Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembangunan PLTU, antara Kebutuhan dan Polusi


Topswara.com -- Listrik merupakan energi yang sangat penting bagi manusia di segala aspek. Hal ini karena listrik mampu menunjang aktivitas sehari-hari, baik di kota besar hingga pelosok desa. 

Mulai dari rumah tangga hingga kebutuhan yang lebih besar lagi, seperti industri maupun perusahaan besar. Dalam sektor industri dan perusahaan besar, listrik merupakan sesuatu yang vital, apalagi di zaman sekarang yang serba digital, tentu membutuhkan pasokan listrik yang cukup besar. 

Untuk itu pemerintah berencana membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Banten. Sayangnya, proyek baru PLTU Jawa 9 dan 10 di Banten ini menuai kecaman dari masyarakat. 

Mereka mengajukan pengaduan terhadap Grup Bank Dunia yang dianggap secara tidak langsung telah mendukung pembangunan PLTU batubara ke Compliance Advisor Ombudsman (CAO) pada 13 September 2023. Pembangunan proyek tersebut dinilai akan mempercepat dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat setempat. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh kelompok pemerhati lingkungan hidup yang melayangkan protes resmi kepada Bank Dunia. Dukungan Bank Dunia dianggap telah melanggar janji para pemimpin sejumlah negara yang katanya akan berhenti mendukung penggunaan bahan bakar fosil, yakni batubara. 

Saat ini, anak perusahaan Bank Dunia di sektor swasta, International Financial Corporation (IFC) adalah pendukung tidak langsung kompleks PLTU Suralaya di Banten melalui investasi ekuitasnya di Hana Bank Indonesia. (VOA Indonesia, 14/9/2023) 

Diketahui, PLTU Suralaya Banten merupakan PLTU terbesar di Asia Tenggara, memiliki delapan unit pembangkit yang beroperasi. Bahkan rencananya akan membangun dua pembangkit lagi yang diperkirakan akan melepas 250 juta ton karbon dioksida. 

Dimana karbon dioksida ini menyebabkan pemanasan iklim ke atmosfer dan berbahaya bagi manusia. Alasan itulah mengapa mereka mengajukan keberatannya. 

Selain itu, alasan lain adalah potensi terjadinya penggusuran paksa terhadap tempat tinggal masyarakat dengan kompensasi yang tidak sepadan terhadap kerugian materi, fisik, dan juga kesehatan. Hal itu tentu berpeluang memunculkan terjadinya konflik atau sengketa lahan antara rakyat dengan penguasa. 

Pembangunan dalam Sistem Kapitalisme 

Melihat fakta di atas, di satu sisi, negara membutuhkan tambahan pasokan atau ketersediaan listrik, di sisi lain polusi pun tak terelakkan, sehingga akan banyak yang dikorbankan. 

Namun, bukan kapitalisme namanya jika pembangunan PLTU tidak bisa berjalan. Dalam sistem ini pembangunan akan lanjut meskipun banyak menuai protes. Karena sistem ini kerap mengedepankan keuntungan bagi para kapital atau pemilik modal. 

Bahkan dapat dikatakan memperoleh keuntungan dari proyek strategis adalah harga mati. Seberapa besar upaya untuk mewujudkan proyek strategis, sebesar itu pula keuntungan yang ingin para kapitalis dapatkan dari proyek tersebut. 

Bahkan seberapa besar risiko dan kebahayaaan tidak menjadi hambatan atau persoalan. Sehingga wajar jika mereka kerap menghalalkan segala cara meskipun berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

Peter Wijaya, selaku President Director Indo Raya Tenaga menginisiasikan penggunaan amonia hijau dan hidrogen hijau dalam upaya mendukung kebijakan 'net zero emission'. 

Namun diperlukan dana yang cukup besar jika pembangunan PLTU dirancang dengan konsep 'ramah lingkungan' tersebut. Sekadar diketahui, amonia hijau dan hidrogen hijau adalah bahan bakar yang tidak menghasilkan emisi karbon dalam proses produksi dan penggunaannya. 

Jika konsep tersebut diterapkan pada pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 maka akan banyak dana yang harus dikeluarkan. Ini tentu sangat berpeluang menarik investor atau pemodal untuk merealisasikan proyek ini. 

Imbasnya nanti PLTU akan menjadi target komersialisasi listrik, dan sudah dapat dipastikan rakyat harus membeli dengan harga yang kian membumbung ketika ingin menikmatinya. Begitupun jika keputusan tetap pada penggunaan batubara sebagai bahan baku, kerusakan lingkungan dan polusilah yang akan terus dihadapi. 

Namun sebagaimana proyek-proyek lainnya, proyek PLTU batubara dapat dipastikan akan tetap berjalan meskipun banyak mendapat kecaman karena mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan. 

Pembangunan dalam Islam

Jika di dalam sistem kapitalisme listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan seluruh rakyat dapat dikapitalisasi, serta pembangunannya abai terhadap lingkungan, tidak demikian dengan Islam. 

Islam melarang kapitalisasi maupun privatisasi terhadap harta milik umum termasuk listrik dan pembangunannya akan sangat diperhatikan. 

Dalam Islam, kebijakan pembangunan akan berorientasi untuk kebaikan hidup manusia dalam menjalankan perannya sebagai hamba Allah Swt.

Negara dalam hal ini wajib menyediakan infrastruktur publik yang memadai, agar rakyat dapat menikmati haknya. Menjadi kewajiban negara juga untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari mafsadat termasuk ketika membangun PLTU. 

Dalam melakukan pembangunan infrastruktur, Islam mempunyai prinsip tersendiri, yang tidak akan membahayakan dan merugikan rakyat. Yang demikian itu karena pembangunan diwajibkan mengikuti tuntunan syariat saja. 

Di antara prinsip tersebut adalah pertama, negara menjadikan listrik sebagai bagian dari sumber daya alam yang jumlahnya sangat besar sehingga dalam pembangunannya memerlukan peran negara. 

Pembangunan pembangkit sekaligus instalasi listrik tersebut bertujuan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Negara tidak boleh mengambil keuntungan, akan tetapi memberikan secara gratis atau rakyat membayar dengan harga murah sesuai ongkos produksi. 

Kedua, negara akan memetakan wilayah-wilayah yang membutuhkan instalasi listrik, sehingga pembangunan infrastruktur listrik tidak mubazir atau kelebihan daya dan memastikan seluruh rakyat dapat menikmati. 

Ketiga, pembangunan dalam Islam berorientasi untuk kelangsungan hidup manusia dalam menjalankan perannya sebagai hamba Allah SWT. Kebijakannya tidak boleh membawa kemudaratan dan kezaliman, termasuk ketika melakukan perencanaan pembangunan. 

Negara tidak boleh secara paksa merampas lahan atau melakukan penggusuran pada lokasi yang diketahui milik individu rakyat karena termasuk tindakan kezaliman. Lebih dari itu, negara juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan jangan sampai merusaknya. 

Keempat, semua pembangunan infrastruktur publik dibiayai oleh negara dari baitulmal. Pengelolaan SDA yang merupakan milik umum seperti barang tambang, batubara, dan sebagainya tidak boleh diserahkan kepada pihak lain dalam bentuk investasi asing, utang, swastanisasi ataupun privatisasi. 

Kelima, negara memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban menjaga lingkungan, memanfaatkan SDA secara bijak, serta memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang merusak lingkungan, mengeksploitasi SDA, dan tindakan lain yang mengancam lingkungan. 

Demikianlah gambaran pembangunan yang dilakukan negara yang menerapkan aturan Islam. Jelas berbeda dengan pembangunan pada era kapitalisme. 

Oleh karena itu, jika ingin mewujudkan pembangunan yang murni bertujuan untuk kemaslahatan tanpa mengorbankan rakyatnya, satu-satunya jalan adalah dengan menerapkan syariat Allah secara keseluruhan (kaffah). 

Wallahu a'lam bi ash-shawab.


Oleh: Sri Murwati
Pegiat Literasi, Komunitas Rindu Surga
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar