Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demonstrasi Boleh dengan Syarat Tertentu


Topswara.com -- K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi menjelaskan hukum tentang kebolehan kaum Muslimin melakukan demonstrasi selama mengikuti syarat-syarat tertentu. 

"Pendapat yang râjih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan demonstrasi dengan syarat-syarat tertentu," ujarnya dalam Live - Hukum Demo dalam Fiqih Islam, di YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (23/9/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa kebolehan melakukan demonstrasi itu telah tercakup dalam dalil-dalil umum yang mensyariatkan amar makruf nahi mungkar dan menasihati penguasa. 

"Bolehnya demonstrasi sesungguhnya sudah tercakup dalam dalil-dalil umum yang mensyariatkan amar makruf nahi mungkar atau dalil-dalil umum yang mensyariatkan menyampaikan nasihat kepada penguasa," jelasnya.

Kiai Shiddiq menambahkan dalil umum melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar yaitu QS. Ali ‘Imran: 104 yang artinya, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Ia juga melanjutkan dengan hadis riwayat Al-Hakim tentang aktivitas mengoreksi penguasa yang artinya, “Pemimpin para syuhada (di surga kelak) adalah Hamzah bin Abdil Muthallib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan imam (khalifah) yang zalim, lalu laki-laki itu melakukan amar makruf nahi mungkar kepada imam itu, lalu imam itu membunuhnya.”

Lebih lanjut, Kiai Shiddiq mengungkapkan pendapat Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari tentang kemutlakan nash hadis tersebut, yakni menasihati penguasa tidak dibatasi dalam cara tertentu, tetapi boleh disampaikan secara rahasia ataupun terbuka

"Tidak membatasi cara tertentu dalam menasihati penguasa, sehingga kritikan kepada penguasa boleh disampaikan secara rahasia dan boleh juga disampaikan secara terbuka," ungkapnya.

Kiai Shiddiq juga menjelaskan tiga syarat agar demonstrasi tidak melanggar syariat. Pertama, tujuan demonstrasi wajib sesuai dengan syariat. Kedua, wajib dilaksanakan secara damai, tidak boleh menggunakan kekerasan atau senjata. Ketiga, tidak boleh disertai segala hal yang telah diharamkan syariat, seperti merusak fasilitas publik, melakukan ikhtilâth (campur-baur antara laki-laki dan perempuan), dan tabarruj (perbuatan wanita menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya).

"Dalil untuk syarat ketiga ini adalah dalil-dalil umum yang telah melarang melakukan segala hal yang diharamkan syariat Islam," pungkasnya. []Nurwati
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar