Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Bogor Menuju Ramah HAM? Inikah Dorongan Kebebasan?


Topswara.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar lokakarya Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Inklusif secara zoom meeting dan luring di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (21/10/2021) yang bekerja sama dengan Setara Institut dan United Nations Development Programme (UNDP). 

Lokakarya dibuka langsung oleh Syarifah Sofiah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dan didampingi Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta untuk membahas banyak seputar maksud, tujuan dan pelatihan untuk implementasi HAM di Kota Bogor.

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, ini termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia 2021-2025 dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Bogor dinyatakan sebagai kota yang memiliki potensi untuk menjadi Kota Ramah HAM. Dengan diadakannya Bogor Kota HAM diharapkan dapat tercipta kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga Kota Bogor yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera.

Penerapan HAM dan kebebasan dasar manusia mencakup semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. 

Menurut Syarifah, “Hukum yang kita perlukan untuk mengimplementasikan HAM di Kota Bogor yakni hukum sebagai instrumen HAM untuk mendapat hak yang sama, perlakuan yang sama dan hukum sebagai panglima dengan tujuan melindungi hak asasi warga." 

Peraturan dan konsep yang telah dibuat ini tentunya akan menimbulkan dampak serius di masyarakat. Dengan adanya konsep Kota Ramah HAM ini, akan mendorong masyarakat untuk menjunjung tinggi kebebasan perilaku dalam berbagai aspek. 

Masyarakat dapat mengatasnamakan HAM untuk bertindak dan menuntut banyak hal dalam pemenuhan hak mereka, tentunya akan dilindungi jika melakukan hal apapun, termasuk yang bertentangan dengan syariat Islam. 

Tanpa disadari dengan hal ini akan menjauhkan masyarakat dengan peraturan hidup yang sesungguhnya yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menganggap Islam akan mengekang kebebasan mereka dan agama hanya sebatas ibadah ritual belaka. 

Bahkan bisa dijumpai pemikiran-pemikiran liberalisme yang juga menghina Islam dan ajarannya dan juga menghina Rasulullah SAW. Paham tersebut yang membuat bingkai Islam sebagai paham radikalisme, mereka melakukan hal tersebut atas dasar HAM. 

Hal ini akan menjadikan Islam dan segala aturannya itu terancam. Memang jika dilihat, konsep Ramah HAM ini seperti memihak kepada masyarakat, menjunjung tinggi hak dan toleransi serta keadilan bagi semua individu. 

Sebelumnya, tanpa konsep Kota Ramah HAM pun asas “kebebasan” ini sudah merajalela, bagaimana jika Raperda ini diterapkan?

Kemungkinan besar masyarakat akan melalukan banyak hal tanpa takut diadili. Kebebasan masyarakat ini akan diperkuat dengan adanya Konsep kota HAM dan Raperdanya. 

Maka Raperda dan kota HAM ini harus ditolak karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif serta menjauhkan kaum muslimin dari aturan Islam. 

Mengaburkan pemahaman Islam yang mana sebagai satu-satunya peraturan dari Sang Pencipta. Sebagai seorang muslim, patut untuk menolak berbagai paham yang bukan berasal dari Islam. 

Salah satunya mencegah diterapkannya Kota Ramah HAM ini, sehingga masyarakat juga dapat melihat dengan jelas bahwa konsep HAM ini bukanlah solusi dari berbagai permasalahan umat.[]

Oleh: Lulu Akasa
(Aktivis Muslimah Bogor)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar