Topswara.com -- Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun menyisakan luka sekaligus pertanyaan besar. Keduanya diduga dibunuh oleh Dwi Bagus Martono, suami siri Dini. Polisi mengungkap dugaan bahwa korban dicekik di lokasi berbeda, kemudian jasadnya dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penggiling untuk menghilangkan jejak.
Tersangka ditangkap di Jombang pada 25 Oktober 2026. Proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta harus dibuktikan di pengadilan.
ancaman.(cnnindonesia.com, 30/10/2026)
Astaghfirullah ya Allah, sulit rasanya memahami bagaimana seorang manusia tega merenggut nyawa perempuan yang menjadi pasangannya, bahkan seorang anak kecil yang tidak berdaya. Relasi yang semestinya menghadirkan rasa aman justru diduga menjadi jalan menuju kematian. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat pulang berubah menjadi ruang ancaman.
Kita tidak boleh menjadikan status “istri siri” sebagai alasan untuk mengurangi martabat korban. Dini tetap manusia yang memiliki hak atas keselamatan, kehormatan, dan perlindungan hukum.
Anak itu pun memiliki hak hidup yang sama sekali tidak bergantung pada status perkawinan orang tuanya. Tidak ada konflik pasangan yang dapat membenarkan kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap anak.
Kekerasan bukan sekadar persoalan emosi. Setiap kali terjadi pembunuhan dalam relasi keluarga, publik sering disuguhi penjelasan tentang cemburu, dendam, pertengkaran, atau sakit hati.
Faktor-faktor itu mungkin muncul dalam penyidikan, tetapi tidak boleh menjadi pembenaran. Cemburu bukan izin untuk menguasai hidup orang lain. Marah bukan hak untuk melukai. Perselisihan bukan tiket untuk merampas nyawa.
Kita perlu melihat persoalan ini lebih dalam. Keluarga bukan sekadar ikatan biologis, status perkawinan, atau tinggal di bawah satu atap. Keluarga adalah amanah dan ruang pemenuhan hak serta kewajiban.
Ketika relasi dibangun dengan ego, dominasi, dan anggapan bahwa pasangan adalah milik pribadi, cinta dapat berubah menjadi alat kontrol. Padahal manusia bukan barang yang bisa dimiliki, diancam, atau dibuang sesuka hati.
Laki-laki yang menjadi suami atau ayah memikul tanggung jawab, bukan memperoleh kuasa tanpa batas. Kepemimpinan dalam keluarga bukan lisensi untuk memerintah dengan kekerasan. Ia menuntut perlindungan, nafkah, kasih sayang, keadilan, dan kesediaan menjaga anggota keluarga dari bahaya.
Dalam kehidupan yang makin individualistis, masalah rumah tangga kerap dianggap urusan privat. Tetangga memilih tidak ikut campur, keluarga besar enggan bertanya, sementara korban bisa terjebak dalam relasi yang sulit ditinggalkan. Privasi memang harus dihormati, tetapi tidak boleh menjadi tameng bagi kekerasan.
Masyarakat perlu membangun kepedulian, seperti mendengar tanpa menghakimi, mengenali tanda ancaman, membantu korban mengakses perlindungan, dan melapor ketika ada bahaya. Keluarga besar juga tidak seharusnya menutup mata demi menjaga nama baik. Nama baik tidak lebih berharga daripada keselamatan manusia.
Namun, membebankan pencegahan hanya kepada keluarga dan lingkungan juga tidak cukup. Negara berkewajiban memastikan setiap orang terlindungi.
Layanan pengaduan harus mudah dijangkau, laporan kekerasan ditangani serius, tempat aman tersedia, pendampingan hukum dapat diakses, serta perlindungan anak berjalan tanpa diskriminasi.
Hukum harus tegas, pencegahan harus nyata. Penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Dugaan pembunuhan berencana, penghilangan jejak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri tuntas. Hak korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan harus dijaga.
Tetapi keadilan tidak boleh dimaknai sebatas menghukum pelaku setelah semuanya terlambat.
Negara juga harus mengevaluasi mengapa kekerasan dalam keluarga dapat berkembang tanpa terdeteksi atau tanpa pertolongan yang memadai. Pencegahan membutuhkan pendidikan tanggung jawab, sistem perlindungan yang bekerja, aparat yang tanggap, serta budaya masyarakat yang tidak menormalisasi ancaman dan kekerasan.
Dalam pandangan Islam, keluarga dibangun di atas sakinah, mawaddah, dan rahmah: ketenteraman, cinta, dan kasih sayang. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah ar-Rum ayat 21 tentang pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman dan kasih sayang.
Prinsip ini bukan sekadar hiasan dalam undangan pernikahan. Ia harus hadir dalam perilaku sehari-hari, seperti saling menjaga, menghormati, dan tidak menzalimi.
Islam menempatkan jiwa manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Kehidupan tidak boleh dirampas karena amarah, kecemburuan, atau konflik pribadi. Rasulullah saw. mengajarkan bahwa seorang Muslim adalah orang yang orang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.
Kekerasan terhadap pasangan dan anak jelas bertentangan dengan nilai perlindungan dan kasih sayang yang diajarkan Islam.
Dalam kerangka pemikiran Islam kaffah, pembentukan keluarga shalih tidak cukup dengan nasihat individual. Pendidikan, lingkungan sosial, ekonomi, dan hukum harus saling menopang.
Negara bertanggung jawab menjalankan aturan yang melindungi jiwa dan kehormatan, sedangkan masyarakat berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Sementara keluarga menjadi tempat pertama menanamkan iman, tanggung jawab, dan akhlak.
Tentu, satu kasus tidak boleh digeneralisasi seolah semua rumah tangga atau semua perkawinan siri berujung kekerasan. Status perkawinan bukan penjelasan tunggal atas kejahatan. Yang harus diperiksa adalah tindakan pelaku, kondisi yang memungkinkan kekerasan, serta apakah perlindungan bagi korban tersedia dan bekerja.
Jangan tunggu korban berikutnya. Dini dan anaknya bukan sekadar angka dalam statistik kriminal. Mereka manusia yang memiliki kehidupan, harapan, dan masa depan.
Tragedi ini seharusnya menggugah kita untuk berhenti menganggap kekerasan domestik sebagai aib yang harus disembunyikan. Jangan meminta korban terus bersabar ketika keselamatannya terancam. Jangan pula menyederhanakan pembunuhan menjadi urusan cemburu atau pertengkaran biasa.
Keluarga yang kuat tidak lahir dari rasa takut. Kepemimpinan tidak dibangun dengan ancaman. Masyarakat yang baik bukan masyarakat yang hanya berduka setelah korban ditemukan, melainkan masyarakat yang berani mencegah kezaliman sejak tanda-tandanya terlihat.
Negara harus hadir sebelum nyawa melayang, bukan hanya setelah garis polisi dipasang. Sebab ukuran keberhasilan perlindungan bukan semata-mata seberapa cepat pelaku ditangkap, melainkan seberapa sungguh-sungguh kehidupan manusia dijaga agar tragedi serupa tidak terulang.[]
Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)

0 Komentar