Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wajah Sekulerisme dalam Permendikbud Ristek 30


Topswara.com -- Kampus yang sejatinya sebagai pusat peradaban masyarakat yang melahirkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia kini tercemar dengan adanya kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa-mahasiswi yang dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengkhawatirkan.

Alih-alih turun, tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa-mahasiswi justru naik. Demi menekannya kasus kekerasan seksual tersebut, Kemendikburistek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek No 30/2021 ditekan Mendikbud ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.

Aturan yang dibuat untuk menekan kasus kekerasan seksual di kampus itu banyak menuai kritik, kegaduhan, polemik dan kontroversi dari pihak publik, khususnya ormas Islam.

Karena hal ini justru dianggap bisa melegalkan seks bebas lantaran, bunyi pasal tersebut sangat bertentangan dengan norma dan agama. 

Selintas permen tersebut bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya. Namun tidak berlaku pada keseluruhan isi dari peraturan-peraturannya.

Isi dari Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang memuat frasa tanpa persetujuan korban, memberi pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya, jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak termasuk ke dalam kekerasan seksual, dan hal ini justru dianggap bisa  melegalkan seks bebas. Dan menjadikan dasar suka sama suka  menjadikan perbuatan yang diharamkan menjadi dihalalkan. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan norma dan agama.

Dan dalam hal ini alih-alih bukannya dicabut permen tersebut, justru Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  mendukung Nadiem soal Permendikbud Nomor 30 dan akan diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN dan IAIN.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ungkap Gus Yaqut di Kemenag, dalam rilisnya, Senin (8/11).

Menolak kekerasan seksual tapi mendiamkan zina atau seks bebas itu seperti mengusir lalat tapi membiarkan kotoran yang ada di sana. Lalat akan terus berdatangan karena akar masalahnya dibiarkan.

Ini akibat fenomena buruk dari kiblat yang buruk dari ideologi sekulerisme hingga liberalisme.

Lembaga negara yang seharusnya melindungi, menjaga moralitas dan perilaku generasi, malah seakan memberikan peluang liberalisasi semakin tumbuh subur di lingkungan kampus. Terbukti kerusakan moral generasi saat ini adalah diakibatkan oleh sistem sekuler liberalnya.

Oleh karena itu, solusi yang tepat untuk pencegahan dalam mengatasi kekerasan seksual ini adalah dengan mencampakkan ideologi kapitalisme sekuler dan menggantinya dengan sistem Islam.

Karena jelas bukti kerusakan terhadap generasi yang membuat bangsa ini semakin memprihatinkan adalah diterapkannya sistem kapitalisme, liberalisme, sekulerisme. Sistem yang menyuburkan kerusakan terhadap generasi saat ini.

Kembali ke sistem Islam. Islam tidak hanya agama ritual, tapi Islam memiliki konsep kehidupan yang lengkap yang mengatur kehidupan individu, masyarakat, dan negara.

Sistem Islam memiliki visi dan misi terbaik dalam hal pendidikan, begitu juga dalam menyelesaikan masalah permasalahan umat.

Kepedulian dan tanggung jawab umat untuk menjaga moral dan akhlak generasi anak bangsa sudah seharusnya dibentengi dengan sistem Islam yang bisa menyelesaikan ini semua. Agar  generasi ini tidak terjerumus dan terjebak pada tindakan asosial.

Syariat Islam adalah solusi sebagai penyelesaian permasalahan umat manusia. Sudah seharusnya kita kembali menerapkan Al-Qur'an dan sunah sebagai sumber hukum. Agar generasi ini terselamatkan dari kerusakan dan keterpurukan.

Untuk menyelamatkan generasi dari kebobrokan peradaban kapitalis liberalis adalah dengan mengupayakan perubahan yang mendasar dan sistemis dengan kembali pada syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islamiah. Agar tercipta generasi cemerlang yang berakhlaq mulia. Yang senantiasa menjaga keagungan dan kemuliaan peradaban Islam. 

Pondasi peradaban Islam adalah menyembah hanya kepada Allah SWT (tauhid). Sementara dalam pengaturan kehidupan, peradaban Islam berpedoman kepada syari'at Islam yang diberlakukan dalam sistem Khilafah Islam.

Inilah yang akan melahirkan peradaban dan generasi yang jauh dari segala bentuk kemaksiatan, seperti kekerasan seksual yang marak terjadi di negeri saat ini. Wallahu a'lam. []

Oleh: Yanti Muslim
Aktivis Muslimah Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar