Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masih Adakah Keadilan di Dalam Hukum Kapitalis?


Topswara.com -- Kabar berita bahwa kejaksaan agung akan menutup beberapa kasus kejahatan yang belum terselesaikan oleh pihak hukum keadilan, sebenarnya apa yang menyebabkan banyak kasus yang ditutup?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Restorative justice itu diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 (seribu tujuh puluh) perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Banyak kisah inspiratif yang terjadi pada perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restorative, dimana penghentian penuntutan tersebut telah memperkuat penerapan model keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Minggu , Jakarta (news.detik.com.22/5/2020).

Apakah hal ini sudah dipertimbangkan pemerintah secara matang dengan menutup kasus yang masih bergulir atau belum selesai pekaranya hanya dengan menggunakan restorative. 

Restorative justice diambil untuk penyelesaian perkara dengan cara pedekatan yang mana untuk mengurangi jumlah kepadatan penjara. Jikalau kebijakan tersebut diambil dengan dalih kekurangan tempat untuk menahan narapida, apakah dikemudian hari tidak timbul masalah?

Seperti hilangnya rasa aman, ketika masyarakat bepergian keluar umum untuk suatu urusan, mereka merasa was-was. Jikalau terjadi tindak kejahatan kepada siapa rakyat harus mengadu? Sedangkan keamanan saja tidak dijamin.

Disisi lain jika kasus hukum ditutup apakah pemerintah tidak berfikir bahwa mantan narapidana tersebut akan melakukan kejahatan lagi, mengingat sanksi yang diberikan sangat ringan. 

Selain itu, akan meningkatkan angka kejahatan di masyarakat sehingga bertambah pula beban kerja penegak hukum. Jikalau memang permasalahannya ketidak adanya lahan untuk menahan narapidana seharusnya pemerintah kembali ke hukum Islam.

Bukan malah menutup kasus mereka yang ada akan membuka peluang semakin banyak tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat. Beginilah jika hidup menggunakan aturan manusia, hukum bisa diatur semaunya, karena pada dasarnya manusia bersifat lemah, terbatas, sehingga dalam membuat hukum bersifat subyektif, hanya menguntungkan sebagain kelompok. 

Penjara adalah tempat untuk menjadikan narapidana merasa menyesal dengan perbuatannya, sehingga hukum yang diberikan memberi efek jera, namun bisa kita lihat, banyak yang keluar dari penjara mereka malah melakukan kejahatan lagi.

Jikalau kita lihat dan pelajari di zaman khekalifahan Islam dalam menyelesaikan suatu perkara hukum, orang yang melakukan tindak kejahatan akan dilihat bagaimana caranya agar sipelaku merasa jera dan tidak mau mengulangi lagi perbuatannya. 

Di sinilah peran penegak hukum sangat penting, ia akan melihat akar permasalahan tindak kejahatan. Sehingga hukum tidak tebang pilih, yang berakibat merugikan negara dan masyarakat.

Dalam sistem kapitalis ini banyak orang yang berpikiran bebas sehingga berpengaruh dengan apa yang dilakukan yaitu menimbulkan kejahatan dan tumbuh suburnya kriminalitas di dalam masyarakat, karena sistem ini hanya membawa pada kebobrokan seseorang dalam berpikir dan kerusakan individu kerena lemahnya iman dan akidah seseorang sehingga mudah melakukan perbuatan kejahatan apalagi ditambah dengan sulitnya kehidupan sekarang ini dan akibatnya mudah sekali seseorang dalam melakukan tindak kriminalitas

Jadi masih adakah keadilan di dalam hukum kapitalis saat ini, dimana-mana kejahatan semakin meningkat di tengah kemerosotan kehidupan moral dan akidah mereka yang tergerus oleh kemajuan zaman dan teknologi. Lalu pada siap lagi umat harus mengadu kalau hukumnya saja seperti ini masih bisa dipermainkan.

Permasalahan di Era Khalifah Abu Bakar

Kasus yang muncul di masa Khalifah Abu Bakar dan paling fenomenal adalah tentang kedudukan orang-orang yang murtad, pengikut para Nabi palsu.

Bagimana cara khalifah Abu Bakar mengatasi persoalan ini? Musyawarah, sebelum melakukan tindakan keras terhadap mereka yang melanggar-syariat itu.

"Jika mereka menolak untuk kembali ke dalam pangkuan Islam dan menaati pemerintahan yang telah disepakati penduduk Madinah, maka khalifah mengintruksikan untuk memerangi mereka sampai mereka bertaubat".

 Ø§ِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ اَÙ†ْ تُؤَدُّوا الْاَÙ…ٰÙ†ٰتِ اِÙ„ٰٓÙ‰ اَÙ‡ْÙ„ِÙ‡َاۙ ÙˆَاِØ°َا Ø­َÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ اَÙ†ْ تَØ­ْÙƒُÙ…ُÙˆْا بِالْعَدْÙ„ِ ۗ اِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ Ù†ِعِÙ…َّا ÙŠَعِظُÙƒُÙ…ْ بِÙ‡ٖ ۗ اِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ Ùƒَانَ سَÙ…ِÙŠْعًاۢ بَصِÙŠْرًا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

Islam akan menyelesaikan masalah sampai tuntas tanpa ada masalah lagi karena Islam berpikir sangat objektif, tanpa berpihak kepada siapapun dan Islam memandang semua orang sama sehingga tidak akan pernah ada orang yang merasa dirugikan karena hukum Islam diambil berdasarkan firman Allah yang benar-benar menjadi petunjuk bagi setiap umat manusia. 

Bukan seperti hukum saat ini yang dibuat berdasarkan akal dan pikiran manusia yang dibawa dengan nafsu untuk kepentingan pribadi, maka dari itu tidak mungkin seseorang yang bersandar dalam hukum Islam mengalami kerugian sudah saatnya Islam tegak dengan hukum dan syariatnya yang akan membawa kita semua pada kehidupan yang aman damai dan sejahtera.

Allahu a'lam bish-shawab



Oleh: Ermawati
Pemerhati Umat
Baca Juga

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Sistem Islam yang datangnya dari Allah Swt Dzat Yang Maha Agung akan membawa ketentraman hingga Yaumil akhir

    BalasHapus