Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

L96T di Sistem Demokrasi vs Khilafah


Topswara.com -- Tagar Unsubscribe Podcast Corbuzier menjadi trending topik di Twitter usai wawancara dengan pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred. Judul kontroversial telah dibuat oleh Deddy Corbuzier untuk hasil wawancara itu, "Tutorial menjadi gay di Indo". Sontak, publik pun bereaksi dengan memberikan kecaman.

Berdalih hanya ingin menyajikan realita yang ada di tengah masyarakat, ini bukan kali pertama bagi Corbuzier mengundang pasangan sesama jenis. Sebelumnya ada pula artis yang lesbian dan diundang ke podcastnya. Viralnya wawancara Corbuzier dengan Ragil karena secara terang-terangan Ragil membeberkan bagaimana caranya menjadi gay, tepat seperti judul acara podcast tersebut.

Meskipun secara pribadi Corbuzier tak mendukung L96T, dan dia telah meminta maaf serta men-take down video tersebut, publik terlanjur terluka. Kemaksiatan ini telah diberi panggung, umat Muslim khawatir hal ini akan mengundang azab Allah SWT.

Demokrasi Ramah L96T

Menkopolhukam Mahfud MD turut berkomentar atas viralnya podcast Deddy Corbuzier. Komentarnya memberikan gambaran sikap demokrasi pada kasus L96T. "Mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku L96T? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah L96T dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," ujarnya men-cuit di akun @mohmafudmd, Rabu (11/5/2022) (cnbcindonesia.com, 11/05/2022).

Sistem demokrasi berasas sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Sistem aturan dan perundang-undangannya buatan manusia, berdasarkan kesepakatan bersama. Tersebab sekuler, sekalipun ada keinginan untuk memasukkan nilai agama ke UU, jelas takkan diakomodir. 

Demokrasi ditopang oleh empat pilar kebebasan. Yaitu kebebasan beragama, kebebasan bertingkah laku, kebebasan berpendapat dan kebebasan berekonomi. Negara wajib memberi ruang setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya. Dibalut jargon hak asasi manusia (HAM), tak boleh seorang pun menghalanginya. Tak ada batasan apa pun, selama tak ada yang merasa terganggu maka silakan lakukan apa pun.

Meskipun L96T membahayakan pelakunya dan masyarakat, namun tak ada upaya untuk menghentikannya. Kaum pelangi meskipun minoritas, terus menggeliat mencari eksistensi. Secara sistematis, masif dan terstruktur kaum pelangi mulai mendapatkan panggung.

Keberadaan kaum pelangi semakin lama semakin bertambah, sebab tak ada upaya pencegahan dan hukum yang tegas. Konten pornografi dan pornoaksi serta berbau L96T masih beredar bebas. Mereka dianggap realitas masyarakat untuk dimaklumi dan diterima atas penyimpangan seksualnya. Bukan untuk disadarkan dan dikembalikan pada fitrah penciptaannya.

Produk hukum yang ada justru membuka peluang bagi perilaku seks bebas dan seks menyimpang. Sebutlah UU TPKS yang baru disahkan dan Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021. Mendefinisikan kekerasan seksual dalam frasa tanpa persetujuan korban. Jadi, jika dilakukan suka sama suka, berbeda jenis kelamin ataupun sama, takkan ada yang bisa menyeretnya ke ranah hukum.

Dengan demikian, demokrasi ramah pada L96T. Sistem ini rusak dan merusak. Hadirnya tidak menyelesaikan masalah, namun justru membuat masalah baru.

Cara Khilafah Mengatasi L96T

Secara tegas, Allah SWT telah melarang perilaku seks menyimpang. QS. Al-A'raf ayat 80-84, perbuatan homoseksual adalah perbuatan keji dan melampaui batas, Allah SWT menghukumnya dengan hujan batu.

Kerasnya hukuman dari Allah bagi perilaku L96T membuat khilafah, sistem Islam kaffah, memiliki strategi untuk mencegah dan mengatasinya. Sistem pendidikan Islam mencetak individu yang berkepribadian Islam, berpola pikir dan bersikap dengan standar syariat Islam. Individu yang lahir dari sistem pendidikan Islam akan takut pada azab Allah sehingga takkan berani melakukan perbuatan yang dilarang Allah, termasuk L96T.

Sistem sosial diatur dengan syariat Islam. Pola asuh di keluarga dan interaksi sosial masyarakat menjadikan individu tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah penciptaannya. Dikuatkan identitas gendernya plus kewajiban serta haknya berdasarkan syariat Islam. 

Mencegah tumbuhnya bibit penyimpangan seksual, Islam memerintahkan pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dan perempuan sejak mereka berusia 7 tahun. Adanya seperangkat aturan pergaulan dalam Islam seperti kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, dan memelihara kemaluan. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.

Khilafah secara sistematis akan menghapus semua hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Konten-konten mengarah pada LGBT pun dimusnahkan tanpa mempertimbangkan cuan di bisnis haram tersebut.

Terakhir, khilafah akan menindak tegas pelaku LGBT jika mereka tak mau bertobat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ‘’Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya’’. (HR. At –Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad). Jadi, tak ada panggung bagi kaum pelangi di sistem Islam kaffah. Wallahu a'lam []


Oleh: Mahrita Julia Hapsari 
(Praktisi Pendidikan)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar