Topswara.com -- Perundungan anak masih terjadi, perbuatan anak-anak dibawah umur saat ini sudah diluar batas toleransi, mereka berani berbuat kriminal dan tidak segan untuk melukai temannya sendiri atau orang yang ada dilingkungannya.
Masa anak-anak adalah masa dimana mereka meniru atau meneladani, tergantung siapa yang mereka teladani, jika yang menjadi teladan seorang yang baik akidahnya, baik akhlaknya maka anak tersebut akan meniru apa yang dilakukan teladannya.
Namun jika anak melihat prilaku buruk dan terus menerus dilakukan bukan tidak mungkin anak tersebut melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang tersebut.
Kasus perundungan yang terjadi di Kabupaten Bandung dimana ada seorang siswa SMP yang diceburkan kedalam sumur oleh temannya, kasus ini mengundang simpati dari berbagai pihak, wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus perundungan terhadap siswa di SMP, wilayah kabupaten Bandung.
Ia meminta pelaku kasus perundungan yang menceburkan korban ke sumur ditindak secara administrasi dan hukum, karena menyangkut tindak pidana.
Melalui Kementerian PPPA, KPAI, dan aparat penegak hukum juga krusial. Untuk memastikan bahwa kasus kekerasan tidak hanya ditangani secara administratif, tetapi juga hukum," kata legislator dari Fraksi PKB tersebut kepada wartawan, pada Jumat (27/6/2025). rri.co.id
Miris, kasus perundungan terhadap anak-anak masih kerap terjadi, baik di lingkungan sekolah bahkan di lingkungan rumah, hanya karena saling ejek atau karena tidak mau diajak gaul bebas, mabuk-mabukan, akhirnya mereka bisa melakukan hal yang melanggar hukum, yang lemah melawan yang kuat itulah yang menjadi alasan mereka saling melakukan perundungan terhadap sesama teman.
Disisi lain juga lemahnya pengawasan keluarga dan juga lingkungan sekitar baik itu guru ataupun anggota keluarga dan juga masyarakat.
Dilingkungan sekolah kerap terajdi perundungan, ada peran guru, kebanyakan guru abai terhadap perundungan ini entah karena banyak tugas administrasi, ataupun karena takut terhadap sanksi yang akan diberikan orang tua kepada guru jika menegur anak didiknya. Akhirnya peran guru tidak maksimal.
Sistem pendidikan saat ini pun menjadi penyebab utama, dimana sistem pendidikan sekularisme kapitalisme yang berorientasi pada materi, menjauhkan anak didik dari nilai akidah juga hukum perbuatan, mereka hanya diberikan mata pelajaran dan transfer Ilmu, output pendidikannya pun hanya pada materi, juga dengan adanya ide kebebasan sebagai turunan dari sistem kapitalisme membuat anak-anak bebas berbuat apa saja tanpa batas.
Kasus perundungan ini adalah fenomena gunung es, juga hal ini menunjukkan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi, dengan alasan anak dibawah umur dan harus dikembalikan kepada orang tua, dan orang tuapun tidak mampu memberikan pendidikan sebagaimana mestinya yang berakibat berulangnya kasus perundungan.
Semua ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan yang sekularistik dalam semua aspek kehidupan. Dimana peran agama dimandulkan dan hanya sebagai identitas saja dan mengurusi urusan tertentu, seperti pernikahan, perceraian dan kematian, sedangkan untuk mengurusi pendidikan dan kehidupan yang lainnya menggunakan hukum buatan manusia, dan terbukti saat ini kerusakan dan kerusakan terjadi di berbagai sisi kehidupan.
Untuk itu dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara.
Karena negara merupakan perisai dan negara merupakan kekuatan yang paling dibutuhkan untuk penerapan sistem kehidupan, dan sistem yang diterapkan haruslah bersumber dari sang Maha pencipta yaitu Allah SWT.
Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik fisik atau verbal bahkan dengan menggunakan barang haram. Semua perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia saja namun hingga di akhirat kelak. Maka Islam menjadikan baligh sebagai titik awal pertanggungjawaban seorang manusia.
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur [24]: 59).
Jika pelaku itu sudah baligh berarti sudah harus dihukumi seperti halnya orang dewasa, dengan sanksi yang membuat jera, karena sanksi di dalam Islam sebagai jawabir dan jawazir yaitu penebus dan pencegah.
Untuk itu kita berharap agar sistem Islam yaitu khilafah harus segera di terapkan karena itu merupakan perkara penting. Karena hanya dengan hukum Allah semua aturan hidup akan memanusiakan manusia. Dan sistem tersebut adalah sistem khilafah yang di pimpin oleh seorang khalifah.
Untuk itu kita harus berjuang agar sistem Islam tersebut bisa segera terwujud, dengan terus berdakwah ke tengah-tengah masyarakat.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar