Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kampanye L967 Dalam Kontes Miss Queen


Topswara.com -- Sedih, inilah salah satu kata yang mewikili perasaan anak bangsa negeri ini karena berbagai perilaku para generasi mudanya. Negeri yang notabene memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, namun tidak bisa menjamin hidupnya iman di dalam diri masyarakatnya. Semua  dibalut atas nama toleransi dan HAM. Kebanyakan dari mereka memiliki tujuan hidup yang hanya memikirkan popularitas, tanpa mempertimbangkan halal ataupun haram. Salah satu contohnya, banyak kita jumpai di negeri ini makin maraknya kasus L967 yang meresahkan masyarakat. Kampanye L967 ini pun semakin gencar dilakukan.

Seperti berita yang dilansir Okezone ( 1/10) Millen  Cyrus menyabet juara Miss Queen Indonesia 2021 yang siap bertanding ke Thailand. Keponakan Ashanty ini pun senang dan terharu saat mahkota Miss Queen dipasang di kepalanya. 

Ajang khusus untuk Transpuan tersebut diikuti Millen Cyrus dengan serius. Bahkan, karena sebelumnya Millen pernah di blacklist, ia memperbaiki diri dan berhasil menjadi juara pertama.

Kontes ini menuai pro dan kontra, salah satunya datang dari Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya angkat bicara terkait acara Miss Queen Indonesia yang merupakan ajang untuk para transgender.

” Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut disebutkan kalau mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin itu," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/10).

Secara fitrah, Allah menciptakan manusia hanya dua jenis, yaitu laki laki dan perempuan. Tidak ada setengah laki-laki, atau setengah perempuan, Jadi seperti kita ketahui bahwa merubah ciptaan Allah adalah menyalahi fitrahnya dan akan mendatangkan murka-Nya. Disini sangat nyata banyaknya kerusakan di muka bumi disebabkan karena manusia. Mungkin salah satu  disebabkan adanya kemaksiatan yang merajalela di negeri ini. Persoalan L967 merupakan salah satu persoalan yang tak bisa dibendung atau dimusnahkan. 

Dari penyelenggaraan kontes ini menunjukkan sikap masyarakat yang semakin toleran terhadap kerusakan penyimpangan fitrah manusia itu sendiri. Terlihat dari sikap sebagian warganet yang memberi dukungan pada para pemenang-pemenang untuk tampil di ajang sejenis di tingkat global.

Sementara negara secara terang-terangan membiarkan dan tidak menutup semua pintu penyebaran ide dan perilaku L967. Ini membuktikan bahwa negara semakin abai akan dampak buruk dari perilaku ini terhadap rakyatnya.

L967 bukanlah hak asasi manusia. Melainkan penyimpangan kodrat yang diberikan oleh Sang Maha Pencipta. Kondisi ini bukan hanya mengancam generasi, tetapi juga populasi manusia. Inilah akibat yang terjadi, ketika sanksi hukum yang tegas tidak diberlakukan.

Namun, di negeri penganut sistem kapitalis, kemaksiatan apa yang tidak terjadi di dalamnya. Ketika hal tersebut dianggap tak merugikan orang lain dan tak mengganggu orang lain, maka sah-sah saja di lakukan. Apalagi, hal tersebut bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah dan menjanjikan popularitas. Karena memang watak dari masyarakat kapitalistik adalah materi dan manfaat. Meski harus menabrak rambu-rambu agama.

Semua ini bermula dari paham sekulerisme, yang mengajarkan pemisahan agama dari kehidupan. aturan dari Sang Pencipta hanya berkutat di lingkaran ibadah ritual saja. Selebihnya manusia mengikuti peran kepandaian akal dan hawa nafsunya semata. Berbekal toleransi dan HAM,  L967 pun semakin merajalela dan menggurita. Seharusnya ini menjadikan kita waspada, karena mereka menyasar para generasi muda pemegang estafet perjuangan bangsa.

Islam sebagai aturan kehidupan yang lengkap dan sempurna menjadikan Al-Qur'an dan sunnah sebagai sumber hukum terhadap seluruh permalasahan manusia. Termasuk dalam memandang L968. Allah SWT menegaskan haramnya perilaku L967 dengan melaknat kaum Nabi Luth yang memilki orientasi seksual yang menyimpang.

Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah melaknat siap saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth”. (HR Ahmad)

Karena ini adalah problem sistemis, maka dalam hal ini negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mencegah perilaku maksiat ini. Diantaranya, dengan melalui keimanan dan ketakwaan yang akan senantiasa menjaga mereka dari segala bentuk kemaksiatan.

Negara akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut;  pertama, negara menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Kedua, memahamkan umat agar senantiasa terikat dengan hukum syara’, menjadikan standar perbuatan bukan manfaat dan kebebasan melainkan halal dan haram.

Selain itu, ketiga, negara berkewajiban menghilangkan segala bentuk rangsangan seksual dari publik, berupa konten pornografi dan pornoaksi. Termasuk melarang penyebaran berbagai pemikiran dan opini L967 melalui media sosial. Tak ada kompromi sama sekali jika itu melanggar hukum syara’.

Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau dengan benar, yaitu pernikahan syar’i. Negara pun akan memudahkan, memfasilitasi siapapun yang ingin menikah dengan pernikahan syari.

Negara wajib menetapkan aturan yang jelas dan tegas yang akan membuat efek jera bagi para pelaku kemaksiatan. Hukuman mati bagi pelaku L967 akan membuat masyarakat jera. Sehingga mampu menghilangkan dan memutus mata rantai L967 di tengah-tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya penerapan hukum-hukum Allah secara kaffah.

Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelakunya (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi)”. (HR Abu Dawud, Ibn Majah, At Tirmidzi, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Dengan hukuman sanksi yang demikian berat kepada pada pelaku penyimpangan seksual ini, akan membuat siapapun berpikir berkali-kali untuk melakukan hal tersebut. Inilah fungsi zawajir atau pencegah. Sanksi ini sekaligus menjadi fungsi jawabir atau ampunan dosa bagi pelakunya di akhirat.

Namun, hal ini mustahil dilaksanakan dalam sistem kapitalis sekuler saat ini. Sebab, semua ini hanya bisa dilaksanakan oleh sebuah negara yang menerapkan hukum Allah SWT secara kaffah sebagai pengatur segala aspek kehidupan. 

Wallahu a’lam bishawwab

Oleh: Sulastri
(Muslimah Peduli Generasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar