Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjaga Keamanan dan Penegak Hukum Islam Adalah Polisi


Topswara.com -- Akibat dari tindakan kriminal yang dilakukan banyak anggota kepolisian, dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua, oleh atasannya Irjen Pol Sambo. Perilaku polisi terus menerus menjadi sorotan rakyat. Dan ternyata pembunuhan ini ada dugaan mafia judi online.

Tidak cukup disitu, perilaku polisi kembali dikecam warga yang terjadi di Malang, akibat dari kecerobohan menembakan puluhan gas air mata ke tribun penonton yang berujung kematian. 

Kepolisian berdasarkan laporan Komnas HAM, memang menjadi lembaga yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran HAM. Sepanjang 2016- 2020.Tetapi jumlah pengaduan dibanding dengan yang lain, tetap menjadi peringkat pertama walaupun mengalami penurunan. Sepanjang periode tersebut 43,9 persen ditujukan kepada aparat kepolisian yang diterima Komnas HAM.

Badan pemerinah yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah polisi. Demi mendapatkan keamanan dan ketertiban setiap masyarakat membutuhkan lembaga kepolisian. 

Samahalnya dengan rakyat Indonesia butuh akan perlindungan polisi yang merupakan lembaga dibawah kekuasaan pemerintah. Namun kejadian di atas seakan memberi stigma negatif, sehingga masyarakatpun menjadi enggan meminta perlindungan kepolisian. Padahal keberadaan polisi sangat dibutuhkan.

Jika kita amati peristiwa yang memilukan yang melibatkan oknum kepolisian adalah buah dari diterapkannya sistem sekularisme dimana aturan manusia menjadi satu-satunya acuan didalam perudangan-undangan yang mengatur sistem kehidupan masyarakat. 

Asas manfaat dan kebebasan menjadi melekat di dalam pribadi-pribadi masyarakat, termasuk juga para oknum tersebut. Besarnya tanggung jawab tugas sebagai penjaga masyarakat seolah-olah dikesampingkan guna meraih materi semata.

Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam, di mana setiap orang berhak mendapat jaminan menurut Islam, syariat Islam bertujuan agung yaitu menjamin keamanan baik bagi masyarakat maupun negara. 

Menjaga keamanan adalah tugas kepolisian yang bertugas mewujudkan rasa aman dan tertib ditengah rakyat, untuk itulah dibentuk Institusi kepolisian. Islam juga mewajibkan negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi warganya.

Ciri-ciri keamanan yang sempurna hanyalah ada di Islam diantaranya, tidak mengganggu harta orang lain dan menumpahkan darah. Dan seseorang menjaga dirinya dari keamanan yang sempurna. 

Di negara Islam di Madinah, sejak zaman kepemimpinan Rasulullah SAW kepolisian atau syurtah sudah dikenal. 

Dalam kitab Wilaayah asy-Syurthah fii al Islaam, DR Namir bin Muhammad al Hamdani, menjelaskan hukum-hukum Syariah mengenai (syurthah) kepolisian di dalam Islam.

Adapun secara istilah syurthah ( polisi) adalah pasukan yang dibentuk oleh khalifah /wali/gubernur. Bahasa syurthah bermakna para pembantu penguasa untuk menjaga keamanan dan melindungi aturan. Dari pelaku kejahatan dan para pengacau. Menjamin ketenangan mereka dan keselamatan rakyat (hlm 18-19).

Kekuatan utama untuk kepolisian yaitu untuk menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman seperti murtad, zina, pencurian, vandalisme dan sebagainya, untuk menghadapi kaum pemberontak (bughat), polisi diberi kewenangan menggunakan senjata untuk yang mengganggu dan mengancam keamanan umum. Seperti harta warga, aset-aset umum dan negara (Abdul Qadim Zhalum, Nizhaam al-Hukm fii al-Islaam, hlm. 147 ).

Polisi menjalankan tugasnya sesuai hukum syariah dalam aturan Islam, hukumnya haram buat mereka yang memata-matai rakyat, melakukan penyadapan nomor telepon, ponsel, email dan sebagainya dengan alasan mencegah kejahatan. Allah SWT. berfirman 
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka itu dosa janganlah kalian memata-matai orang lain ( tajjasus)( QS al-Hujurat [49] :12).

Ahlur-riyab adalah orang-orang yang kuat yang akan menimpakan bahaya kepada masyarakat, misalnya warga yang akrab dengan negara imperialis macam Israel Amerika Serikat dan sebagainya, boleh polisi memata-matai mereka. 

Polisi diharamkan dalam Islam berbuat semena-mena, menciptakan ketakutan terhadap rakyat, memukul warga, seperti asal tangkap, menembakan gas air mata apalagi membunuh tanpa alasan.

Polisi adalah prajurit-prajurit pilihan yang lebih menonjol dari tentara (Ajhizah ad Dawlah. hlm. 94 ).Kepolisian dalam Islam bukanlah kesatuan alakadarnya dan dilatih asal-asalan, polisi adalah setiap kesatuan terbaik diantara kesatuan pilihan tersebut adalah polisi. 

Didalam penegakan syariah Islam peran polisi sangat vital, karena yang diterima menjadi polisi harus punya keterampilan fisik. Tidak sembarang orang yang diterima jadi polisi, dan syaratnya adalah mereka yang bertakwa. Untuk memilih polisi harus dari orang tsiqah (terpercaya ) agamanya dan huduud (hukum pidana Islam) tegas dalam membela kebenaran dan tidak mudah dibodohi. 

Mereka tegas dalam menegakan hukum tidak nempan dibujuk apalagi menerima suap dari siapapun, kepolisian akan diisi oleh anggota yang bertakwa. Dengan sifat ini maka hukum syariah dapat ditegakkan. 

Ketaatan mutlak hanya kepada Allah SWT. bukan kepada atasan maupun penguasa, mereka mengikuti perintah komandan, termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Dengan dalih mengikuti perintah komandan seperti kasus pembunuhan Brigadir Joshua, didalam Islam tak ada doktrin kemaksiatan. 

Kepribadian para penegak hukum, juga hukum apa yang ditegakkan dan kepada siapa polisi berhidmat, karena itu persoalan utama kepolisian yang disebutkan oleh penguasa yakni pamer kemewahan. Tujuan pembentukannya ada pada akar permasalahannya. 

Jika kepolisian bukan dalam rangka menegakan hukum-hukum Allah dan tidak dibangun diatas iman dan takwa untuk kezaliman penguasa atau oligarki maka selalu rawan dibajak. 

WalLahu a'lam bi ash-shawwab [].

Oleh: Erni Herniati Waskita
Pegiat Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar