Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Toleran terhadap Transgender, namun Intoleran terhadap Perjuangan Syariat Islam


Topswara.com -- Kemendagri RI berencana akan membuat e-KTP untuk transgender. Dalam keterangan pers Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (24/4/2021), rencana itu disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita. 

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyatakan hal tersebut dilakukan karena para transgender kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi, terutama ketika mengakses layanan publik, misalnya BPJS, atau untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menilai pembuatan KTP elektronik (e-KTP) bagi transgender dapat meminimalisasi diskriminasi terhadap mereka, terutama dalam pelayanan hak dan akses mereka terhadap layanan publik.

Tak pelak, rencana Kemendagri ini pun menuai sejumlah kritik. Di antaranya dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha. Menurutnya, rencana itu akan berdampak besar bagi masyarakat karena berpotensi mengarah kepada upaya pengesahan gender nonbiner bagi kaum LGBT. Apalagi masyarakat Indonesia sebagian besar masih belum mengakui adanya transgender.

Dalam UU No. 24/2013 juncto UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) disebutkan bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya e-KTP dan kartu keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Itu sudah menjadi kewajiban dari negara dalam hal administrasi kependudukan dan pendataan rakyat sipil.

Dalam UU Adminduk pasal 64 sudah diterangkan bahwa jenis kelamin yang diakui hanya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain seperti transgender. Kemudian pada dua ayat selanjutnya juga tertulis bagaimana komitmen pemerintah memberikan pelayanan publik.

Selama pendataan penduduk diikuti dengan baik, sebenarnya kaum transgender yang tetap menuliskan jenis kelaminnya sebagai laki-laki atau perempuan juga akan tetap mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi.

LGBT, Gerakan Politik

Isu transgender di negeri ini memang tak pernah surut. Boleh jadi karena kekosongan hukum terhadap LGBT di negeri ini menjadikan gerakan LGBT berhasil bertransformasi menjadi kekuatan politik internasional. Lebih dari dua dekade terakhir, terlihat kian derasnya kampanye hak-hak bagi kaum LGBT. Puncaknya pada pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam UN Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity tahun 2008. 

Saat ini, nyata gerakan liar LGBT sudah menjadi gerakan politik dan mendapat support dari negara adidaya. Bukan hanya PBB, melainkan juga Amerika Serikat secara serius mendanai program UNDP yang bernama "Being LGBT in Asia" sebesar US$ 8 juta dari USAID sejak Desember 2014 hingga September 2017, dengan fokus operasi di Asia Timur dan Asia Tenggara.

Dikutip dari tirto.id (3/7/2017), banyak perusahaan di Amerika yang berpihak kepada kelompok minoritas karena alasan bisnis. Laporan dari University of Georgia’s Selig Center for Economic Growth menyebutkan bahwa kemampuan membeli kelompok LGBT merupakan nomor tiga di antara kelompok minoritas Amerika Serikat lainnya. 

Urutan pertama dalam daftar ini adalah raksasa media sosial Facebook. Tidak hanya Mark Zuckerberg, sekitar 90 CEO dari industri media dan digital di Amerika menandatangani sebuah komitmen yang membela kelompok LGBT saat pemerintah negara bagian North Carolina membuat peraturan diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Human Right Campaign Foundation merilis beberapa daftar perusahaan paling ramah terhadap karyawan dan konsumen LGBT. Dalam daftar itu tercatat nama seperti Adidas North America Inc, Levi Strauss & Co, dan Nike Inc yang memang dikenal secara terbuka mendukung komunitas LGBT. 

Riset terbaru dari PEW (2017) menunjukkan bahwa masyarakat di Amerika semakin toleran dan menerima LGBT dalam kehidupan mereka. Artinya jika ada produk atau perusahaan yang secara terbuka membuat produk yang menyasar kelompok ini, mereka akan mendapatkan keuntungan tersendiri. Pasar produk kebutuhan sehari-hari seperti pakaian, kendaraan, produk elektronik, dan makanan jelas masih dibutuhkan oleh kelompok LGBT.

Akankah negeri Muslim terbesar ini turut berubah sikap terhadap kelompok LGBT?

Menyelamatkan Umat Islam dari LGBT 

Wacana Kemendagri tersebut mungkin bisa membantu menerka jawabannya. Ada sinyal kuat bahwa ide radikal LGBT dan para pejuangnya mulai mendapat tempat di hati para elit dan pejabat di negeri ini. Sempat diapresiasi oleh Menag pada 2018 silam. Hari ini, Kemendagri melakukan estafet dukungan dan empati.

Padahal jamak diketahui bahwa LGBT adalah isu terlarang dalam ajaran agama mana pun, terlebih bagi Islam. Isu ini sangat sensitif di negeri-negeri Muslim bahkan juga bagi agama-agama lain. Namun, bagi Barat yang sekuler, isu ini menjadi "jalan baru" dan barometer terhadap dukungan nilai HAM dan kebebasan yang mereka adopsi.

Bagi umat Islam dan para penguasa negeri-negeri Muslim tidak boleh tinggal diam, mentolerir bahkan membiarkan begitu saja penyebaran ide LGBT ini ke dalam negeri. Para ulama dan tokoh-tokoh umat harus menjadi garda terdepan untuk mengingatkan para penguasa di dunia Islam agar tidak lemah dan toleran terhadap kampanye LGBT, namun sangat intoleran terhadap gagasan Islam seperti syariah dan khilafah.

Dari sini, dibutuhkan edukasi dan diskusi yang intensif kepada umat bahwa gerakan LGBT adalah bagian dari gerakan pemuja liberalisme sekuler, yang menyimpang dari fitrah. Gerakan ini juga berbahaya bagi eksistensi manusia itu sendiri, menghancurkan tatanan masyarakat dan negara. 

Ide liar LGBT bermuatan korosif radikal sebab paham kebebasan yang dianut telah membuat individu hilang kepedulian terhadap kemaslahatan publik, apalagi generasi mendatang. Selain itu, gerakan ini mengancam peradaban manusia dengan menyebarnya penyakit fisik dan jiwa. Praktis, dehumanisasi di depan mata. 

Mana mungkin peradaban bisa berlanjut jika generasinya tidak dapat memiliki keturunan? Dan mana mungkin peradaban berdiri kukuh jika generasi yang dilahirkan tidak jelas nasabnya? Sungguh, ancaman penyakit akibat aktivitas para pegiat LGBT sangat mengerikan.

Ribuan tahun lalu, Allah telah memberikan pelajaran melalui Al-Qur'an yang mulia tentang perilaku keji kaum Negeri Sodom (sekarang Yordania) pada masa Nabi Luth as, yaitu kaum penyuka sesama jenis.

Allah SWT berfirman, “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’” (QS. Al-A’raf: 80)

Di ayat selanjutnya, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 81)

“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (QS Al-Anbiya’ [21]: 74)

Sebagai negeri Muslim, sepatutnya kita mempedomani Al-Qur'an sebagai source of law, di tengah kekosongan hukum dalam sistem demokrasi saat ini. Akan tetapi, kita menyaksikan penguasa negeri-negeri Islam justru telah kehilangan keberpihakan yang kuat pada Islam dan syariatnya sebagai asas dan ideologi bernegara. Mereka malah membebek pada Barat dan latah ikut-ikutan berempati kepada kaum Luth modern dengan alasan HAM. 

Di sisi lain, mereka ikut-ikutan menuding Islam sebagai biang konflik. Begitu gampangnya melabeli ajaran Islam sebagai ajaran radikal, namun enggan menyebut gerakan LGBT sebagai gerakan radikal. Padahal, ide LGBT sangat radikal, yaitu berprinsip sekuler dan liberal, yang menuhankan kebebasan dalam seluruh perbuatan tanpa mempedulikan halal dan haram.

Style kepemimpinan para penguasa negeri-negeri Islam memang kian liberal. Kampanye melawan Islam radikal terus mereka suarakan dengan lantang, sementara kampanye ajaran menyimpang LGBT justru dibiarkan dengan sangat toleran. Sikap ini bisa dibilang bentuk pengkhianatan kepada umat sekaligus membuktikan bahwa mereka berada bukan di pihak Islam.

Semestinya para penguasa negeri-negeri Muslim itu memahami, bentuk penyelamatan dan kepedulian terbaik kepada kaum LGBT bukanlah dengan mengakui dan mendukung eksistensinya, melainkan dengan penyadaran bahwa perbuatan mereka itu salah. Dan dengan segenap upaya, mengajak mereka untuk kembali kepada fitrahnya sebagai manusia normal, bukan malah mengayomi ketidaknormalannya.

Hendaknya kita mengingat sabda
Rasulullah ï·º, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no. 3908)

Rasulullah ï·º pun telah memberikan penyelesaian secara hukum bagi perbuatan tersebut. Beliau ï·º bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasai)

Adapun tentang teknis hukuman mati tersebut, berbeda pendapat di kalangan para Sahabat Nabi ï·º. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dijatuhkan dari atas bangunan tertinggi di suatu tempat dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah, dilempari dengan batu.

Sungguh manusia hanyalah hamba Allah. Maka, jika bukan menaati Allah dan mematuhi Rasulullah, berarti dia telah sesat dalam kesesatan yang nyata. Kita berharap, para pemimpin negeri-negeri Muslim segera mendapat petunjuk dan bertobat, kembali kepada ajaran Islam, ajaran yang sesuai fitrah penciptaan. []


Oleh: Pipit Agustin (Koordinator JEJAK)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar