Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menilik Pengaruh Hukum Islam Soal L96T di Negara Demokrasi


Topswara.com -- Belum lama ini masyarakat ramai membicarakan isu mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (L96T). Hal tersebut lantaran tayangan podcast pada kanal YouTube milik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay, Ragil Mahardikan dan pasangannya, Frederick Vollert. Meski video tersebut sudah di-take down dan meminta maaf, namun nyatanya masih banyak pro dan kontra di masyarakat.

Banyak masyarakat yang mengecam keras tayangan video tersebut lantaran dianggap memberi ruang pada pelaku L96T. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis pun sempat mengkritik tayangan podcast tersebut.

Seperti yang diunggah di akun Twitter pribadinya, ia mengatakan bahwa L96T merupakan ketidaknormalan yang harus diobati, bukan dibenarkan dengan dalih toleransi (detik.com, 11/5/2022).

Di sisi lain, aktivis L96TQ, Riska Carolina mengatakan bahwa ia menyayangkan sikap Deddy yang menghapus video tersebut seraya meminta maaf. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan betapa sulitnya membangun ruang untuk berdiskusi isu ini.

“Akibatnya ruang diskusi mengenai seksualitas menjadi berkurang, bahkan tidak ada. Kalau yang sebesar Deddy saja tidak bisa memberi platformnya kepada kelompok minoritas, saya khawatir ruang yang lain juga tertutup,” kata Riska (bbcnews, 12/5/2022).

Sikap Pemerintah terhadap L69T

Di tengah ramainya isu L68T ini di masyarakat, namun sampai saat ini pemerintah masih belum memberikan sikap yang tegas, bahkan cenderung diam. Akibatnya, pro dan kontra pun tak kunjung berakhir. Terlebih, hal ini juga menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum.

Politisi, akademisi sekaligus hakim, Prof. Mahfud MD menyampaikan pendapatnya mengenai hal ini. Menurutnya, pelaku L96T maupun pihak penyiar yang menyiarkan tayangan L96T belum dilarang di Indonesia. Ia pun menilai bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia (cnnindonesia.com, 11/5/2022).

Sejumlah pakar hukum pun memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menko Polhukam tersebut. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun mengkritisi pernyataan tersebut. 

“Pak Mahfud benar ini negara demokrasi, tapi seharusnya juga ditonjolkan bahwa Indonesia juga negara yang berpancasila, berketuhanan yang Maha Esa” (republika.co.id, (15/5/2022).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan juga mengkritisi pernyataan Mahfud MD. Menurutnya, pernyataan Mahfud MD terkesan tidak segaris lurus dengan tindakan, kebijakan pemerintah serta fakta yang telah terjadi.
 
“Bahwa jika betul negara ini negara demokrasi, semestinya FPI dan HTI dibiarkan saja menyampaikan atau mendakwahkan seluruh ajaran Islam seperti syariah, jilbab, jihad, khilafah dan lain-lain” (republika.co.id,15/5/2022).

Islam Memandang L96T

Islam merupakan agama lengkap dalam mengatur seluruh kehidupan manusia. Di dalam Islam, L96T merupakan perilaku yang diharamkan. Islam melaknat dan mengecam keras pelaku L96T. Bahkan, liwath atau homoseksual merupakan termasuk dalam dosa besar. 

Di dalam Al-Qur’an menjelaskan bagaimana perilaku masyarakat sodom yang merupakan kaum Nabi Luth as. Mereka melakukan praktik liwath yang mendatangkan laknat Allah SWT. Allah SWT Berfirman:

“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka,”Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwath) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al-A’raf: 80-81)

Tidak hanya itu, Islam juga memberikan sanksi bagi pelaku L96T. Islam memberikan hukuman mati kepada para pelaku homoseksual atau gay. Hal ini merupakan kesepakatan semua ulama dan tidak ada khilafiyah atau perbedaan di dalamnya. Sedangkan sanksi bagi pelaku lesbian dalam Islam diserahkan kepada qadhi atau hakim. Hukumannya pun bisa beragam, yaitu dicambuk, dipenjara atau bahkan bisa dihukum mati jika sudah keterlaluan.

Nabi SAW bersabda: “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya." (HR. Abu Dawud)

Adanya sanksi keras terhadap pelaku L96T ini meupakan seruan kepada umat bahwa memberi ruang atau bahkan mengkampanyekan perilaku ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Terlebih, influencer yang memiliki pengaruh di masyarakat, sudah seharusnya menyebarkan amar makruf nahi mungkar. Hal tersebut lantaran ada pertanggungjawaban yang akan ia emban di hadapan Allah kelak.

Islam Solusi Memberantas L96T

L96T merupakan buah dari paham liberalisme yang mendapatkan perlindungan dalam sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme yang diterapkan hampir di seluruh dunia ini memisahkan antara agama dan kehidupan. Sehingga, peran agama hanya sebatas pada ibadah ritual semata.

Adanya sikap pemerintah yang belum memberikan sikap tegas terhadap pelaku L96T menunjukkan bahwa Islam belum memberikan pengaruh dalam hal ini. Padahal sudah jelas bahwa hukum Islam mengharamkan bahkan mengecam keras perilakunya. Bahkan, seluruh agama pun tidak membolehkan adanya perilaku L96T ini.
 
Hal ini juga diperparah dengan adanya dukungan PBB kepada kaum L96T. Bahkan banyak negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu tidak lain dilakukan dengan dalih kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia (HAM).

Melihat negara Indonesia dengan berpenduduk mayoritas Muslim, ternyata tidak lantas pemeritah menolak dengan tegas adanya perilaku meyimpang ini. Terlebih pemimpin di negeri ini merupakan Muslim yang juga seharusnya tunduk kepada hukum Allah SWT sebagai pemilik negeri ini. Maka sudah seharusnya pemerintah melarang dengan tegas dan memberikan sanksi jera para pelakunya.

L96T akan tetap tumbuh subur selama kapitalisme masih menjadi ideologi dalam mengatur kehidupan ini. Sehingga, untuk memberantas perilaku L96T ini hingga akar, butuh sistem Islam yang akan mengembalikan manusia pada fitrahnya.

Islam merupakan agama sekaligus ideologi yang di dalamnya terdapat aturan yang lengkap dan menyeluruh. Sistem Islam akan memberantas perilaku L96T secara sistemik. Pertama, negara akan memberikan sanksi tegas sekaligus menjaga masyarakat dengan menanamkan iman dan takwa pada masing-masing individu. 

Kedua, masyarakat memiliki peraturan, perasaan dan pemikiran yang sama akan mengawasi kebijakan pemerintah dan menjadi kontrol lingkungan sekitar jika terdapat perilaku L96T. Ketiga, masing-masing keluarga menjadikan syariat Islam sebagai jalan hidup, sehingga akan menjauhi kemaksiatan.

Agar dapat menerapkan sistem Islam, butuh wadah yang mendukungnya, yaitu khilafah. Hal ini tentu menjadi “PR” besar bagi kaum muslim untuk lebih masif lagi dalam mendakwahkan hukum Islam di negeri ini. Umat Islam harus benar-benar membawa Islam dalam kehidupannya dengan mendakwahkan amar makruf nahi mungkar.


Oleh: Dwi Suryati Ningsih, S.H. 
(Aktivitas Muslimah) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar