Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Utang Menumpuk, Alarm Hidup Semakin Terpuruk


Topswara.com -- Dilansir dari Katadata.co (15/11/21), utang luar negeri (ULN) Indonesia hingga akhir kuartal ketiga tahun ini mencapai US$ 423,1 miliar atau sekitar Rp 6.008 triliun, naik 3,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, kenaikan ULN pemerintah terjadi di tengah penerbitan Global Bonds, termasuk Sustainable Development Goals (SDG) Bond sebesar 500 juta Euro. Ini merupakan salah satu penerbitan SDG Bond konvensional pertama di Asia. Penerbitan ini menunjukkan upaya Indonesia dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan dan langkah yang signifikan dalam pencapaian SDG. 

Erwin menilai ULN pemerintah dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Utang juga diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah. Termasuk kelanjutan upaya mengakselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 Dari sisi risiko refinancing, posisi ULN pemerintah aman karena hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 perse  dari total ULN pemerintah.

Pada Agustus 2021 IMF mendistribusikan tambahan alokasi SDR secara proporsional kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia. Alokasi ini  ditujukan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa global dalam jangka panjang (Katadata.co.id, 15/11/21).

Sementara itu, BI mencatat ULN swasta para kuartal ketiga 2021 tumbuh 0,2 persen secara tahunan menjadi US$ 208,5 miliar. Berdasarkan sektornya, ULN swasta terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, sektor pertambangan dan penggalian. Serta sektor industri pengolahan, dengan pangsa mencapai 76,4 persen dari total ULN swasta. ULN tersebut masih didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,1 persen terhadap total ULN swasta.  

Soal ULN swasta, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai peningkatan 0,2 persen secara tahunan tersebut menandakan geliat ekonomi sektor swasta dari dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 (Bisnis.com, 17/11/21).

Angka yang sangat fantastis dan tentu saja mengkhawatirkan banyak pihak. Terutama rakyat yang menjadi korban dari dampak penumpukan ULN. Selama ini upaya pelunasan utang utama belum lagi bunganya belum ada titik cerah kata lunas yang ada semakin menumpuk dan semakin terpuruk. 

Utang LN yang menembus lebih dari 6000 Triliun adalah alarm bahaya bagi fundamental ekonomi (berbasis utang). Ini juga akan berpengaruh besar pada kedaulatan bangsa (karena setiap Lembaga donor mensyaratkan sejumlah kebijakan yg harus diambil debitur).

Di sisi lain, utang LN dapat digunakan sebagai jalan untuk menjajah suatu negara. Penjajahan saat ini tidak seperti zaman dulu. Bukan dengan menjajah secara fisik, melainkan penjajahan menggunakan cara yang lebih soft/ lunak. Yakni dengan dalih membantu/memberikan pinjaman/utang kepada suatu negara. Baik dengan utang jangka pendek/penjang, keduanya tetap saja membahayakan dan menjebak negara pengutang. 

Namun pemerintah masih berdalih kondisi akan segera membaik seiring membengkaknya utang. Sejatinya utang LN adalah jebakan penjajahan ekonomi bagi negeri kaya SDA-SDM terutama Indonesia.

"No free lunch" tidak ada makan siang gratis. Utang yang semakin menumpuk akan menjadikan negara terpuruk. Selain itu juga akan melemahkan sektor keuangan dan anggaran belanja negara. Sebab, negara akan mengeluarkan anggaran untuk mencicil utang dan bunga utang yang terus berjalan. Dari sinilah negara-negara pengutang akan makin memaksakan kehendak dan kebijakannya yang sangat merugikan suatu negara. 

Perkara pinjaman berbunga ribawi menjadi wajar terjadi dikarenakan lahir dari pemberlakuan sistem ekonomi kapitalis. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam negara Islam (khilafah). Di dalam Islam, utang bukan sesuatu yang dilarang, tetapi ribawi lah yang diharamkan. Sehingga tidak akan terjadi utang LN maupun utang dari institusi keuangan internasional berbunga karena haram hukumnya menurut syariah Islam. 

Dasar haramnya utang ribawi berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 275 yang artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".

Agar terbebas dari utang ribawi luar negeri, tidak ada solusi lain kecuali dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi yang didukung dengan penerapan Islam secara kaffah. Seluruh aspek kehidupan akan diatur dan berhukum dengan hukum Islam. Baik kehidupan ekonomi, politik, pendidikan maupun kehidupan sosial serta aspek-aspek lainnya. Dalam aspek ekonomi. Khilafah akan menerapkan kebijakan-kebijakan yang akan menggerakkan sektor riil.

Dikutip dari al-waie.id, kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan khalifah diantaranya:
Pertama, menjalankan politik ekonomi Islam. Tujuannya untuk memberikan jaminan pemenuhan pokok setiap warga negara (Muslim dan non-Muslim) sekaligus mendorong mereka agar dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kadar individu yang bersangkutan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Dengan demikian titik berat sasaran pemecahan permasalahan dalam ekonomi Islam terletak pada permasalahan individu manusia. Bukan pada tingkat kolektif (negara dan masyarakat).

Kedua, mengakhiri dominasi dolar dengan sistem moneter berbasis dinar dan dirham. Ada beberapa keunggulan sistem dinar-dirham. Di antaranya: pertama, dinar-dirham merupakan alat tukar yang adil bagi semua pihak, terukur dan stabil. Dalam perjalanan sejarah penerapannya, dinar-dirham sudah terbukti menjadi mata uang yang nilainya stabil karena didukung oleh nilai intrinsiknya. Kedua, setiap mata uang emas yang digunakan di dunia ditentukan dengan standar emas. Ini akan memudahkan arus barang, uang dan orang sehingga hilanglah problem kelangkaan mata uang kuat (hard currency) serta dominasinya.

Ketiga, tidak akan mentolerir berkembang sektor non-riil. Sektor ini, selain diharamkan karena mengandung unsur riba dan judi, juga menyebabkan sektor riil tidak bisa berjalan secara optimal. Menurut penelitian Prof. Maurice Allais, peraih Nobel tahun 1997 dalam tulisannya, “The Monetery Condition of an Economiy of Market,” hasil penelitiannya yang melibatkan 21 negara besar, bahwa uang yang beredar disektor non-riil tiap hari mencapai lebih dari 440 miliar US$; sedangkan di sektor riil hanya sekitar 30 miliar US$ atau kurang dari 10 persen. Inilah penyebab utama krisis keuangan global. 

Karena itulah uang hanya dijadikan semata-mata sebagai alat tukar dalam perekonomian. Karena itu ketika sektor ini ditutup atau dihentikan oleh khilafah maka semua uang akan bergerak disektor riil sehingga roda ekonomi akan berputar secara optimal.

Keempat, membenahi sistem pemilikan sesuai dengan syari'at Islam. Sistem ekonomi kapitalis, dengan konsep kebebasan kepemilikan, telah mengakibatkan terjadinya monopili terhadap barang dan jasa yang seharusnya milik bersama sehingga terjadi kesenjangan yang luar biasa. 

Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam dikenal tiga jenis kepemilikan: kepemilkan pribadi; kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Seluruh barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan masing-masing saling membutuhkan, dalam sistem ekonomi Islam, terkategori sebagai barang milik umum. Benda-benda tersebut tampak dalam tiga hal: pertama, merupakan fasilitas umum; kedua, barang tambang yang tidak terbatas; ketiga, sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu. Kepemilikan umum ini dalam sistem ekonomi Islam wajib dikelola oleh negara dan haram diserahkan ke swasta atau privatisasi.

Kelima, mengelola sumberdaya alam secara adil. Dalam sistem Islam, khilafah akan melaksanakan politik dalam negeri dan politik luar negeri. Politik dalam negeri adalah melaksanakan hukum-hukum Islam termasuk pengelolaan sumberdaya alam, sedangkan politik luar negeri menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Pelaksanaan politik dalam negeri dan politik luar negeri mengharuskan khilafah menjadi negara yang kuat dari sisi militer sehingga mampu mencegah upaya negara-negara imperialis untuk menguasai wilayah Islam dan SDA yang terdapat di dalamnya. 

Dengan demikian penguasaan dan penghelolaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada keamanan penyedian komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian ihilafah. Tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum.

Karena itulah dalam sistem ekonomi Islam yang akan diterapkan oleh khilafah, setiap warga negara baik Muslim maupun non-muslim akan mendapatkan jaminan untuk mendapatkan kebutuhan pokok barang. Seperti sandang, pangan dan papan, juga kebutuhan pokok dalam bentuk jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara murah bahkan bisa gratis.

Demikianlah perbedaan yang jelas antara kapitalisme dengan Islam dalam mengatasi problem defisit anggaran. Kapitalisme bergantung pada solusi utang. Sedangkan Islam memberi solusi yang menyelesaikan masalah. Maka sudah selayaknya kaum Muslim dan Mukminin mengambil sistem yang datang dari Pencipta mereka, yang Dia menjanjikan akan rahmah bagi seluruh alam. 

Sebagaimana janji Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 96, artinya: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”.

Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Saidawati, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Kampus dan Mahasiswa)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar