Topswara.com -- Kasus tragis kembali mengguncang nurani publik. Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Motifnya bukan sekadar konflik keluarga biasa, melainkan jeratan kecanduan judi online (judol) yang telah merusak akal sehat dan nurani.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Berulangnya kasus serupa menunjukkan bahwa kita tidak sedang menghadapi persoalan individu semata, melainkan krisis sistemik yang melahirkan manusia tanpa kendali diri.
Fenomena kecanduan judi online hari ini tumbuh subur di tengah masyarakat. Akses yang mudah, iming-iming keuntungan instan, serta tekanan ekonomi menjadi kombinasi yang mematikan.
Namun, lebih dalam dari itu, akar persoalan sesungguhnya adalah cara pandang hidup yang dibangun oleh sistem sekularisme. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga manusia tidak lagi menjadikan halal haram sebagai standar perbuatan.
Orientasi hidup bergeser menjadi sekadar mengejar kepuasan materi dan keuntungan sesaat. Ketika kesenangan dijadikan tujuan, maka segala cara dianggap sah, termasuk berjudi hingga mengorbankan keluarga sendiri.
Allah SWT dengan tegas telah memperingatkan bahaya judi dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90–91 disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ayat ini tidak hanya mengharamkan judi, tetapi juga menjelaskan dampak destruktifnya yaitu menimbulkan permusuhan, kebencian, serta menjauhkan manusia dari Allah SWT. Apa yang terjadi pada kasus di Lahat sejatinya adalah manifestasi nyata dari peringatan Allah tersebut. Ketika akal tertutup, emosi meledak, dan hubungan keluarga hancur.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini semakin memperparah keadaan. Kesenjangan sosial yang tajam membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam kondisi terdesak, judi online tampil sebagai “jalan pintas” untuk keluar dari himpitan ekonomi. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya, kemiskinan semakin dalam, utang menumpuk, dan tekanan mental meningkat. Dari sinilah, tindak kriminal kerap bermula.
Negara dalam sistem kapitalisme pun tampak gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Judi online dibiarkan berkembang, bahkan secara tidak langsung dianggap bagian dari perputaran ekonomi digital.
Penanganan yang dilakukan cenderung reaktif dan parsial, seperti pemblokiran situs yang mudah ditembus kembali. Tidak ada langkah serius yang menyentuh akar persoalan, yaitu kerusakan sistem nilai dan ekonomi. Lebih jauh lagi, sanksi terhadap pelaku kejahatan sering kali tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus serupa terus berulang.
Berbeda dengan itu, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan secara menyeluruh. Dalam Islam, akidah dijadikan sebagai asas kehidupan. Setiap individu dididik untuk menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam berperilaku.
Keimanan yang kuat akan menjadi benteng pertama yang mencegah seseorang terjerumus dalam perbuatan haram seperti judi, apalagi hingga melakukan kejahatan besar.
Dari sisi ekonomi, Islam memiliki sistem yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kesenjangan sosial dapat ditekan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup, dorongan untuk mencari jalan pintas melalui judi atau kriminalitas dapat diminimalkan.
Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Judi, dalam bentuk apa pun, diharamkan dan diberantas secara tuntas, bukan sekadar dibatasi secara administratif. Negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merusak masyarakat.
Dalam aspek penegakan hukum, Islam menetapkan sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan. Sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan, sekaligus jawabir (penebus dosa) bagi pelaku. Dengan penerapan hukum yang konsisten dan tegas, rantai kejahatan dapat diputus secara efektif.
Tragedi di Lahat seharusnya menjadi alarm keras bahwa kerusakan yang terjadi bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi dari sistem yang rusak. Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat jelas tentang bahaya judi, namun ketika peringatan itu diabaikan dan sistem kehidupan tidak dibangun di atas petunjuk-Nya, maka kehancuran demi kehancuran akan terus terjadi.
Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa solusi parsial tidak akan cukup. Diperlukan perubahan mendasar menuju sistem yang mampu menjaga akal, jiwa, dan harta manusia secara hakiki.
Oleh: Lia Julianti
Aktivis Dakwah Tamansari Bogor

0 Komentar