Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KH Shiddiq Al-Jawi Jelaskan Tiga Macam Talak dari Segi Waktu Jatuhnya


Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam KH Shiddiq Al-Jawi jelaskan tiga macam talak ditinjau dari segi waktu jatuhnya. "Talak ditinjau dari segi waktu jatuhnya talak, terbagi menjadi tiga macam," tuturnya dalam acara Kajian Soal Jawab Fiqih: Hukum Talak Mudhaf (Talak Masa Depan) di kanal YouTube Ngaji Shubuh, Kamis (28/05/2021).

Di antara ketiga macam talak yang dimaksud tersebut adalah; Pertama, talak munajjaz (talak mu'ajjal). Ia menjelaskan talak munajjaz (talak mu'ajjal) adalah talak yang jatuh secara segera pada saat suami mengucapkan ikrar talak kepada istrinya. "Misalnya, suami berkata kepada istrinya, 'Saya telah ceraikan kamu'," terangnya. 

Kedua, talak mudhaf. Talak Mudhaf adalah talak yang jatuhnya disandarkan pada waktu yang akan datang (al mudhaf ila zaman al mustaqbal) yang disebutkan suami saat mentalak istrinya. "Misalnya, suami berkata kepada istrinya, 'Kamu saya talak pada tahun depan'," imbuhnya. 

Ketiga, talak mu'allaq (ta'liq talak) adalah talak yang jatuhnya digantungkan pada suatu perkara tertentu di masa yang akan datang, dengan redaksi kalimat syarat. Menggunakan kata "jika", "apabila", atau "ketika" dan yang semisalnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan talak mu’allaq, jika suami berkata kepada istrinya, "Jika kamu pulang kampung tanpa izinku, maka kamu tertalak," atau "Jika kamu keluar rumah tanpa izinku, kamu tertalak." 

"Kalau ada seorang suami bilang kepada istrinya, ‘Kamu saya talak setelah Lebaran,’ maka ini termasuk ke dalam kategori talak mudhaf, karena redaksi talaknya menyebutkan waktu yang akan datang. Talaknya telah jatuh pada waktu Maghrib tanggal 1 Syawal (malam tanggal 2 Syawal), yang merupakan bagian awal dari waktu yang disebutkan suami," paparnya. 

Ia menjelaskan, hukum talak mudhaf tersebut, menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah), telah jatuh pada saat datangnya bagian awal dari waktu yang disebutkan suami. “Inilah pendapat yang dirajihkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili di dalam kitab AI Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, IX/417-418; AI Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, XXIX/ 16,” ujarnya.

“Jika suami mengucapkan talak mudhaf kepada istrinya, ‘Kamu saya talak pada tahun depan,’ maka talaknya sudah jatuh pada waktu Maghrib ketika memasuki tanggal 1 bulan Muharam yang akan datang,” paparnya.

Syarat Jatuhnya Talak Mudhaf

Kiai Shiddiq membeberkan, tiga syarat jatuhnya talak mudhaf menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. 

Pertama, ia mengatakan pada saat mengucapkan talak mudhaf, suami harus mukalaf yang berhak melakukan tasharruf (perbuatan hukum), yaitu aqil (berakal), baligh (dewasa), dan mukhtar (dapat memilih, yakni tidak dipaksa). “Jika suami yang mengucapkan talak mudhaf dalam keadaan dipaksa, atau sedang mengalami gangguan jiwa (gila), atau masih anak-anak (shabiy) walaupun mumayiz, maka talak mudhat tidak jatuh,” jelasnya.

Kedua, ia menjelaskan, pada saat jatuhnya waktu yang disebutkan oleh suami, istri haruslah dalam kondisi dapat ditalak (mahallan li al thalaq) menurut syara'. “Misalnya, istri masih mempunyai ikatan akad nikah yang sah dengan suaminya, meskipun belum dukhul (digauli), atau sedang menjalani masa iddah untuk talak raj'i (talak satu dan talak talak dua). Jika pada waktu yang disebut suami, ternyata istri sedang menjalani masa iddah setelah talak tiga (talak bain kubra), maka talak mudhaf-nya tidak jatuh,” ujarnya.

Ketiga, ia menjelaskan bahwa menurut Syekh Al Khathib Al Syarbaini, di dalam kitab Mughni Al Muhtaj, III/411-413 dan ulama Ibnu Qudamah, Al Mughni, X/410-412, pada saat suami menjatuhkan talak mudhaf, masih ada ikatan akad nikah antara suami dengan istri tersebut. "Jika saat suami menjatuhkan talak mudhaf sudah tidak ada ikatan akad nikah, maka talak mudhaf-nya tidak jatuh,” pungkasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati.
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar