Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prof. Suteki: Korupsi Sudah Menjadi Ekstraordinary Crime



Topswara.com-- Menanggapi maraknya kasus korupsi di Indoenesia, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum mengatakan, korupsi sudah menjadi extraordinary crime.

"Bicara korupsi ini sudah menjadi  ekstraordinary crime, walaupun secara yuridis kita tidak temukan kata itu seperti  'teroris' ini sudah menjadi ekstraordinary crime, melihat luasnya akibatnya. Kita juga dapat mengatakan itu, dan sebenarnya merupakan konvensi korupsi itu ekstraordinary crime," ujarya dalam Islamic Lawyer Forum: Hukum Mati bagi Koruptor, Pantaskah? Selasa (29/12/2020).

Prof. Suteki sapaan akrabnya menyampaikan bahwa ketika korupsi itu termasuk eksraordinary crime, maka penegakannya juga harus ekstraordinary untuk melakukan pemberantasan korupsi dimulai dari pencegahan. "Dan sebenarnya prinsip pemberantasan itu tidak hanya berhenti pada persoalan  law and closman,  pada saat pembentukan peraturan perundang-undangan kelembagaan dan sampai pada penegakan peraturan itu pada praktek lapangan," tegasnya.

Ia menyatakan, terkait dengan persoalan yang dibahas sekarang ini bahwa bulan kemarin ada dua Menteri kabinet Indonesia Maju Jokowi yang dicokok oleh KPK. "Ini apakah suatu kemajuan atau tidak, atau menunjukkan KPK punya taji, atau tidak terlepas dari itu. Yang jelas ada menteri KKP Edy Prabowo dan juga Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi. Edy Prabowo tersangka korupsi ekspor belur lobster kemudian Jualiari Batubara suap pengadaan barang atau jasa terkait dengan bansos dalam pengadaan Covid-19," bebernya.

"Secara prinsip penindakkan korupsi itu memang dibutuhkan tenaga yang ekstra, tidak biasa-biasa saja. Ini karena kejahatan itu melibatkan pejabat, berhadapan dengan pejabat, dan  berhubungan dengan pejabat juga. Maka itu memang pelik pemberantasannya, itu memerlukan extraordinary dan harus ada sense of crisis," pungkasnya.[] Nanik Manik
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar