Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Generasi dalam Jeratan Narkoba


Topswara.com -- Menjamurnya permasalahan narkoba di negeri ini seolah tiada hentinya. Mulai dari anak kecil, remaja, dewasa, bahkan sampai ke kalangan elit. 

Baru-baru ini ditangkap kembali aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana akibat kasus narkoba. Sudah ketiga kalinya dia menjadi pesakitan narkoba. 

Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat (Republika.co.id, 10/1/2023).

Selain itu narkoba juga sudah menjadi barang bebas yang mudah didapati di kalangan masyarakat. Tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan atas kasus narkoba, dengan modus liquid yang berbahan methamphetamine," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, pada Rabu (30/11/2022). (amp.suara.com). liquid vape merupakan barang yang gampang dijual bebas dan banyak diminati dari kalangan anak remaja bahkan pelaku berencana menjualnya secara online. 

Generasi Harapan yang Pesakitan

Kasus narkoba sejatinya seperti fenomena gunung es, yang terungkap hanya sedikit padahal sebenarnya banyak kasus terjadi. Berulangnya kasus narkoba di berbagai kalangan menandakan ada yang salah di dalam masyarakat.

Berdasarkan data dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4 persen berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1 persen berperan sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir (www. bnn.go.id).

Penyebaran narkoba terus tumbuh subur dan menjerat di Indonesia apalagi kebanyakan pelakunya adalah para pemuda. Persoalan narkoba sangat membahayakan masa depan bangsa karena dapat melemahkan generasi. 

Apalagi berulangya kasus narkoba menunjukkan barang haram ini seolah sudah dianggap sebagai kebutuhan. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan pemahaman oleh sebagian besar masyarakat khususnya kalangan pemuda. Selain itu lemahnnya hukum yang tidak mampu memberi efek jera. 

Dalam pengedarannya Indonesia bukan hanya sebagai pasar, namun juga sebagai pabrik narkoba. Hal ini memberi bukti bahwa langkah negara dalam memberantas narkoba tidak menyentuh akar persoalan.

Negeri yang menerapkan sistem kapitalisme yang hanya memikirkan tentang materi dan keuntungan tanpa melihat dampak negatif dari barang haram yang dianggap sangat menguntungkan, sehingga sangat sulit dilepas. 

Maka wajar bila penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas. Tidak hanya rasa takut pada sanksi berat yang akan ditimpakan para pelaku maksiat, menjadikan agama hanya sebatas keyakinan namun kosong dalam pengamalan dalam kehidupan.

Pandangan Islam

Narkoba merupakan barang haram karena dapat melemahkan jiwa dan akal manusia maka dalam Islam kasus narkoba dengan tegas akan diberantas dan harus dihilangkan peredarannya 

Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada  keharaman khamr, “wahai orang orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al Maidah:90).

Khamr (minuman keras) dan narkoba adalah barang yang dapat menghilangkan dan merusak akal dan jiwa manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. “setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan setiap yang memabukkan hukumnya haram” (diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzy, Abu Dawuud, An-Nasaa’iy, dan yang lainnya)

Para ulama juga menggambarkan pentingnya menjaga akal dan jiwa manusia, Ibrahim bin Hasan pernah berkata: ”seorang pemuda akan bisa hidup ditengah manusia karena akalnya, karena di atas dasar akalnyalah ilmu dan eksperimennya berjalan. Pemberian Allah yang paling utama kepada seseorang adalah akalnya, tidak ada satu perkarapun yang bisa membandinginya. Jika Allah telah menyempurnakan akal seseorang (dengan Islam) maka sempurnalah akhlak dan segala kebutuhannya.” (Abadud Dunya Wad Din hal 5).

Dalam Islam pelaku kejahatan yang mengancam akal seperti kasus narkoba dan khamr akan diberi sanksi. Adapun para pengguna, pembuat atau pengedar narkoba, maka akan dijatuhi hukum ta’zir yaitu hukuman yang akan dijatuhkan sanksi yang diserahkan kepada hakim (qadhi) sesuai kadar kejahatannya misalnya dipenjara dicambuk dan sebagainya.

Demikianlah dengan penerapan syariat Islam secara kaffah maka akan meminimalisir kejahatan yang terjadi termasuk kasus narkoba. karena hukum syariat yang di tetapkan oleh sang pencipta bertujuan demi penjagaan akal manusia dan kemaslahatan manusia. Wallahu a’lam bishawaab[].


Oleh: Tsabita Fiddina
Mahasiswi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar