Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Telah Terjadi Extrajudicial Killings di Tengah Praktik Industri Hukum




Sebagaimana diberitakan oleh TEMPO.CO, Jakarta, 7 Desember 2020  Juru Bicara FPI Munarman mengatakan bahwa penembakan yang menewaskan 6 anggota FPIpada Senin, 7 Desember 2020, adalah pembantaian. Ia meminta pelaku penembakan itu dapat segera dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut Munarman mrnyatakan bahwa hal itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan.  Sementara itu Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya diberitakan bahwa mereka telah menembak mati 6 orang pendukung Harisy di Tol Cikampek Kilometer 50 karena melawan petugas. 

Pertanyaan besar yang perlu diajukan atas ketiga fakta hukum terbunuhnya seseorang di luar peradilan yaitu: Dapatkah fakta hukum terbunuhnya 6 anggota FPI itu dapat dikategorikan sebagai tindakan extrajudicial killings?Dalam khasanah hukum, pembunuhan di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial killing) atau penghukuman mati di luar hukum (bahasa Inggris: extrajudicial execution) dimakanai sebagai pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Dalam versi bahasa Inggris diartikan: "An extrajudicial killing (also known as extrajudicial execution) is the killing of a person by governmental authorities or individuals without the sanction of any judicial proceeding or legal process. Extrajudicial killings (EJKs) is also synonymous with the term "extralegal killings" (ELKs). Extrajudicial killings often target leading political, trade union, dissident, religious, and social figures." 

Tindakan extrajudicial killings dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil.  Hak korban untuk hidup juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati. Untuk negara yang belum menghapuskan jenis hukuman mati, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan. 

Pembunuhan di luar hukum sering kali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara, juga termasuk terduga teroris. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatus negara, seperti tentara atau polisi tanpa proses peradilan yang didasarkan pada nilai kebenaran dan keadilan. 

Kemudian, pertanyaan yang perlu diajukan adalah, apakah ada hubungan antara extrajudicial killings dengan proyek penegakan hukum di suatu negara yang tidak mengutamakan dasar keadilan dan kebenaran tetapi lebih didasarkan pada kepentingan tertentu yang lebih menguntungkan baik dari sisi ekonomi maupun politik. Penegakan hukum macam itu dapat disebut sebagai industri hukum. 

Menyimak praktik hukum yang tengah terjadi, mungkin ada benarnya tentang industri hukum yang sempat viral seperti yang kalau tidak salah apa yang pernah disebutkan oleh Menkopolhukam. Saya kemudian berkhayal mungkinkah dalam industri hukum ini kita peroleh justice dalam proses trial-nya atau justru yang akan muncul adalah: trial without justice? 

Sebagai seorang guru besar di bidang hukum saya juga prihatin melihat buruknya penegakan hukum di negara hukum ini. trial by the press dan informasi sepihak terkesan lebih dipercaya dibandingkan dengan trial by the rule of law sehingga yang muncul adalah trial without truth sebagaimana dikatakan oleh William T Pizzi. Keadaan ini akhirnya akan berakhir dengan trial without justice.

Dalam dunia hukum itu dipercayai dalil: berani menuduh harus berani membuktikan. Jangan menuduh tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan belum diuji kebenaran tuduhan itu. Di mana tempat menguji dan mempertanggungjawabkan tuduhan? Tidak lain di pengadilan melalui due process of law.

Di negara hukum itu pemali menggunakan sarana vandalisme: hantam dulu, urusan belakangan. Tindak tegas dulu dan berikan sanksi dulu, urusan belakangan. Itu namanya eigenrichting. Hal itu akan menjadikan pemerintah sebagai extractive institution sebagai lambang negara kekuasaan bukan negara hukum. Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk legitimasi kekuasaan sehingga kekuasaannya cenderung bersifat represif. 

Sebenarnya keadaan penegakan hukum yang "bopeng" itu dapat terjadi dimulai dari cara menjalankan perkerjaan polisi yang memiliki berbagai karakteristik, misalnya:

1. Polisi berada di garda terdepan dalam penegakan hukum. In optima forma. 
2. Polisi sebagai hukum yang hidup, di tangannya suatu peraturan hukum mengalami perwujudannya.
3. Polisi bekerja di antara law and order sehingga ia memiliki diskresi yang sangat luas.
4. Polisi bekerja disertai dengan dibolehkannya penggunaan kekerasan yang terukur, bukan abuse of power.
5. Pekerjaan polisi itu berpotensi menjadi pekerjaan yang bersifat tainted occupation (pekerjaan yang berlumuran noda). 

Karakteristik pekerjaan polisi tersebut bila tidak dijalankan dengan benar dan menjadikan "good behavior" menjadi ukuran utama, maka langkah menyingkirkan kebenaran dan keadilan dalam due process of law tahap awal sudah dimulai. Dan hal itu disinyalir akan merembet ke jenjang peradilan selanjutnya. 

Apa yang dikhawatirkan oleh Menkopolhukam tentang tercerabutnya nilai keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini sangat mungkin telah dan menjadi kenyataan. Industri kejam di dunia penegakan hukum telah berdiri sekalipun itu di bagian tubuh pemerintah negara sendiri. 

Berdasar pemberitaan yang dimuat dalam Kompas.com tanggal 9 Desember 2019 diperoleh data bahwa Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyebutkan bahwa industri hukum sebagaimana diuraikan di muka masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Mahfud MD menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya. 

Industri hukum yang dimaksud Mahfud yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan, equality before the law dan presumption of innocence. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim. 

Kalau ada industri hukum, maka berarti ada: 

1. Police Corporation
2. Prosecutor Corporation
3. Court Corporation
4. Prison Corporation dan
5. Advocate Corporation 

Yang terakhir akan terjadi: Indonesia corporation. Bila demikian, maka sesungguhnya negara ini telah menjelma menjadi perusahaan raksasa yang berwajah dingin tetapi bengis terhadap rakyatnya sendiri. Hilang karakter diri sebagai negara benevolen. Yang tersisa boleh jadi tinggal hubungan bisnis antara produsen dan konsumen. Produsennya Negara dan Swasta sedang konsumennya adalah rakyatnya sendiri. Akhirnya kepengurusan negara ini hanya sebatas profit bukan benefit. Itukah maunya Negara Hukum Kesejahteraan Sosial kita akan bermetamorfosis menjadi negara industri hukum?

Terakhir, saya berharap kasus terbunuhnya 6 anggota FPI dapat diusut tuntas dan berjalan secara transparan dan proses penembakan tersebut bukan atas pesanan "jahat" pihak atau oknum tertentu sehingga tidak terkesan bahwa kasus ini seolah telah dipaksakan seolah menjadi kasus "terorisme" atau setidaknya penindakan terhadap "hardline Islam". Mestinya sejak awal harus ada keyakinan polisi bahwa proses hukum bisa dilakukan bila terdapat bukti yang kuat dengan prinsip praduga tak bersalah, prinsip due process of law serta equality before the law. Kita tidak ingin kasus extrajudicial killings yang diduga terjadi pada kasus terbunuhnya 6 anggota FPI ini justru memicu keresahan di tengah masyarakat. 

Polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum pun tidak boleh menjadi agen industri hukum ini karena ketika polisi telah menjadi agen industri penegakan hukum maka sejak di garda ini pun penegakan hukum sudah dipenuhi pertimbangan profite oriented (untung rugi) atau lebih berorientasi pada industri hukum, bukan pertimbangan kebenaran dan keadilan. Jika bukan lagi dua hal itu yang menjadi pertimbangan polisi dalam melaksanakan pekerjaannya bahkan jika polisi sudah mau menjadi alat pemerintahan negara untuk mewujudkan "kejahatan-kejahatan politiknya", maka di saat itulah negara ini telah menjadi police state. Kita tentu tidak menghendaki keadaan ini terjadi, bukan? 

Akhirnya, sebagai negara hukum sudah seharusnya mengutamakan penyelesaian segala perkara dengan hukum bukan dengan kekuasaan. Apalagi semua pejabat negeri ini juga sudah mafhum terhadap kalimat Cicero yans sering juga dikutip oleh pejabat yakni: Salus populi seprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Apakah dengan kasus terbunuhnya secara extra judicial killings atas 6 anggota eFPeI menunjukkan komitmen polisi atas adagium Cicero tersebut? Untuk menyingkap tabir terbunuhnya 6 anggota FPI maka sangat penting dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Hukum jangan pandang bulu, pilih-pilih dan yang jelas equality before the law tidak boleh menjadi "kembang lambe" (lips service). Tabik!


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum
Pakar Hukum dan Masyarakat
Semarang, Senin: 7 Desember 2020

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar