karena itu, ia melanjutkan, Ibnu Abbas pernah bertutur, “Sungguh aku berhias untuk istriku, sebagaimana ia berhias untukku. Aku pun suka meminta agar ia memenuhi hakku yang wajib ia tunaikan untukku. Dan ia juga minta dipenuhi haknya yang wajib aku tunaikan untuknya. Sebab Allah SWT telah berfirman: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al Baqarah: 228)

"Ibnu Abbas juga berkata, 'Para istri berhak atas persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami mereka. Sebagaimana mereka wajib taat (kepada suaminya) dalam hal yang memang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka.' Artinya, suami tidak hanya menuntut istri memenuhi segala kehendak atau kebutuhannya tapi juga harus memenuhi hak dan kebutuhan istri," terangnya. 

Lebih lanjut, Puspita membeberkan hak istri atas suami yaitu pertama, dipergauli secara makruf, di mana ini merupakan tambahan atas kewajiban memenuhi hak-hak istri berupa mahar dan nafkah, yakni tidak bermuka masam, berkata lemah lembut, bersikap tidak kasar, dan tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita lain. 

"Kedua, mendapatkan nafkah secara makruf (layak), di mana menurut Ibnu Katsir, yakni dengan kondisi standar di negeri-negeri mereka dengan tanpa israf (pada sesuatu yang haram) dan juga tidak iqtar (bakhil), sesuai kemampuannya dalam kelapangan rezekinya, kebaikannya, maupun keterbatasannya," imbuhnya. 

Sementara hak ketiga adalah menerima mahar, yaitu sesuatu yang diberikan suami kepada istri saat pernikahan.

Keempat, ia menyebutkan, hak istri untuk dibimbing dan diajarkan agama yang baik, jika suami tak mampu mengajarkannya maka mencarikan guru atau memberikan kesempatan istri mempelajari agama dengan berbagai sarana yang memungkinkan.

"Kelima, diberi keadilan di antara para istri jika suami beristri lebih dari satu, dalam batas keadilan yang manusia mampu mengupayakan," cetusnya. 

Adapun kewajiban istri atas suami, ia menerangkan, yang pertama, adalah taat pada suami, kecuali dalam hal-hal yang menyalahi aturan Allah SWT. 

"Kedua, bermuka manis dan berhias demi menyenangkan hati suami dan membuatnya tenang," ujarnya. 

Kewajiban ketiga, ia berpesan agar istri  menjaga harta dan kehormatan suami, terlebih jika suami tidak berada di rumah. Selain itu, keempat, mencari kerelaan dan menghindari kemarahan suami.

"Kelima, mengatur rumah dengan baik, agar tercipta rumahku surgaku yang memberikan rasa nyaman bagi penghuninya," singgungnya. 

Selanjutnya, kewajiban keenam, qona’ah (merasa cukup) dan bersyukur  pada apa yang diberikan suami.

"Ketujuh, istri wajib mengatur keuangan keluarga, tidak berfoya-foya, dan tidak bersikap boros," pungkasnya. [] Munamah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar