Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebocoran Data Pribadi, Siapa Bertanggung Jawab?


Topswara.com -- Kebocoran data pribadi kembali terulang. Kali ini data pribadi yang di duga bocor adalah data pribadi 279 juta peserta BPJS dan dijual di forum peretas Raid Forums. Data pribadi tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

Dugaan kebocoran ini menuai polemik dan menimbulkan berbagai sorotan terhadap negara. Karena kasus kebocoran data pribadi ini bukan yang pertama kali terjadi.Tentu Kita masih ingat kebocoran data pribadi 13 juta  Bukalapak tahun 2019, 91 juta data pribadi Tokopedia, 230 ribu data pribadi pasien Covid-19 tahun 2020.

Pandangan miring terhadap ketidakseriusan  negeri ini dalam melindungi data pribadi mulai bermunculan. Hal ini dikarenakan bila  dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Filipina sungguh amat jauh bagaimana negara tersebut melindungi data pribadi warganya. Singapura, Malaysia dan Filipina sudah memiliki UU tentang perlindungan data pribadi.

Di samping itu aksi saling tuding antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kebocoran data juga belum ada kejelasan. Apakah kewenangan ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa urusan keamanan Siber termasuk keamanan digital sejatinya adalah kewenangan BSSN.

Ia memberi contoh dugaan kasus kebocoran 230 ribu data pribadi pasien Covid-19 yang baru saja muncul ke permukaan. Johnny mengatakan, keamanan data-data tersebut merupakan kewenangan BSSN.

Johnny pun mengatakan bahwa fungsi pokok Kominfo berbeda dengan BSSN. Lingkup kewenangan Kementerian Kominfo adalah penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang. Kendati demikian, Johnny memastikan bahwa Kementerian Kominfo akan selalu berkoordinasi dengan BSSN untuk memonitoring pengelolaan data publik. Sebab, BSSN sendiri adalah hasil peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktur Keamanan Siber di Kementerian Kominfo.

Adapun bahaya kebocoran data
personal seperti data kesehatan, rekening pembayaran, nama, alamat, nomor KTP dan sebagainya sangat berbahaya kalau sampai bobol.

Mengingat bahaya kebocoran data pribadi yang terus berulang, anggota komisi I DPR Sukamta mendesak pemerintah segera menginvestigasi kasus dan mengambil langkah mitigasi agar data pribadi yang sudah terlanjur bocor disetop dan dimusnahkan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengesahan RUU perlindungan data pribadi (PDB), dimana bentuk lembaga adalah independen tidak berada di bawah kementerian.

Akan tetapi mampukah  RUU PDB (Perlindungan Data Pribadi) ketika disyahkan benar-benar mampu melindungi data pribadi warganya? Ini juga masih menjadi tanda tanya karena memang baru mau mencoba menerapkannya untuk implementasi RUU ini dan tentu hasil masih bersifat spekulasi saja.

Padahal jika dibawah naungan negara saja bisa bobol apalagi diserahkan pada swasta. Swasta tentunya hanya mengambil aspek untung rugi bukan layanan perlindungan kepada masyarakat layaknya negara melindungi keamanan masyarakatnya.

Ini tentu berbeda dalam Islam, dimana Islam sebagai agama yang sempurna karena Islam memiliki aturan ibadah layaknya agama lainnya dan juga Islam memiliki aturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak dimiliki oleh agama lain diluar Islam.

Negara di dalam Islam mempunyai kewajiban menjamin keamanan setiap warga negaranya baik muslim maupun nonmuslim.

Termasuk di dalamnya menjaga keamanan data pribadi setiap warga negara. Karena kebocoran data pribadi ini sangat berbahaya dan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk tindak kejahatan. Baik pelaku kejahatan itu sebatas individu saja, kelompok atau negara. Karena pemilik data pribadi yang dibobol dengan sangat mudah dapat diidentifikasi datanya termasuk nama, nomor telepon, kemampuan finansial, kepribadian, bahkan password dan akun media sosialnya.

Tentu hal di atas sangat membahayakan warga negaranya karena berada dalam ancaman kejahatan baik kejahatan dengan sasaran jiwa maupun finansialnya.

Jadi dengan menyadari bahwa negara wajib melindungi rakyatnya dari bahaya yang mengancam dan juga adanya kesadaran menjaga  privasi warganya maka negara akan berusaha sungguh-sungguh mengupayakan segala cara dengan memanfaatkan berbagai teknologi yang terbaik untuk memberikan keamanan terhadap penyimpanan data pribadi warganya.
Wallahu'alam.


Oleh: Zulia Adi K, SE
(Pemerhati masalah sosial)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar