Topswara.com -- Telah terungkap kasus pembunuhan sadis oleh seorang anak berusia 23 tahun bernama Ahmad Fahrozi, kepada ibu kandungnya di lahat Sumatera Selatan. Terciumnya bau tidak sedap dan kecurigaan warga karena seminggu tidak berjumpa dengan korban menjadi awal kecurigaan warga.
Kasus ini bermula saat pelaku hendak meminta uang kepada korban untuk bermain judi online, akan tetapi karena korban tidak memberikannya pelaku lantas emosi hingga tega membunuh dan memutilasi serta membakar mayatnya di kebun dekat rumah korban. (Metrotvnews.com 9 April 2026).
Maraknya kasus judi online menjadi alarm terhadap kerusakan moral hari ini. Dimana kejahatan bukan lagi kasus langka, kejahatan bisa hadir atau terjadi bahkan dari keluarga kita sendiri, inilah bukti nyata hari ini. Dan semua tidak lepas dari sistem yang pengendali hari ini.
Pemahaman sekularisme, inilah yang menjadi standar berprilaku bagi masyarakat hari ini dimana materi menjadi alat pemuas untuk kehidupan. Kerusakan pola berpikir yang tidak melihat halal dan haramnya suatu perbuatan, mereka berharap bisa meningkatkan penghasilan dengan cara instan. Tanpa perlu kerja keras dan modal yang besar.
Akibat permainan haram ini angka kriminalitas meningkat. Stres, depresi, bunuh diri dan kejahatan lain termasuk pembunuhan. Nyatanya judi online malah makin memiskinkan dan menyengsarakan kehidupan mereka.
Penerapan ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Sehingga kebutuhan dasar sulit dijangkau kalangan menengah ke bawah. Kondisi ini diperparah dengan sulitnya lapangan pekerjaan sehingga memungkinkan orang awam tergiur oleh pekerjaan yang menghasilkan uang instan. Padahal tanpa sadar mereka kecanduan dan terlilit hutang judi online.
Dengan iming-iming kemenangan diawal sehingga mereka ketagihan. Danpa sadar terjerumus. Apalagi dalam sistem kapitalis judi online adalah legal karena mendatangkan keuntungan bagi negara yaitu setoran pajak. Mudahnya akses terhadap situs-situs judi online tidak terlepas dari peran negara.
Judi online jelas haram dalam pandangan Islam, Allah berfirman dalam surat Al -Ma'idah Ayat 90 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90).
Ayat diatas menunjukkan keharaman judi secara mutlak. Sehingga perbuatan tersebut disejajarkan dengan perbuatan setan. Karena itu Allah memerintahkan kaum muslim untuk menjauhinya.
Negara kapitalis gagal menjadi junnah (pelindung dan perisai) bagi rakyatnya. Sedangkan larangan berjudi dalam Islam adalah mutlak. Dan Allah mewajibkan hukum uqubat terhadap para pelaku judi online.
Siapa saja yang terlibat didalam nya seperti pelakunya, bandarnya, penyedia servernya, pembuat sistemnya dan yang mempromosikannya. Semua mendapat hukum ta'zir, yaitu jenis sanksi yang diserahkan kepada khalifah, atau kepada hakim.
Karena dalam Islam penegakan sanksi adalah sebagai jawazir (penebus dosa) dan jawabir (pemberi efek jera) sebagai contoh untuk masyarakat lain agar tidak ada yang melakukan hal yang sama.
Hukum yang ini akan memberikan rasa aman juga dorongan terhadap masyarakat agar giat bekerja dengan cara yang yang halal, juga dengan adanya akses terhadap pekerjaan tersebut.
Negara Islam juga hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyat yang lain seperti pendidikan dan kesehatan yang gratis. Tentunya semua itu dapat terpenuhi karena adanya dana di kas negara yang didapat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam yang langsung dikelola oleh negara.
Maka dari itu sudah seharusnya kita kembali kepada syari'at Islam yang sudah terbukti membawa keberkahan jika diterapkan.
Wallahu alam bissawab.
Oleh: Dewi Sulastini
Aktivis Muslimah

0 Komentar