Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Barang Haram Eksis di Sistem Kufur

Topswara.com -- Narkoba lagi narkoba lagi, seperti tidak ada kata jera kasus narkoba makin merajalela. Seperti kasus selebgram ternama tersandung kasus narkoba, seperti yang dilansir kompas (24/4/2024) Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras mengatakan, selebgram Chandrika Chika (20) sudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.

Lebih parahnya ia mengaku bahwa hal tersebut biasa saja, dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya.

Sungguh miris apa yang terjadi pada selebgram tersebut, muda, energik, cantik tetapi harus mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Seperti yang kita tau kejahatan narkoba terus saja terjadi, dan narkoba ini bisa menyerang siapa saja, baik tua, muda, ataupun anak-anak. Artinya barang haram ini bisa didapat dengan mudah. 

Lebih memprihatinkan lagi efek pergaulan bebas membuat seseorang mengkonsumsi barang haram tersebut. Seakan narkoba menjadi kebutuhan dalam pergaulan remaja hari ini, lu enggak gaul kalau belum mencoba barang haram ini. Begitulah kiranya ungkapan yang tepat.

Inilah akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme, yang mana memisahkan agama dari kehidupan. Aturan agama tidak dijadikan landasan dalam perbuatan, sehingga banyak anak muda yang menuruti hawa nafsunya, sehingga tidak heran banyak yang terjebak dalam lubang narkoba.

Kemudian, berbagai macam aturan untuk menghukum pelaku narkoba nyatanya tidak membuat nyali mereka ciut atau meredam kasus narkoba, yang ada malah makin menjamur. Inilah hukum buatan manusia tidak memberikan efek jera.

Hal ini berbeda ketika Islam dijadikan aturan kehidupan. Pemberantasan narkoba bisa dilakukan sampai ke akarnya. Pertama, penguatan keimanan individu. Mereka diciptakan untuk menghamba kepada Allah, mentaati aturan Allah, sehingga hidupnya tidak bisa semaunya sendiri.

Dalam Islam melarang umatnya mengkonsumsi narkoba, menurut Ibnu Taimiya Rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (majmu' alfatawa,34:214).

Kedua, dibutuhkan lingkungan yang mendukung dalam ketaatan, ketika seseorang berkumpul dengan orang yang shalih mereka akan menjadi orang yang shalih. 

Ketiga, sanksi yang diberlakukan memberikan efek jera. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Hukuman takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Hukuman pengguna narkoba yang baru berbeda dengan pengguna lama. Hukuman juga bisa berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).

Sungguh pemberantasan narkoba hanya bisa dilakukan sampai ke akarnya ketika hukum Islam diterapkan secara kaffah.


Oleh: Alfia Purwanti 
Analis Mutiara Umat Institute 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar