Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustaz Iwan Januar: Allah Haramkan Nikah Beda Agama


Topswara.com -- Menyoroti kembali mencuatnya perdebatan mengenai pernikahan beda agama, Pakar Parenting Islami, Ustaz Iwan Januar (UIJ) menegaskan bahwa Allah telah mengharamkan pernikahan beda agama.

"Allah haramkan nikah beda agama. Laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan perempuan musyrikah. Perempuan Muslimah/mukminah, dia tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir mana pun, baik itu alkitab atau pun juga musyrik," tuturnya dalam Jendela Keluarga Muslim: 'Nikah Beda Agama, Tak Apa-Apa?', Jumat (3/12/2021), di saluran YouTube Peradaban Islam ID.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan harus memenuhi syarat sahnya, bukan sekadar mengucapkan ijab qabul. Menurutnya, laki-laki dan perempuan yang akan menikah haruslah laki-laki dan perempuan yang halal menikah karena ada batasan mahram. Selain itu, lanjut UIJ, perkara akidah termasuk juga dalam syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan.

"Kalau berbeda akidah, beda agama, enggak boleh dinikahkan. Walaupun ijab qabulnya mungkin sempurna, enggak diterima nikahnya. Walaupun tadi ijab qabulnya sempurna, tapi syarat-syarat yang lain itu dilabrak, hancur (jika) seperti itu," tegasnya.

Al-Qur'an Tegas Melarang

UIJ menerangkan, larangan menikah beda agama ini telah ditegaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an. Ada dua ayat, yaitu Al-Baqarah ayat 221 dan Mumtahanah ayat 10. Keduanya menurutnya tidak ada illat (motif hukum). 

"Jadi dua ayat ini jelas melarang pernikahan beda agama dan kembali sama, tidak ada illatnya. Kenapa ada larangan menikah? Sebabnya karena kufur," tegasnya 

Dalam Surah Al-Baqarah: 221 Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

"Ayat ini (2:221) jelas, tidak ada illat," ujar UIJ.

Selanjutnya, dalam Surah Al Mumtahanah: 10 Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka."

UIJ menerangkan, para ulama bersepakat bahwa laki-laki musyrik tidak boleh menikahi Muslimah apa pun alasannya. Menurutnya, Imam Al Qurthubi menerangkan demikian dalam menafsirkan QS Al Mumtahanah: 10.  Sementara itu, UIJ menerangkan bahwa Imam Asy Syaukani menyatakan, "Seorang perempuan mukminah tidak halal bagi laki-laki kafir. Keislaman seorang Muslimah menuntut/mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)."

"Jadi di sini Allah sudah menutup pintu pernikahan seorang mukminah dengan laki-laki kafir, baik itu musyrik ataupun ahli kitab. Di sini, berlaku secara mutlak larangan menikah berbeda agama bagi Muslimah," kata UIJ.

Sikap yang Seharusnya

Karena Allah sudah menurunkan ayat yang jelas, tanpa illat, tanpa alasan mengapa pernikahan beda agama diharamkan, menurut UIJ, Allah yang lebih mengetahui. Ia mengingatkan, semestinya seorang Muslim/Muslimah memiliki sikap 'yusallimuu tasliimaa', menerima dengan penuh keikhlasan keputusan Allah, juga menerima tanpa beban, tanpa merasa berat hati keputusan Allah dan Rasul, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surah An harusnya Nisa: 65. 

"Pasrah menerima keputusan. Begitulah seorang Muslim harus memiliki sikap 'yusallimuu tasliimaa', menerima dengan penuh keikhlasan keputusan Allah, juga menerima tanpa kharaj, tanpa beban, tanpa berat hati keputusan Allah keputusan Rasul, termasuk dalam masalah ini, dalam pernikahan ini, Allah dan nabi sudah memberikan tuntunan, mestinya itu kita terima. Karena kalau tidak, berlakulah apa yang Allah ingatkan, 'la yukmminun', mereka itu tidak beriman. Ini konsekuensinya berat," terang UIJ.

Karena itu, ia mengingatkan kepada para Muslimah agar bersabar bila jodoh belum menghampiri. Jangan sampai menggadaikan akidah dan kehormatan, demi menerima laki-laki yang tidak beriman. Karena menurutnya, konsekuensinya amat berat, di dunia tidak sah pernikahannya, di akhirat berdosa. 

"Nikahnya tidak sah. Jadi merasa bahwa menikahnya itu sah, tapi ternyata tidak secara syar'i. Batal. Maka dianggap berzina. Nanti nasib anak tidak akan mendapat nasab dari ayahnya, karena ayahnya non-Muslim," pungkasnya. [] Saptaningtyas
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar