Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Poligami Dipersoalkan, Ustaz Abu Zaid Pertanyakan Mengapa Perzinaan Dibebaskan


Topswara.com-- Menanggapi ramainya penolakan syariat poligami, Pengasuh Kajian Keluarga Samara Ustaz Abu Zaid mengatakan syariat poligami dipersoalkan, kumpul kebo, perzinahan dibebaskan.

"Poligami yang jelas-jelas itu hukum Allah SWT dipersoalkan, bahkan ditolak, sementara fenomena yang berlawanan, yaitu kumpul kebo, perzinaan, khususnya di kalangan anak-anak muda di perkotaan itu sudah begitu bebas," paparnya dalam kajian KALAM Mas Aku Mau Nikah denganmu Asal Tidak Dipoligami, di kanal YouTube Kaffah Channel, Rabu (18/8/2021).

Bahkan menurutnya, banyak istri-istri Muslimah yang menyatakan, kalau simpanan terserah, yang penting tidak dinikahi.

"Malah ia lebih suka suaminya maksiat dosa besar. Daripada menikah, karena kalau menikah ia dipoligami enggak suka," bebernya.

Ia menilai, poligami itu ajaran Islam yang menjadi solusi atas problem sosial.

"Seperti orang yang menikah sudah lama tidak memiliki keturunan padahal hasil tes medisnya suaminya normal, istrinya tidak. Nah itukan bisa poligami," jelasnya.

Ia pun menuturkan, atau ada suami istri yang istrinya sakit, enggak bisa mengurus suaminya, masak sakit-sakit gitu istrinya dicerai. 

"Alangkah baiknya istrinya yang sakit dirawat, sementara suami ada istri yang lain yang mengurus," ungkapnya.

Menurutnya, banyak perempuan Muslimah masih mau terpengaruh feminis. Seolah-olah poligami itu kepentingan laki-laki saja. Padahal kalau mau berpikir positif, poligami itukan mengurangi tugas perempuan. "Yang tadinya tiap hari mengurus suaminya, ya kalau istrinya dua, tiga, atau empat kan tidak," paparnya.

Disatu sisi katanya, poligami juga membebani laki-laki. Yaitu dengan bertambahnya tanggung jawab, nafkah, yang itu harus sama, istri pertama, kedua, ketiga, keempat, nafkahnya sama. Berarti ada tempat tinggal, pakaian, makanan, semua itu harus disiapkan.

"Untuk syarat tidak mau dipoligami, atau syarat bahwa menikah tidak boleh poligami dari pihak perempuan, nah ini memang ada ikhtilaf dikalangan ulama. Mazhab Syafi'i, akad nikahnya itu sah, namun syaratnya itu rusak. Syaratnya itu dianggap tidak sesuai dengan hukum syara', dan maharnya batal," ucapnya.

Ia menambahkan, yang disebutkan dalam akad nanti si wanita itu berhak mendapatkan mahar mitsli. Sedangkan mazhab Hambali, membolehkan, dan wajib bagi suami menunaikan persyaratan tersebut. Sementara, mazhab Hanafiah membolehkan juga dengan konsekuensi maharnya dikurangi, dan wajib bagi suami untuk menunaikan persyaratan tersebut.

"Jika suami melanggar di kemudian hari, maka wanita mendapatkan mahar mitsli dari pihak lain. Sementara, mazhab Maliki memandang persyaratan ini makruh," pungkasnya.[] Tri Wahyuni T
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar