Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Restorative Justice, Jalan Pintas Atasi Kriminalitas


Topswara.com -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Restorative justice itu diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (detik.com, 23/05/22).

Restorative justice atau keadilan restorasi adalah sebuah upaya untuk mempertemukan antara pelaku dan korban kriminalitas agar diperoleh kesepakatan dan perdamaian. Dari sini sebuah perkara tidak perlu dilanjutkan ke proses persidangan dan pemenjaraaan bagi pelaku. Ini adalah salah satu alternatif dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Latar belakang diperlukannya upaya keadilan restorative adalah tingginya kasus hukum, biaya penanganan yang tidak murah, dan overcapasity lapas. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, menyatakan selama 2021 jumlah kejahatan di Indonesia turun 53.340 kasus atau 19,3 persen dari 275.903 kasus pada 2020 menjadi 222.543 kasus pada 2021. Meskipun terjadi penurunan, namun tetap saja menunjukkan angka yang tinggi.

Mengenai hunian lapas, berdasarkan laporan Koalisi Pemantau Peradilan pada Maret 2020, saat itu ada 270.466 narapidana yang menghuni lapas-lapas di Indonesia. Sementara, total kapasitas lapas di Indonesia hanya bisa menampung 132.335 orang. Artinya, beban yang ditanggung oleh bangunan lapas itu sebesar 204 persen (CNNIndonesia, 13/09/21).

Dari fakta-fakta tersebut muncul pertanyaan, apakah restorative justice adalah solusi untuk mengatasi problem kriminalitas ataukah hanya sebuah jalan pintas untuk mengatasi kebuntuan?

Mencari Akar Permasalahan

Ketika penjara penuh bahkan overcapacity mestinya bukan kapasitasnya yang ditambah atau "menghalangi" pelaku kriminal untuk dipenjara namun harus ditelusuri mengapa tindak kejahatan tidak mampu diminimalisir.

Kehidupan kapitalis materialistis hari ini tak bisa dipungkiri menyumbang banyak problem kriminalitas. Ketidakhadiran negara dalam mengatasi kemiskinan menghasilkan jalan buntu bagi maayarakat kecil untuk memenuhi kebutuhannya hingga memicu berbagai tindak kriminal.

Tingkat stres yang tinggi membuat masyarakat sulit untuk menjaga emosi hingga memunculkan kasus kriminal, misalnya PHK dapat memicu KDRT dan akhirnya berurusan dengan pihak berwajib, meskipun bisa jadi hanya diawali dari persoalan kecil. Bahkan, seorang ibu tega membunuh anaknya karena khawatir dengan nasib anaknya di kemudian hari. Kenakalan remaja, kasus narkotika turut memperpanjang daftar kriminalitas.

Aksi kriminal tidak hanya dimonopoli masyarakat miskin. Gaya hidup permisif nan serakah turut menyumbang angka kriminalitas, seperti aksi para koruptor untuk memperkaya diri sendiri hingga aksi suap untuk dapatkan keuntungan yang besar.

Islam Cegah Kriminalitas

Tentu tidak ada masyarakat yang sempurna tanpa cela dengan tingkat kejahatan nol. Hal yang manusiawi jika ada sedikit noda namun adalah masalah besar jika kejahatan menjadi fenomena.

Kejahatan harus dicegah seoptimal mungkin yakni dengan menghilangkan pemicunya, jika masih juga terjadi maka wajar jika harus dihukum dengan keras.

Dalam Islam tindak kejahatan adalah segala perbuatan yang melanggar syariat. Halal dan haram menjadi patokan, bagi kaum muslimin maka hal ini pun terkait dengan pahala dan dosa. Adapun bagi non muslim yang tinggal di dalam negara Islam mereka harus mematuhinya sebagai hukum positif negara.

Negara akan menanamkan ketaatan pada hukum sebagai wujud ketaatan pada Tuhan-Nya, maka benteng iman menjadi hal yang penting untuk terus ditumbuhkan. Suasana iman dijaga agar tidak permisif dan materialis. Ridha Allah SWT. menjadi tujuan.

Di sisi lain negara harus menciptakan kehidupan sejahtera bagi rakyatnya agar tidak terhimpit pada kemiskinan yang dapat menghilangkan akal sehat. Juga menciptakan masyarakat yang saling peduli untuk ketertiban bersama.

Adapun penghukuman adalah upaya terakhir sebagai balasan atas kemaksiatan yang melampaui batas. Hukuman yang keras diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan bagi masyarakat secara umum agar tidak melanggar hukum.

Khatimah

Keamanan adalah salah satu hak dasar bagi masyarakat. Sebuah negara mestinya mampu untuk menciptakan rasa aman bagi warganya. Diperlukan perangkat sistem hukum dan sosial agar dapat meminimalisir tindak kriminalitas. Perlu tindakan preventif dan kuratif untuk menanganinya.

Penanganan hanya pada tahap penghukuman tidak banyak berarti jika tidak memperhatikan faktor penyebabnya. Restorative Justice sesungguhnya hanyalah jalan pintas untuk memangkas kriminalitas tanpa dibarengai upaya mencegah tumbuh suburnya aksi kejahatan.


Oleh: Ersa Rachmawati
(Pegiat Literasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar