Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyoal Pornografi yang Tidak Kunjung Tuntas

Topswara.com -- Dunia era digital kini menawarkan begitu banyak hal-hal menarik. Satu di antaranya ialah mudahnya orang-orang mengakses informasi. Selain kemudahan informasi, kita pun disuguhi dengan kemudahan dalam berkomunikasi. Sehingga yang terasa jauh bisa jadi dekat. Informasi yang sulit di masa lampau kini banyak kemudahan.

Akan tetapi kemajuan teknologi kini tidak bisa hanya dipandang sebatas sisi baiknya dan positifnya saja. Sebab ibarat pedang bermata dua, kemajuan ini justru mendatangkan sisi buruk, negatif bahkan mampu berujung pada petaka terhadap keberlangsungan hidup umat kebanyakan.

Sebut saja perihal pornografi, yang kini aksesnya amat mudah untuk ditelusuri. Tidak peduli berapapun usia, semua orang (jika ada kemauan dan modal) ia bisa mengakses infomasi terkait pornografi di manapun dan kapanpun. Karena itu pemerintahan pun melakukana tindak serius akan kondisi ini. 

Melansir dari Repulika.co.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. (19/4/2024)

Dari sumber berita yang sama dia menyebutkan bahwa rata-rata usia anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online dimulai dari 12 sampai dengan 14 tahun. Bahkan dikatakannya lagi, ada juga anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini atau PAUD serta kelompok disabilitas yang menjadi korban. 

Persoalan pornografi di negeri ini bukan soalan kemarin sore, melainkan telah ada sejak masuknya budaya asing melalui kecanggihan teknologi. Mirisnya negeri dengan mayoritas penduduk kaum muslimin ini malah menjadi wadah tempat berkembangnya kemaksiatan yang dilarang agama. 

Bagaimana tidak, sistem demokrasi sekularisme membuat orientasi pada kemaksiatan tumbuh subur tidak bisa dibendung lagi.

Sistem kufur ini mengusung paham liberal yang menjadikan setiap warga negara, siapapun itu bebas melakukan apapun selagi tidak dipaksa pihak tertentu. Belum lagi kolaborasi akan paham ini dengan kapitalisme yang menjadikan setiap hal membuahkan manfaat dan keuntungan materi. 

Maka semua hal akan dilakukan tanpa memandang tolak ukur perbuatan apakah itu halal atau kah haram. Dilarang agama ataukah tidak. 

Dalam sistem rusak ini, selama ada permintaan, maka kapitalis akan memproduksi meski itu merusak generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. 

Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara selama memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Belum lagi sistem ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. 

Hukum buatan manusia (apalagi dengan asas akidah kufur) tidak akan bisa menyelesaikan persoalan. Yang ada hanya akan menambah persoalan baru atas peraturan yang dihasilkannya. 
Sementara itu dalam aturan Islam, memandang pornografi adalah kemaksiatan. 

Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Atas tolak ukur ini sebagai landasan dalam berbuat, maka hukum yang digunakan pun menjadi jelas sumbernya. Yakni dari Al-Quran dan As-Sunnah sebagai petunjuk kehidupan yang sudah Allah turunkan melalui Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah ini ke seluruh dunia.

Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas. Sesungguhnya sanksi bagi pelaku zina ialah dirajam apabila dia sudah menikah dan dicambuk sebanyak 100 kali bila masih lajang. Selain hukum bersifat menjerakan, hukum islam juga bersifat sebagai penebus dosa. 

Namun dalam sistem kufur ini mustahil bisa menerapkan sistem islam sebab tidak akan selaras dengan tujuan pada penguasa dan elit kapital. Maka menjadi wajib bagi kita, kaum muslimin untuk mengembalikan Islam sebagai aturan hidup menyeluruh dalam bingkai negara Islam, yaitu khilafah islamiah. 

Hanya di bawah naungan khilafah saja lah umat mampu terbebaskan dari setiap persoalan yang ada termasuk pornografi ini. Semoga Allah memenangkan umat muslimin dan para pejuangnya agar Islam Rahmatan Lil'alamin akan terwujud nyata.

Wallahu'alam Bisshawab.


Oleh: Tri Ayu Lestari 
Penulis Novel Remaja dan Aktivis Dakwah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar