Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korban Begal Jadi Tersangka? Kok Bisa



Topswara.com --Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan. Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu ingin hidup normal lagi. "Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya di Praya, NTB, Sabtu. Dia mengatakan membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti. Saat itu dia hendak mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur. "Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan. (m.jpnn.com, 16/4/22).  

Dia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka. Namun, dia merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkannya sebagai tersangka. "Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya. Kasus itu bermula ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP dia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. (m.jpnn.com, 16/4/22). 

Inilah gambaran penegakan hukum di Indonesia tidak adil dan memberikan efek yang tidak baik. Tidak peduli dia sudah berkeluarga ataupun belum, terlebih orang yang jelas-jelas sedang di begal malah sebaliknya jadi tersangka akibat melawan dan membunuh begal. Padahal orang tersebut sedang menyelamatkan nyawanya serta hartanya sendiri jadi apa salahnya memberi perlawanan agar terhindar dari pembegaalan. 

Ketika yang berkuasa bukan sistem yang berasal dari Allah SWT maka inilah yang akan terjadi sungguh miris dan tidak ingin ada kepercayaan lagi pada hukum yang ditegakkan saat ini. 

Apalagi beliau harus menafkahi keluarganya, walaupun diberi kebebasan pada akhirnya dari penjara tetapi perlu dicatat yang bersalah tetaplah begal bukan orang tersebut. pembegalan ini diketahui saat viral di video melalui sosial media, mengapa harus viral dulu baru bertindak? Anehnya kebijakan polisi bilang lewat saja Ketika ada begal jangan melawan. 

Innalillahi bagaimana tidak melawan masa harus diam terhadap sebuah kezaliman? Semakin menunjukkan bahwa memang ada yang salah pada hukum saat ini yaitu sistem kapitalisme yang berkuasa pada saat ini selalu mementingkan keuntungan, timpang secara hukum, mudah diubah dan lain-lain.

Sangat berbeda jika Islam yang diterapkan dan menjadi hukum yang mengatur kehidupan manusia, yang membawa pada keberkahan, keamanan, kesejahteraan dan keadilan dalam membuat sanksi hukum. Bahkan dalam menghadapi begalpun kita boleh melawan untuk menyelamatkan diri kita hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: 
                                        
                                                                                                           اجمع المسلمون على جواز مقاتلة قطاع الطريق وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال من قتل دون ماله فهو شهيد. فالقطاع اذا طلبوا مال المعصوم لم يجب عليه ان يعطيم شيئا باتفاق الائمة بل يدفعهم بالاسهل فالاسهل فان لم يندفعوا الا بالقتال فله ان يقاتلهم فان قتل كان شهيدا فان قتل واحدا منهم كان دمه هدرا وكذلك اذا طلبوا دمه كان له ان يدفعهم ولو بالقتل اجماعا

Artinya: “Kaum muslimin sepakat mengenai kebolehan melawan para begal dan perampok. Terdapat hadis dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda, ‘Barangsiapa dibunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.’ Para begal jika hendak merampas harta korban, maka bagi korban tidak wajib menyerahkannya. Ini merupakan kesepakatan para imam.” (disebutkan dalam kitab Ibnu Taimiyah dalam kitab majmu al-fatawa). 

Sistem sanksi yang diterapkan negara Islam yakni khilafah akan memberikan sebuah keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu. Ka1larena, sumber kedaulatan hukum berada pada Allah SWT dzat pemilik keadilan bahkan di dalam Islam tindakan orang tersebut tidak termasuk tindakan kriminal atau main hakim sendiri seperti tuduhan yang dilontarkan pihak kepolisian pada sistem saat ini. Justru tindakan AS merupakan aktivitas mulia membela diri, harta dari dharar (bahaya) kejahatan begal.

Abu Hurairah ra pun berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah SAW: “Ia berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” beliau bersabda, “jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” beliau bersabda “bunuhlah dia”. Bagaimana jika ia malah membunuhku?” ia balik bertanya, “engkau dicatat syahid, “jawab nabi SAW, “bagaimana jika aku yang membunuhnya?” ia bertanya kembali “ia yang di neraka”. jawab nabi SAW.” (HR. Muslim no.140). 

Hadis ini sesuai denga kesepakatan ulama yang membahas tentang melawan begal dalam Islam diperbolehkan dan termasuk syahid apabila terbunuh sepeti yang sudah dijelaskan di atas. 
Walaupun hukum asal membunuh merupakan haram. namun, Ketika ada dalil yang mengatakan boleh membunuh sebagai usaha untuk melindungi diri dari harta dari dharar (bahaya) maka tersebut menjadi sebuah kemubahan. 

Imam As-Suyuthi menyebutkan: “kondisi darurat dapat menjadikan perkara haram menjadi mubah, dengan syarat daruratnya tidak lebih ringan dari pada keharamanya. Maka boleh memakan bangkai saat kelaparan, (sampai pada perkataan beliau) dan melawan perampok meski menyebabkan kematian si perampok.” 

Sedangkan, hukum sanksi bagi pelaku pembegalan Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur’an: 
                                                                                                                                                     إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33). 

Ayat ini turun dengan adanya peristiwa tatkala Rasulullah SAW pernah memberikan sanksi pada pelaku pembegalan dari suku Urniyyin yakni suku tersebut membuat kesalahan karena murtad dari Islam, membunuh pengembala dan merampas unta shadaqah. Lalu Rasulullah SAW menangkap mereka serta memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka dan melempar mereka ke dalam api hingga mati (meninggal).

Redaksi ayat ini bersifat umum atau diberlakukan untuk umum oleh karena itu, siapapun pelaku pembegalan baik muslim maupun non muslim, dalam uqubat (sanksi) Islam akan diberikan hukuman yang sama. 

Adapun tata cara pelaksanaan had untuk pelaku pembegalan berdasarkan Riwayat Ibnu Abbas: “Rasulullah SAW, berpisah dengan Abu Barzah Al-Aslamiy, kemudian datanglah seklompok orang yang ingin masuk Islam. tetapi mereka membunuh sahabat beliau, “lalu Jibril turun untuk menjelaskan had bagi mereka sesungguhnya barangsiapa yang membunuh tapi tidak merampas harta benda, maka ia dibunuh.“dan barang siapa merampas harta benda tapi tidak membunuh, dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.”

Demikianlah ketentuan Islam terhadap masalah korban pembegalan ataupun pelaku pembegalan yang hanya mampu diterapkan secara sempurna melalui sistem sanksi dalam negara khilafah. Maka sudah saatnya kita bergabung dalam kelompok dakwah ideologis dan mempererat ukhuwah Islamiyyah dengan mengajak ber amar ma’ruf nahi munkar, berdiskusi, semangat dan istiqomah dalam setiap Amanah dakwah yang diberikan. 

Wallahu a'lam bishawwab


Oleh: Yafi’ah Nurul Salsabila
 (Alumni IPRIJA Dan Aktivis Dakwah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar