Topswara.com -- Memperingati Hari Gizi Nasional 2026, RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan sasaran anak usia dini. Kegiatan ini menekankan pentingnya pemenuhan gizi seimbang sejak usia 3–6 tahun sebagai fondasi tumbuh kembang optimal.
Berbagai aktivitas edukatif dilakukan, mulai dari senam empat pilar gizi seimbang, penyuluhan interaktif, pengenalan makanan sehat, hingga pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal (diskominfomc.kalselprov.go.id, 28/01/2026).
Agenda ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap isu gizi anak. Namun persoalan gizi sejatinya tidak cukup diselesaikan melalui edukasi dan program temporer. Gizi anak adalah persoalan mendasar yang berakar pada sistem pengurusan negara terhadap rakyatnya.
Krisis gizi anak merupakan persoalan struktural yang belum terselesaikan. Anak usia dini berada pada fase paling krusial karena pada masa inilah pondasi fisik, kecerdasan, dan kesehatan jangka panjang dibentuk. Gizi bukan pelengkap, melainkan penentu kualitas generasi masa depan.
Namun faktanya, angka stunting dan kekurangan gizi masih tinggi meski berbagai program telah dijalankan. Program makanan tambahan dan intervensi gizi negara bersifat sementara, bergantung anggaran dan pergantian rezim, serta tidak menjangkau seluruh anak secara konsisten dan berkelanjutan.
Akar masalahnya terletak pada cara pandang negara dalam sistem sekuler. Negara memosisikan gizi sebagai program, bukan sebagai kewajiban yang melekat.
Pemenuhan gizi anak diperlakukan sebagai proyek kementerian dan target statistik, bukan sebagai hak dasar anak yang wajib dijamin dalam kondisi apa pun. Ketika prioritas politik berubah, hak anak pun tergerus.
Data menunjukkan persoalan ini bukan retorika. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional masih 19,8 persen—artinya hampir 1 dari 5 anak mengalami gangguan tumbuh kembang akibat kekurangan gizi (stunting.go.id, 12/11/2025).
Di Kalimantan Selatan, angkanya bahkan mencapai 22,9 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional (kalselprov.go.id, 20/10/2025).
Hal ini menegaskan bahwa persoalan gizi adalah kegagalan sistemis negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Negara bertindak reaktif, bukan preventif. Kekurangan gizi dinormalisasi terlebih dahulu, lalu ditangani ketika telah menimbulkan stunting.
Fokus kebijakan pada penurunan angka administratif, bukan pencegahan sejak masa kehamilan dan awal kehidupan anak. Anak diperlakukan sebagai objek kebijakan, bukan amanah yang wajib dijaga kualitas hidupnya.
Liberalisasi ekonomi memperparah keadaan. Akses pangan bergizi diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Harga pangan mengikuti logika untung-rugi, impor merusak kedaulatan pangan, sementara bahan makanan bergizi kian mahal.
Keluarga miskin akhirnya hanya mampu menyediakan makanan murah dengan kualitas gizi rendah, dan anak menjadi korban langsung sistem ekonomi kapitalistik. Di sisi lain, negara juga gagal menjamin kehidupan layak bagi ibu dan keluarga—nafkah, pangan, perumahan, serta layanan kesehatan yang merata.
Islam memandang gizi anak sebagai hak anak dan kewajiban negara. Negara adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam khilafah, pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan menjadi kewajiban negara. Negara mengelola sumber daya alam sebagai milik umum dan hasilnya digunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pemenuhan gizi anak.
Pelayanan kesehatan disediakan secara gratis dan preventif sejak masa kehamilan. Jika ada keluarga yang tidak mampu, negara wajib turun tangan langsung tanpa prosedur berbelit.
Dengan mekanisme ini, gizi anak tidak bergantung pada daya beli atau proyek tahunan, tetapi dijamin sebagai kewajiban syar’i negara.
Selama sistem sekuler kapitalistik dipertahankan, krisis gizi anak akan terus berulang. Karena itu, hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi khilafah, gizi anak benar-benar terjamin dan masa depan generasi diselamatkan.[]
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar