Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dikorbankan Demi Anggaran: Nasib PPPK dalam Jerat Kapitalisme


Topswara.com -- Gelombang kekhawatiran kini menyelimuti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam UU HKPD menjadi pemicu utama munculnya ancaman PHK massal. 

Pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan struktur anggaran agar tidak melampaui batas tersebut, meskipun konsekuensinya adalah mengurangi jumlah pegawai.
Realitas ini bukan sekadar wacana. 

Di Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, di Sulawesi Barat, sinyal serupa juga telah disampaikan karena keterbatasan fiskal daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan PPPK kini berada di ujung tanduk, terombang-ambing oleh kebijakan anggaran yang kaku.

Cermin Buram Sistem Kapitalisme

Fenomena ancaman PHK PPPK tidak bisa dibaca sebagai sekadar dampak teknis kebijakan fiskal. Ini adalah gejala sistemik dari paradigma kapitalisme yang menjadikan negara tunduk pada logika angka, bukan pada amanah pengurusan rakyat. 

Batas maksimal 30% belanja pegawai sejatinya bukan angka netral. Ia adalah bentuk intervensi ideologis yang memaksa negara daerah mengadopsi prinsip efisiensi ala korporasi. Negara dipaksa berpikir seperti perusahaan: menekan biaya tenaga kerja demi menjaga “kesehatan keuangan”. 

Padahal, negara bukan entitas bisnis. Ketika paradigma ini dipaksakan, maka konsekuensinya adalah dehumanisasi dimana pegawai dipandang sebagai beban, bukan sebagai pengemban amanah pelayanan publik.

Lebih dalam lagi, kebijakan ini menunjukkan bagaimana kapitalisme menggeser fungsi negara dari raa’in (mengurus) menjadi regulator pasar. 

Negara tidak lagi hadir untuk menjamin kesejahteraan individu, tetapi untuk memastikan stabilitas fiskal yang menjadi prasyarat bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam kerangka ini, PHK PPPK justru dianggap rasional dan perlu. 

Inilah letak kritik mendasarnya dimana sistem kapitalisme tidak memiliki mekanisme internal untuk menjamin keadilan distribusi kesejahteraan. Ia hanya fokus pada stabilitas makro, bukan keadilan mikro. 

Lebih ironis lagi, ketergantungan pada pajak dan utang sebagai sumber utama pendapatan negara membuat ruang fiskal semakin sempit. Ketika penerimaan tidak mencukupi, solusi yang diambil bukan memperbaiki sistem, melainkan memangkas belanja termasuk tenaga kerja. 

Ini menunjukkan bahwa krisis PPPK adalah efek domino dari sistem fiskal yang rapuh dan tidak berdaulat. Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar salah kebijakan, tetapi salah paradigma. 

Negara sebagai raa’in, bukan Korporasi
Islam memandang negara bukan sebagai entitas ekonomi yang sibuk menjaga neraca, melainkan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. 

Paradigma ini bukan sekadar moralitas, tetapi prinsip operasional dalam seluruh kebijakan negara. Karena itu, problem seperti PHK PPPK tidak akan diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam, melainkan dengan perubahan sistemis.

Pertama, dalam Islam negara wajib menyediakan lapangan kerja dan menjamin setiap individu mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika individu tidak mampu bekerja atau tidak mendapatkan pekerjaan, negara wajib turun tangan langsung. 

Maka, tidak ada ruang bagi negara untuk melepaskan pegawai pelayanan publik hanya karena alasan efisiensi anggaran. 

Kedua, sistem penggajian pegawai negara dalam Islam bersumber dari Baitul Mal yang memiliki struktur pemasukan yang kokoh dan beragam. Dengan model ini, negara tidak bergantung pada pajak sebagai sumber utama.

Ketiga, Islam menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban syar’i negara, bukan sektor yang boleh dikurangi. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan wajib disediakan secara optimal dan gratis atau terjangkau bagi seluruh rakyat. Karena itu, keberadaan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan aparatur pelayanan lainnya justru harus diperkuat, bukan dikurangi. 

Keempat, sistem fiskal Islam tidak berorientasi pada stabilitas makroekonomi atau kepentingan pasar, tetapi pada pemenuhan kebutuhan asasiyah individu per individu. Negara akan memastikan setiap warga terpenuhi kebutuhan pokoknya tanpa melihat kondisi neraca semata. 

Kelima, dalam tata kelola Islam, penguasa memiliki kesadaran akidah bahwa jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Ini menciptakan kontrol internal yang kuat sehingga kebijakan tidak didasarkan pada kepentingan pragmatis, melainkan pada ketaatan syariat. 

Dengan landasan ini, mustahil negara dengan mudah mengorbankan ribuan pegawai yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, solusi Islam tidak sekadar menawarkan perbaikan teknis, tetapi menghadirkan perubahan paradigma total dari negara yang tunduk pada logika kapitalisme menjadi negara yang berfungsi sebagai pelayan umat.


Oleh: Wulandari, SP., S.Pd.
Pendidik
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar