Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Skor PPH Naik, Tetapi Akses untuk Memenuhi Kebutuhan Sulit

Topswara.com -- Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan susunan beragam pangan yang didasarkan atas proporsi keseimbangan energi dari berbagai kelompok pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi. Baik dalam jumlah (kuantitas) maupun mutu (kualitas) dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya, dan agama. 

Pola pangan harapan (PPH) ini ditunjukkan melalui skor dengan nilai maksimal 100. Oleh karena itu semakin beragam dan proporsional konsumsi pangan masyarakat maka skor PPH-nya makin tinggi.

Belakangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan bahwa skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang merupakan indikator tingkat kualitas konsumsi pangan masyarakat, menunjukkan adanya peningkatan pada tahun 2023. Skor PPH tahun 2023 nerada di angka 94,1. 

Capaian ini lebih tinggi dari skor PPH tahun sebelumnya yang tercatat di angka 92,9. Dari kenaikan tersebut, Bapanas menetapkan target capaian skor PPH untuk tahun 2024 sebesar 95,2 dari skor ideal 100. Hal ni disampaikan oleh Plt. Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy. (antara.com, 16/2/2024)

Sayangnya data yang ditemukan Bapanas tersebut berbeda dengan realitas yang terjadi. Kenyataan di lapangan justru masyarakat saat ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan naiknya harga pangan yang signifikan. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Skor PPH Naik, hanya Sebagai Pencitraankah? 

Setiap individu membutuhkan makanan sebagai sumber energi untuk beraktivitas. Makanan yang dikonsumsi juga berpengaruh terhadap kondisi fisiologis tubuh. Oleh karena itu, asupan makanan harus diperhatikan kualitas dan kuantitasnya. 

Kualitas ditentukan berdasarkan kandungan gizi dari komoditas pangan di mana di dalamnya terkandung beragam nilai gizi yang dibutuhkan tubuh seperti karbohidrat, protein, lemak, mineral, dan vitamin. Kemudian kuantitas merupakan jumlah asupan makanan yang diperlukan oleh tubuh sesuai dengan umur dan jenis kelamin.

Untuk memenuhi aspek kualitas dan kuantitas tersebut maka sekarang kita mengenal konsep Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). Artinya setiap makanan yang dikonsumsi harus beragam dan bernilai gizi yang baik bagi kesehatan tubuh. 

Seimbang yaitu sesuai dengan kebutuhan tubuh dan aman dari cemaran yang berpotensi mengganggu kesehatan. Adapun parameter yang mengukur situasi konsumsi pangan masyarakat inilah yang dinamakan Pola Pangan Harapan (PPH).

Suatu keanehan saat skor PPH naik, tetapi akses rakyat terhadap makanan tidak terwujud dengan baik. Terlebih saat ini masyarakat sedang terhimpit dengan naiknya harga-harga sembako terutama beras. 

Pengaturan urusan pangan oleh Bapanas terkait kualitas ketersediaan pangan di negeri ini sejatinya tidak menyelesaikan secara tuntas persoalan pangan, karena yang menjadi akar masalah adalah sulitnya akses pangan oleh seluruh komponen masyarakat. 

Menurut data BPS per Maret 2023 Hampir 26 juta penduduk negeri ini hidup di bawah garis kemiskinan, dengan penghasilan di bawah Rp535.547 per kapita per bulan atau kurang dari Rp17.851 per hari. Dalam kondisi yang demikian, alih-alih menyediakan pangan dengan gizi seimbang bagi keluarganya, untuk bisa makan sehari-hari saja masyarakat tidak mampu. 

Di sisi lain, angka stunting di negeri ini juga tergolong tinggi. Statistik PBB pada tahun 2020 mencatat 6,3 juta balita Indonesia mengalami stunting. Oleh karena itu, naiknya skor PPH di tengah tingginya angka stunting dan kemiskinan, besar kemungkinan hanya pencitraan. Hal tersebut seakan menunjukkan kinerja baik dari pemerintah. Padahal kenyataan di lapangan tidak sesuai harapan. 

Peliknya Persoalan Pangan akibat Sistem Kapitalisme

Apa yang sejatinya terjadi dalam persoalan PPH ini adalah akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, pemenuhan kebutuhan pangan hanya memperhatikan aspek penyediaannya tanpa memedulikan aspek distribusinya, yakni terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat individu per individu. 

Ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah pangan adalah sebuah keniscayaan dalam penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Selama ini distribusi pangan selalu menjadi kendala dalam urusan pangan. 

Negara membiarkan rantai distribusi yang panjang dan dikuasai oleh pihak swasta atau korporasi. Hingga berdampak pada tingginya harga pangan. Ditambah lagi masalah kecurangan, seperti praktik penimbunan yang makin menambah persoalan pangan semakin pelik. 

Islam Menjamin Akses Pemenuhan Pangan Terjangkau Seluruh Masyarakat

Pemenuhan kebutuhan pangan rakyat sejatinya hanya terwujud di bawah penerapan aturan Islam Kafah. Dalam sistem pemerintahan Islam, aturan berasaskan pada akidah Islam, sehingga kebijakan-kebijakan yang dilahirkan tidak menyimpang dari ajaran Islam. 

Islam menetapkan negara sebagai penanggung jawab urusan rakyat, termasuk kebutuhan pangan. Rasulullah saw. bersabda,"Imam (khalifah) adalah raa'in atau pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. " (HR. Al-Bukhari) 

Sistem ekonomi Islam akan mengatur masalah produksi pangan hingga ketersediaan pangan dapat dipenuhi negara di pasar atau tidak terjadi kelangkaan pangan. Hal ini ditempuh negara dengan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian. 

Selain itu, negara juga memperhatikan aspek distribusi pangan. Artinya negara memastikan tidak terjadi fluktuasi harga pangan yang memberatkan masyarakat untuk mengaksesnya. Sehingga negara memastikan jaminan pemenuhan pangan terpenuhi bagi setiap individu per individu. Masyarakat dapat mengaksesnya dengan harga terjangkau. 

Penjagaan kestabilan harga pangan ditempuh negara dengan menghapuskan praktik kecurangan, praktik ritel, hingga penguasaan rantai distribusi oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi memonopoli pasar. Negara akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan penimbunan. 

Sementara dalam aspek produksi, Islam akan mengatur masalah lahan pertanian sesuai syariat. Negara harus menjamin ketersediaan lahan pertanian dengan mendorong produktivitas lahan. Negara tidak akan mengizinkan daerah yang subur mengalami alih fungsi lahan. 

Negara juga tidak akan membiarkan lahan pertanian mati atau tidak digarap pemiliknya. Jika terjadi hal demikian lebih dari 3 tahun, negara akan mengambilnya dan memberikan kepada orang yang mampu mengelolanya. 

Selain itu negara akan membangun industri berbasis industri berat. Sebab politik industri yang diterapkan akan mengarah pada kemandirian industri. Hal ini diwujudkan dengan membuat alat-alat produksi sehingga dapat menopang teknologi untuk kemandirian pertanian. 

Negara juga akan melakukan riset pangan dan teknologi untuk meningkatkan produksi dan kualitas pangan. Anggaran yang digunakan negara dalam mewujudkan ketahanan pangan berasal dari Baitulmal yang telah diatur sesuai dengan syariat Islam. Mekanisme pemenuhan kebutuhan pangan rakyat ini hanya akan terwujud dengan penerapan aturan Islam secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. 

Wallahualam bissawab.


Oleh: Siti Aisyah
Pegiat Literasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar