Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kok Bisa Jaringan Narkoba Ada di Penjara?


Topswara.com -- Siapa nyana penjara bisa menjadi tempat mengendalikan jaringan narkoba. Hal ini terungkap setelah tertangkapnya seorang kurir narkoba yang bergerak atas suruhan seorang napi.

Sayed Zuwanda (23) yang sedang mengantri di pelabuhan ditangkap oleh Bareskrim Polri berdasarkan informasi peredaran narkoba dari Medan menuju Lombok. Polisi menemukan juga lima bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil Sayed. 

Sayed mengaku mendapat perintah untuk mengirimkan barang haram tersebut dari narapidana Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM yang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Dari hasil interogasi, Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO). (cnnindonesia.com, 15-9-2026).

Kok bisa seorang napi mengendalikan jaringan narkoba? Napi yang mestinya menjalani hukuman di penjara, ternyata tetap dapat beraksi. Bukannya menyadari kesalahan, ia malah melakukan pelanggaran kembali.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem hukum yang ada. Sanksi yang diterapkan tidak memberi efek jera. Pengawasan penjara pun patut dipertanyakan sehingga ada napi yang melakukan kejahatan di dalamnya. 

Narkoba memang menjadi masalah pelik di negeri ini. Jaringannya ada di mana-mana. Peredaran barang haram ini pun makin meluas. Penggunanya tak terbatas pada kalangan tertentu. Mulai dari ibu rumah tangga sampai pejabat terkena narkoba. 

Mirisnya lagi, aparat penegak hukum juga ada yang menjadi pengguna, pengedar, atau menjadi bekingan bisnis narkoba.

Kondisi ini tak terlepas dari penerapan sistem kehidupan Sekuler kapitalisme yang menjadikan visi misi kehidupan hanya berorientasi materi. Asas ini mendorong manusia berperilaku konsumtif dan hedonistik. 

Manusia menjadi hanya mengejar materi sehingga segala cara dihalalkan. Adapun gaya hidup liberal yang ditawarkan sistem sekuler membuat orang merasa bebas melakukan apa saja, termasuk narkoba.

Penerapan kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi dan ketimpangan sosial yang mendukung munculnya berbagai kejahatan seperti narkoba. Kemiskinan membuat orang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang. 

Kesempitan hidup memaksa orang melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhannya. Terjun ke dalam bisnis narkoba pun dijalani. 

Kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan turut memperkuat jaringan ekonomi gelap seperti halnya narkoba. Sistem ini mengabaikan standar halal dan haram sehingga orang hanya fokus pada keuntungan. 

Orang tak peduli bila barang yang dijualnya adalah barang haram dan merusak. Selama itu mendatangkan keuntungan, maka akan terus diperdagangkan. 

Tampaklah bahwa kapitalisme sekuler menjadi sumber kejahatan. Pemberantasan narkoba tidak akan efektif selama dalam kerangkanya.

Untuk itu, dibutuhkan sistem Islam yang komprehensif dalam pemberantasan narkoba. Ini karena Islam memiliki perangkat untuk penindakan yang efektif sekaligus pencegahan.

Dalam Islam, narkoba haram hukumnya. Keharamannya diqiyaskan dengan keharaman khamar. Ada pula ulama yang berpandangan haramnya narkoba karena melemahkan akal dan jiwa sebagaimana hadis, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”

Atas dasar itu, tidak ada kompromi pada narkoba dalam bentuk apa pun. Negara tegas melarang narkoba. Terlebih lagi, bahaya narkoba sangat besar untuk masyarakat. 

Adapun mekanisme negara dalam memberantas narkoba adalah:

Pertama, penerapan sistem pendidikan Islam dalam rangka membentuk kepribadian Islam sehingga tercipta ketakwaan komunal. Pendidikan berbasis akidah Islam membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai Islam. 

Dengan begitu, terbentuklah individu yang taat dalam setiap kondisi. Ketika menjadi pejabat atau penegak hukum, ia menjalankan tugasnya dengan amanah.

Kedua, menjalankan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Masyarakat berperan dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar. Setiap gejala atau bibit pelanggaran dapat dideteksi segera untuk ditangani.

Ketiga, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan mendasar rakyat. Dengan begitu terciptalah kesejahteraan rakyat sehingga dapat mengurangi angka kejahatan. Negara juga melarang rakyatnya berbisnis barang haram dengan alasan apa pun. 

Keempat, penegakan sistem sanksi secara tegas. Penyalahgunaan narkoba dikenai takzir. Penjara merupakan salah satu bentuknya. Sebagai tempat menghukum para pelaku kriminal, penjara harus memberi rasa takut dan cemas. Tidak ada kemewahan atau fasilitas hiburan. Alat komunikasi tidak diperbolehkan. 

Semua narapidana mendapat perlakuan yang sama secara manusiawi, tanpa ada yang diistimewakan. Aktivitas mereka dibatasi sebatas keperluan asasnya sebagai manusia. Namun, hak mereka tetap dipenuhi.

Itulah cara Islam memberantas narkoba. Semua itu dapat dilakukan manakala sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan negara khilafah.


Oleh: Nurcahyani 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar