Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Dana Bencana Jadi Bancakan


Topswara.com -- Bencana seharusnya menjadi momentum negara menunjukkan perlindungan kepada rakyat. Namun, bagaimana jika dana yang disiapkan untuk menolong korban justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang? Ketika rakyat sedang membutuhkan pertolongan cepat, penyalahgunaan dana kebencanaan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap amanah yang dampaknya ditanggung masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. 

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut merupakan adiknya serta pejabat BNPB dan dua pihak swasta. KPK juga mengungkap dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 2026, sementara Indonesia terus menghadapi berbagai bencana. (Metro TV, 15/10/2026).

Persoalannya, mengapa dana yang semestinya menjadi penyelamat justru dapat diselewengkan? Pertama, korupsi dalam kondisi bencana memperlihatkan betapa rusaknya orientasi kekuasaan ketika jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah. 

Dana darurat seharusnya bergerak secepat kebutuhan korban, tetapi celah kewenangan malah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan KPK menduga adanya penunjukan langsung kepada pihak tertentu dan pemanfaatan dana untuk keuntungan personal.

Kedua, masalahnya bukan semata-mata kurangnya aturan, melainkan rapuhnya ketakwaan yang seharusnya menjadi pengendali dari dalam diri. Ketika agama dipisahkan dari pengelolaan kehidupan, halal-haram mudah dikalahkan oleh kepentingan materi. 

Pengawasan manusia memiliki batas, sedangkan pejabat yang memiliki integritas karena takut kepada Allah akan tetap menjaga amanah sekalipun peluang melakukan penyimpangan terbuka lebar.

Allah Swt. berfirman: “Janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu.” (QS Al-Anfal: 27).

Ayat ini menegaskan bahwa amanah bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan perkara yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Ketiga, sistem kapitalisme dengan politik transaksionalnya dapat menciptakan ruang bagi kepentingan pribadi dan kelompok masuk ke dalam pengelolaan kekuasaan. Relasi antara pejabat, kepentingan bisnis, dan akses terhadap anggaran dapat melahirkan konflik kepentingan. 

Dalam kondisi seperti ini, korupsi bukan hanya persoalan individu yang “nakal”, tetapi dapat tumbuh dari lingkungan sistem yang membuka peluang pertukaran kepentingan. Jika kontrol terhadap pejabat pun lemah, kekuasaan semakin mudah disalahgunakan.

Keempat, pemberantasan korupsi yang hanya mengandalkan mekanisme hukum setelah kejahatan terjadi belum menyentuh seluruh akar persoalan. Selama pencegahan, pengawasan, pembinaan kepribadian, dan sistem sanksi tidak berjalan secara terpadu, korupsi akan terus mencari celah baru.

Islam memiliki konstruksi berbeda. Negara dalam Islam berkewajiban mengurusi rakyat dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi, terlebih ketika masyarakat tertimpa musibah. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Karena itu, pemimpin bukan pedagang yang mencari keuntungan dari jabatan, melainkan ra'in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada dalam pengurusannya.

Pencegahan pun dimulai dari manusia. Pendidikan berbasis akidah membentuk kepribadian Islam sehingga pejabat memahami bahwa harta negara bukan milik pribadi. Sistem juga membangun mekanisme pengawasan terhadap pejabat, termasuk pemeriksaan harta kekayaan. 

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., misalnya, kekayaan pejabat diawasi dan harta yang dipandang berasal dari penyalahgunaan jabatan dapat ditarik ke Baitul Mal.

Dalam pandangan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, fungsi negara adalah mengurus urusan rakyat dengan hukum-hukum syariat, bukan menjadikan kekuasaan sebagai alat mencari keuntungan. 

Gagasan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan beliau tentang pemerintahan Islam dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam: penguasa ditempatkan sebagai pihak yang menjalankan amanah untuk menerapkan hukum Allah dan mengurusi kepentingan rakyat.

Adapun ketika penyimpangan terjadi, Islam tidak membiarkannya tanpa konsekuensi. Pengkhianatan terhadap amanah dan penyalahgunaan jabatan dapat dikenai ta'zir, dengan bentuk dan kadar sanksinya ditetapkan hakim/penguasa sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan. 

Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi mencegah kejahatan berulang dan menjaga masyarakat.

Dengan demikian, dana bencana tidak cukup hanya dijaga dengan prosedur administrasi. Dibutuhkan sistem yang membentuk pejabat bertakwa, mengawasi kekayaan dan kewenangannya, menutup celah penyalahgunaan, serta memberikan sanksi yang mampu mencegah kejahatan. 

Inilah gambaran ketika negara benar-benar menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk ri'ayah, bukan kesempatan memperkaya diri. []


Oleh: Mahrita Julia Hapsari
Aktivis Muslimah Banua 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar