Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Thrifting dan Konsumerisme


Topswara.com -- Thrifting atau yang biasa dikenal dengan impor pakaian bekas dari luar negeri terutama dari Singapura sebenarnya sudah terjadi sejak lama. 

Impor barang bekas ini pun tidak hanya terbatas pada pakaian branded saja, melainkan juga merambah barang-barang lain semacam elektronik, sepatu, tas, hingga impor sampah rumah tangga pun masih dilakukan oleh pihak-pihak dari Singapura ke Indonesia khususnya wilayah Batam sebagai pintu gerbang thrifting Indonesia.

Mengapa hal ini terjadi?
Tentunya bukan faktor tunggal saja yang memengaruhi proses thrifting yang telah berjalan selama puluhan tahun ini. Faktor tersebut berlapis, mulai dari keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi barang-barang branded dengan harga miring. 

Kemudian adanya gaya hidup hedonisme yang menyerang masyarakat segala lapisan walau pun di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Selanjutnya adanya motif ekonomi yang cukup menggiurkan di balik mekanisme thrifting ini. 

Hingga sistem perdagangan internasional Indonesia yang sangat terbuka sehingga menimbulkan celah importir dan penjual ‘nakal’ yang memasarkan segala hal bekas ini dari Batam dikirim ke seluruh penjuru Indonesia. 

Intinya, sesuatu bisa terus berulang dan berlangsung secara terus menerus selama berpuluh tahun merupakan indikasi adanya suply and demand yang harus diketahui dan diputus mata rantainya jika memang pemerintah benar-benar serius ingin menghentikan pola thrifting ini.

Mengapa pemerintah pusing tujuh keliling? Pemerintah kini tengah fokus untuk memusnahkan penjualan barang bekas impor yang dilakukan secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di sekitar perbatasan Indonesia-Batam yang memang tidak ada penjagaan dari badan pajak. 

Ilegal yang dimaksudkan disini adalah barang tersebut masuk tanpa melalui bea cukai sehingga pendapatan impor tidak bisa masuk ke negara. 

Hal ini kemudian dikomentari oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bahwa ia dan jajarannya akan mendukung upaya pemerintah untuk mencari akar masalah thrifting dan bila diperlukan, akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis barang yang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Pengusaha juga mengeluhkan maraknya impor barang bekas ini karena mengganggu identitas budaya dan merusak produk fashion indonesia yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. 

Adanya persaingan tidak sehat terutama terkait harga ini juga dirasakan oleh pengusaha yang menaungi toko-toko yang menjual barang branded orisinal karena adanya ketimpangan harga yang relatif tinggi antara barang baru dan barang bekas dengan merk yang sama.

Akar Masalah Thrifting 

Sesungguhnya akar masalah thrifting ini sangatlah mendasar, yakni dari bagaimana manusia individu, masyarakat, dan negara memandang arti kesuksesan dan kebahagiaan. 

Masyarakat kini menormalisasi budaya konsumerisme dan hedonisme yang diwakili dengan kepemilikan barang-barang branded. 

Dilihat dari proses yang selama ini berjalan, maka negara kita beserta masyarakatnya telah terserang wabah konsumerisme dan hedonisme akut yang akhirnya menjadikan materialisme sebagai tolok ukur kesuksesan dan kebahagiaan. 

Dari sisi individu, ada dorongan besar untuk mendapatkan pengakuan dari manusia di luar dirinya yang diwujudkan dengan kepemilikan barang branded dan diakui eksistensinya. 

Dari sisi masyarakat yang sedang menghadapi ketidakpastian jaminan hidup, semua serba mahal dan sulit didapat, ketika melihat adanya peluang usaha walau hal tersebut melanggar aturan sekalipun akan mereka tempuh demi menghidupi diri dan keluarga mereka. 

Dari sisi negara, banyak ketimpangan terjadi yang justru setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah hanya menguntungkan sekelompok kecil kapitalis alih-alih mengambil kebijakan yang mampu memberi jaminan hidup layak masyarakat. 

Negara pun terkesan memihak pengusaha dari pada wong cilik yang tengah berupaya bertahan hidup di antara berbagai himpitan mulai dari harga segala kebutuhan pokok yang mahal, kemiskinan yang semakin mengakar, arus informasi yang menjerumuskan ke arah gaya hidup kebarat-baratan dan hedonisme. 

Hingga masalah pencitraan para pejabat negara yang ujung-ujungnya pun mengecewakan rakyat lagi dengan berbagai tingkahnya saat mengurus negeri ini.

Solusi Hakiki

Sesungguhnya dalam Islam telah terdapat solusi atas permasalahan yang sedang, telah, dan akan dihadapi oleh manusia dan alam semesta. 

Dalam urusan pengentasan kemiskinan, Islam telah mengatur mekanisme penjaminan hidup dimulai dari jaring saudara, jaring sosial, hingga jaring negara. 

Dari jaring keluarga, Islam mengatur adanya perwalian yang bertanggung jawab atas siapa-siapa yang berada di bawah kewaliannya. 

Misal saja ayah, maka di bawah kewaliannya adalah anak-anaknya dan istrinya. Ketika sang ayah meninggal, maka kewalian akan berpindah kepada ayahnya ayahnya ayah (kakek dari pihak ayah). 

Jika sudah meninggal, maka akan berpindah kewaliannya kepada saudara laki-laki ayah dan seterusnya. Apabila jaring keluarga sudah tidak ada, maka kewalian akan berpindah kepada masyarakat sekitar atau jaring sosial. 

Dari sisi jaring sosial, Islam telah memotivasi untuk saling berbagi kepada sesama dan meringankan beban saudara seakidahnya dalam bentuk zakat, sedekah, atau infak. 

Dari sisi jaring negara, maka negara menetapkan kebijakan politik dan ekonomi berbasis syariah Islam sehingga sumber pendapatan negara tidak hanya terbatas pada pajak dan utang, terlebih lagi utang luar negeri. 

Islam telah menetapkan berbagai pos pemasukan negara seperti pengelolaan sumber daya alam dan harta fai’ yang dengannya sudah sangat cukup untuk membiayai 100 persen seluruh penduduk Indonesia hingga tahap pendidikan tinggi doktoral secara gratis. Sungguh jaminan kesejahteraan masyarakat hanya akan tercapai apabila negara menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu’alam bisshawab.


Oleh: Prayudisti S. Pandanwangi
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar