Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Tragis Novi Widyasari Akibat Pergaulan Bebas


Topswara.com -- Viral mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Malang melakukan bunuh diri dengan menenggak racun sebut saja namanya Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa nya untuk melakukan aborsi. 

Kasus ini menyita perhatian masyarakat hingga  pejabat negara. Mentri Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menyebut kasus ini adalah termasuk dalam kekerasan dalam berpacaran atau dating violence dan kekerasan ini masuk dalam kasus pelanggaran HAM. (detik.com, 5/11/21)

Kasus kasus seperti ini bagaikan gunung es, yang hanya sedikit yang terungkap dan masih banyak lagi yang tidak terungkap. Fakta pacaran adalah akibat diterapkannya  kebebasan bertingkah laku yang dilindungi oleh UU yaitu UU Hak asasi manusia, dalam sistem kapitalisme yang dilandasi oleh aqidah sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan melahirkan kebebasan yang diagung agungkan diantaranya adalah kebebasan bertingkat laku, bebas menyalurkan cintanya kepada siapapun yang dicintainya dan saling mencintai. Maka wajar jika dalam kehidupan seperti saat ini punya kekasih tanpa menikah, yakni pacaran, adalah hal yang lumrah bahkan terkesan aneh jika mahasiswa tidak pacaran. 

Maka dalam kasus ini tidak hanya sekadar diselesaikan dengan menangkap mantan kekasihnya yang menyuruhnya untuk aborsi, tetapi yang harus diselesaikan adalah akar yang melandasi perbuatan tersebut. Akar yang melandasinya adalah liberalisasi pergaulan yang sedang marak terjadi saat ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa pacaran dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak, maka menurut undang-undang kekerasan seksual dan tidak ada yang perlu ditindak atau dikenai sanksi. Inilah buah dari kapitalisme sekuler yang melahirkan kebebasan dalam bertingkah laku, dan inilah bukti bahwa kapitalisme liberal memberikan solusi dengan menambah maslah bukan menyelesaikan masalah.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam memberikan aturan sejak dari pencegahan. Maka, Islam melarang aktifitas mendekati zina atau pacaran bahkan hukumnya haram sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Isra ayat 32 yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Mendekati zina saja dilarang apalagi berzina yaitu melakukan aktifitas seksual sebagaimana layaknya kehidupan suami istri. Dan zina sendiri juga harus diberikan sanksi yang tegas. 

Sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 2, yang artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang yang beriman).

Islam memberikan langkah langkah pencegahan sebelum terjadinya pacaran dan zina antara lain: pertama, Islam mewajibkan para perempuan menutup auratnya dengan benar yaitu memakai jilbab dan kerudung ketika keluar rumah. Kedua, Islam melarang noerempuan bertabarruj atau berdandan. 

Ketiga, Islam memisahkan pergaulan laki laki dan perempuan. Keempat, Islam melarang laki laki dan perempuan berduaan sebagai mana sabda Nabi SAW: Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Kelima, Islam melarang perempuan bercampur baur dengan laki laki.

Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda: Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain.

Keenam, Islam melarang laki laki dan perempuan bepergian tanpa disertai mahram Artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya."(HR Bukhari dan Muslim)

Aturan Islam seperti ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang menjadikan Islam sebagai aturan dalam kehidupan dan ini hanya ada pada sistem negara khilafah, karena khilafah akan menerapkan semua aturan Islam secara kaffah termasuk aturan pergaulan laki laki dan perempuan. Allahu a'lam bish shawab.

Oleh: Dra. Dewi Asiya
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar