Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bantuan Modal Berbasis Riba, Justru Memberatkan Para Pelaku Usaha


Topswara.com -- Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, Pemkab Bandung mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diwakili oleh Bupati Bandung, Ali Syakieb, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa 23 September 2025. 

Pembentukan Raperda tersebut, bertujuan untuk meningkatkan permodalan dan akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Dalam penjelasannya Syakieb mengatakan bahwa, Raperda pertama fokus pada penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ). Penyertaan dukungan modal ini, kami berharap BPR dapat memperluas layanan perbankan dan meningkatkan akses kredit bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara lebih kompetitif dan profesional.

Raperda ke dua, berkaitan dengan modal non-permanen yang akan memberikan pinjaman dana bergilir kepada masyarakat melalui BPR Kerta Raharja. (Jurnal Soreang, Rabu, 24 September 2025).

Untuk menjalankan sebuah usaha, tidak dinafikan butuh yang namanya modal. Adakalanya seseorang memiliki kemampuan menjalankan usaha tapi tidak punya modal. Untuk itulah rakyat mengharapkan negara hadir untuk membantu. 

Hanya saja bantuan dalam bentuk pemberian kemudahan akses pinjaman berbasis riba tentu hanya akan menguntungkan segelintir orang yaitu para pemilik modal, alih-alih ekonomi rakyat tumbuh yang ada justru rakyat makin sengsara karena harus membayar cicilan modal yang belum jelas keuntungan akan diperoleh dari mengelola usahanya. 

Fakta ini dengan mudah bisa diindra, tidak sedikit orang terlilit utang ribawi bekas modal usaha. Artinya tidak cukup niat baik, tetapi pemerintah seharusnya murni membantu kesulitan mereka tanpa menarik keuntungan bagi pihak lain, karena itu memberatkan. 

Namun demikianlah solusi yang diberikan oleh negara penganut kapitalisme sekular. Kapitalisme telah meletakkan materi di atas segalanya. Sehingga yang namanya bantuan tetap harus menguntungkan. 

Sedangkan sekularisme yang menihilkan peran agama dalam kehidupan telah menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan. 

Pinjaman berbasis riba menjadi hal yang dianggap wajar. Padahal Islam memasukkan riba kepada dosa besar. Lalu bagaimana solusi yang ditawarkan oleh sistem Islam?

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan dengan berbagai aturan yang memuaskan akal dan menentramkan jiwa, termasuk menyelesaikan urusan ekonomi umat.

Sebagai agama dan ideologi, Islam mewajibkan negara melindungi rakyat dan menjamin kehidupan mereka, karena rakyat adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Nabi Saw. bersabda, yang artinya: 
"Imam ( khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya". ( HR. AL-Bukhari dan Muslim).

Fungsi negara adalah menjamin kebutuhan pokok masyarakat baik kebutuhan yang bersifat individu maupun kebutuhan yang bersifat kolektif seperti pendidikan dan kesehatan. Mekanisme terpenuhinya kebutuhan pokok, negara wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi warga negaranya. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha, negara juga memberikan pinjaman modal tanpa riba karena diharamkan dengan pengembalian yang meringankan. 

Bahkan negara akan memberikan bantuan cuma-cuma bagi yang kesulitan, sebagaimana telah dipraktikkan di masa kekhilafahan, yaitu memberikan tanah pertanian bagi siapapun yang mampu mengolahnya. 

Inilah gambaran sistem Islam jika diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dengan peran penguasa yang mengurusi dan membantu mengatasi kesulitan rakyat. Sehingga roda perekonomian akan berputar menyejahterakan. 

Wallahu’alam bishawab.[]


Oleh: Atika Nur
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar