Topswara.com -- Belum resmi menjadi ibukota, Penajam Paser Utara telah menebar sensasi lewat kabar prostitusi. Tidak hanya menimbulkan kekhawatiran masyarakat, fenomena ini pun merusak tatanan sosial yang sudah berusaha ditata dengan baik di wilayah Penajam.
Buah Kegagalan Sistematis
Begitu banyak kabar tersiar, bisnis haram ini sengaja diliarkan untuk melayani para pendatang. Aplikasi MiChat, yang disebut sebagai aplikasi hijau, dijadikan wadah untuk open BO (Booking Order) para pekerja seks (kumparan.com, 14-7-2025).
Detail harga, layanan, syarat ketentuan, dan durasi layanan pun dapat dibicarakan secara langsung. Tawar-menawar sering terjadi demi mencapai kesepatan bersama.
Fenomena ini terjadi di banyak desa yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satunya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, tempat IKN berpijak.
Di tengah suara alat berat dan sibuknya pembangunan IKN, ternyata ditemukan satu fakta ironis yang mengusik tatanan sosial dan kenyamanan. Menjamurnya bisnis prostitusi yang berkebalikan dengan tujuan pembangunan IKN yang dirancang sebagai kota modern dan cerdas.
Menyoal masalah pendapatan, tidak diragukan lagi. Bisnis haram ini disebutkan telah menghasilkan perputaran uang hingga Rp 4 Milyar setiap bulannya (kompas.com, 14-7-2025). Data Satpol PP (Pamong Praja) pun menyebutkan terdapat 93 PSK yang masih aktif menjual diri di aplikasi MiChat.
IKN yang digadang-gadang akan menjadi kompleks perkotaan percontohan telah hilang wibawa sejak awal. Rusaknya moral ikut membangun kemegahan IKN. Solusi-solusi telah digalakkan oleh pemerintah setempat.
Namun, bak jamur di tengah musim penghujan, pertumbuhannya sangat cepat. Bahkan dilaporkan begitu banyak gadis remaja yang ikut menjadi pemeran utama.
Celah bisnis prostitusi kian menebar harapan saat sistem sosial jauh dari kemapanan. Para pekerja yang datang dari wilayah lain, menetap dengan kekosongan emosional dan tanpa bekal kekuatan iman yang mumpuni menjadi sasaran empuk.
Dari sinilah bisnis ini terus subur dan memikat banyak peminat. Keadaan ini pun makin parah saat sistem sanksi sosial hanya diterapkan sebagai aturan tertulis tanpa bisa tegas diberlakukan.
Fenomena prostitusi yang makin menjamur bukan hanya masalah moral. Masalah ini lahir sebagai dampak dari sistem kehidupan yang lalai terhadap nilai benar dan salah.
Di tengah himpitan ekonomi dan tekanan hidup, sebagian orang memilih jalan pintas yang sesat demi mengejar penghasilan, tanpa peduli nilai dan norma yang mestinya dijaga.
Sistem sekuler yang kini diadopsi telah menjadikan nilai agama hanya sekedar aturan ibadah individual. Tanpa mampu menjadi dasar aturan hidup keseharian. Nilai-nilai agama tidak lagi menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah masyarakat.
Akibatnya, ketika tekanan hidup datang, seperti mahalnya biaya hidup hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), masyarakat yang lemah imannya mudah tergelincir pada tindakan menyimpang seperti prostitusi.
Namun sayang, sistem sekuler kapitalistik tidak mampu menyelesaikan persoalan prostitusi secara tuntas. Pendekatan hukum yang tidak melahirkan efek jera membuat perbuatan ini terus terulang.
Pandangan Islam
Islam dengan tegas melarang praktik zina dan segala hal yang mendekatinya. Terlebih praktik prostitusi yang jelas-jelas sebagai praktik menjual diri dan kehormatan demi penghidupan. Larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga kehormatan dan kemuliaan umat.
Islam tidak hanya sekadar melarang, namun juga menetapkan sanksi yang bersifat preventif dan kuratif. Hukum cambuk hingga rajam diberlakukan bukan untuk kekejaman, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan masyarakat.
Serta memberikan pelajaran dan hikmah berharga dalam tatanan sosial agar efek jera terbentuk sehingga mampu menghentikan rantai masalah prostitusi.
Allah SWT. dalam QS Al-Furqan ayat 68-70 dengan tegas menyandingkan zina dengan dosa besar lainnya seperti syirik dan pembunuhan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat," (QS. Al-Furqan: 68)
Hukuman bagi pezina pun disebutkan dalam QS. An-Nur ayat 2 dan hadis-hadis Rasulullah SAW, yang menunjukkan betapa seriusnya hukum syariat Islam menjaga masyarakat dari kerusakan moral.
Negara dalam sistem Islam, memiliki peran politis yang strategis dalam mencegah dan menanggulangi praktik-praktik maksiat, termasuk prostitusi.
Negara bukan hanya hadir sebagai wadah kuat yang melindungi tapi juga sebagai wadah yang mampu mengedukasi serta membangun kesadaran dengan pondasi akidah Islam.
Negara dalam tatanan sistem Islam, yakni khilafah memiliki mekanisme khas dalam memfasilitasi penyediaan lapangan pekerjaan halal yang penuh berkah dengan mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.
Dengan strategi ini, lapangan pekerjaan akan luas tersebar dengan penghasilan yang menjanjikan. Khilafah sebagai pengatur sekaligus pengelola menetapkan kebijakan khas menyangkut kesejahteraan seluruh individu rakyat. Sehingga rakyat tidak berpikir maksiat dengan dalih keterpaksaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pembangunan ibu kota tidak hanya berpijak pada tatanan kota secara fisik, modernitas dan berbagai teknologi yang mendukungnya.
Namun, ibu kota wajib dibangun di atas nilai Ilahiyah yang mampu menjaga setiap individu bahkan menjadi kota teladan bagi peradaban suatu negara. Tatanan sosial dan nilai moral yang sehat menjadi standar utama yang mestinya dijadikan sebagai prioritas.
Sistem Islam hadir sebagai solusi hakiki, bukan sekadar ilusi. Sistem Islam pun hadir sebagai tatanan hidup yang menyeluruh mengatur setiap aspek kehidupan dengan landasan hukum syarak yang bijaksana. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, kehidupan yang mulia dan bermartabat bisa diwujudkan.
Saatnya umat kembali pada aturan sempurna yang melahirkan kekuatan dan penjagaan.
Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
0 Komentar