Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Konsultan Syariah: Praktik Murabahah dalam Perbankan Syariah Masih Batil


Topswara.com -- Merespons praktik murabahah melalui perbankan syariah, Syariah Quality Management Counsultant, M. Arif Yunus mengatakan, murabahah dalam perbankan syariah masih batil.

“Yang dilakukan murabahah di dalam perbankan syariah masih menjadi murabahah yang batil.  Karena ada pertama multiakad, kedua karena wa’dunnya yang mengikat itu adalah janji yang tidak sah," tuturnya dalam acara Renungan Fajar "Hukum KPR dalam Islam" bersama Ustaz M. Arif Yunus di kanal YouTube Amazing People, Ahad (16/01/2022).

Ia menjelaskan, di dalam bank syariah yang terjadi murabahah bil wakalah, murabahah yang diwakilkan kepada nasabah. Wakilnya (nasabah) dianggap mewakili pihak bank untuk membelikan terlebih dahulu rumah ini yang disebut sebagai pembiayaan.

“Yang terjadi ketika nasabah datang ke bank, dibuat akad terlebih dahulu ‘oke saya (bank) mau membiayai nanti akadnya adalah rumah ini akan saya beli tetapi Anda (nasabah) wajib membeli rumah ini.' Jadi ada akad bahwa nasabah setuju membeli rumah tetapi rumah itu akan terlebih dahulu dibeli oleh bank dan setelah dibeli nasabah wajib untuk membeli rumah itu,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sehingga terjadi dua akad, pertama bank membeli rumah lalu nasabah akan membeli rumah yang dibeli oleh bank. 

“Kan ada dua akad. Dua akad itu ternyata digabung menjadi satu yaitu pada saat menandatangani akad murabahah sudah disepakati ada dua akad yaitu akad bank akan membeli rumah, dengan akad bank akan menjual kepada nasabah,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, ketika menandatangani kontrak jual beli dengan bank menggunakan akad murabahah, sebenarnya belum terjadi akad atau akadnya tidak sah. Karena ketika bank mengatakan ‘saya akan beli rumah’, rumahnya belum dibeli yang artinya di dalam kontrak akad tersebut bank belum memiliki rumah tersebut. Lalu ketika nasabah bilang ‘ya saya akan beli rumah itu’ ternyata rumah tersebut juga belum dibeli oleh bank, jadi sebenarnya belum terjadi akad jual beli antara bank dengan nasabah. 

“Cuma masalahnya tanda tangan tertulis yang kita lakukan dengan pihak bank dikatakan sudah menjadi akad, nasabah meskipun baru berjanji mau membeli rumah nyatanya dia wajib ketika rumah itu sudah dibeli oleh bank wajib untuk membeli rumah itu. Janji yang mengikat dalam konteks bank sudah masuk ke dalam kontrak jual beli,” terangnya.

Ia menambahkan, terdapat dua kontrak jual beli yang saling mengikat yang kedua-duanya jual beli yang batil dan kalau kontrak jual beli mengikat akan menjadi akad yang batil.

Ia melanjutkan, terdapat unsur dua batil yakni ada multiakad bahwa bank akan membeli rumah, kemudian diikat dengan bank memberikan wakalah kepada nasabah untuk membelikan rumah, lanjut diikat lagi dengan nasabah harus membeli rumah, sehingga terdapat tiga multiakad yang dilakukan oleh bank syariah. 

Ia mengungkapkan, bahwa akad jual beli bank dengan nasabah atas aset rumah tersebut adalah haram. Karena aset tersebut belum dimiliki oleh bank, karena bank baru janji mau beli, (faktanya) belum dibeli jadi akad itu batil. 

“Ketika kita berbicara murabahah untuk pembelian rumah maka boleh. Tetapi kalau murabahah dikaitkan dengan kata pembiyaan murabahah maka, yang terjadi bank itu tidak lagi sebagai orang yang menjual rumah yang dia miliki tetapi bank hanya membiayai, menyediakan dana yang seolah-olah nanti bisa digunakan untuk membeli rumah dan bisa dimiliki oleh nasabah,” pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar