Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Pilar Mencegah Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Topswara.com -- Pembina Komunitas Ibu Peduli Generasi, Ustadlzah Nurina P Sari, S. ST., mengungkapkan setidaknya ada tiga pilar penerapan syariah Islam cegah terjadinya tindak kekerasan seksual di keluarga.

“Ada tiga pilar mencegah terjadinya kekerasan seksual di keluarga, yang akan menjadikan rumah damai, aman dan tenteram” ungkapnya dalam kajian Muslimah, Darurat Kekerasan Seksual, Ketika Rumah Tak lagi Aman, Sabtu (14/6/2025) di Depok.

Ketiga pilar tersebut yakni: Pertama, ketakwaan individu. “Agar individu bertakwa caranya dengan belajar Islam agar tahu mana yang halal dan haram secara rutin lewat majelis ilmu secara intensif,” ujarnya di hadapan puluhan peserta.

Tak hanya itu, lanjutnya, bertaubat, muhasabah diri, perbaiki niat dan amal, serta menjalankan yang Allah perintahkan dan yang Allah larang.

Kedua, adanya kontrol masyarakat. “Amar makruf nahi mungkar didorong oleh kesadaran sebagai tanggung jawab kolektif masyarakat (yakni dengan dakwah). Apalagi bagi yang selalu melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 110 sebagai umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,” terangnya.

Ketiga, adanya negara yang menerapkan hukum Islam. “Negara akan menerapkan aturan terkait pemisahan laki-laki dan perempuan dalam ruang publik kecuali dengan aturan syar’I, ditambah kurikulum pendidikan Islam sejak kecil, terutama soal adab keluarga dan relasi mahram, serta adanya kontrol media dan lingkungan dari konten seksual yang dianggap memicu perilaku menyimpang,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjutnya negara (khilafah, sebutan negara dalam Islam) akan menerapkan sistem peradilan syariah. Yakni dengan membentuk Qadhi Hisbah untuk mengawasi moral publik dan bisa memproses kasus dugaan kekerasan meski tanpa laporan resmi korban, juga Qadhi Mazhalim untuk memeriksa penguasa/pejabat jika pelaku berada dalam posisi berkuasa serta Qadhi Jinayat untuk menangani kasus kriminal termasuk zina, pemerkosaan, dan pembunuhan.

“Begitu juga, inses merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukuman rajam sampai mati (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk) 100 kali (apabila belum menikah), sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Allah SWT dalam surah an-Nur ayat 2,” imbuhnya.

Khilafah juga, terangnya akan menyelesaikan masalah kemiskinan, dengan penerapan sistem ekonomi Islam sehingga menjamin kesejahteraan yang merata bagi segenap rakyat, misalnya aturan tentang nafkah yang mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan agar kewajiban bekerja bagi laki-laki bisa ditunaikan serta menyediakan rumah yang layak.[]Siti Aisyah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar