Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bahaya Pinjol, Praktik Ribawi Harus Dihapus


Topswara.com -- Karyawan pinjaman wa online (pinjol) ilegal yang ditangkap polisi usai meneror seorang ibu di Wonogiri Jawa Tengah hingga mengakhiri hidupnya, ternyata digaji dengan angka fantastis sekitar 20 juta per bulan (Tribun News Jakarta).
 
Diketahui Bersama 7 orang lainnya, tersangka ditangkap karena diduga terlibat jaringan pinjol illegal. “Di antara gaji mereka antara 15-20 juta rupiah perbulan," kata Dirjen Bareskim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika di Mabes Polri Jakarta (Jum’at, 15/10/21). 

Dijelaskan oleh Helmy, ke-7 tersangka memiliki peran sebagai operator SMS dan penagih hutang. Mereka diduga bertanggung jawab atas ancaman dan teror yang didapatkan oleh seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Republika online, mengabarkan bahwa Dedi beserta anaknya meminjam dana sebesar 2,5 juta pada tahun 2019 dari sebuah perusahaan pinjol dan hingga saat ini beranak-pinak jumlahnya sampai Rp.100 Juta. “Anak saya hutang 2,5 Juta berbunga, pokoknya tidak lunas-lunas sejak 2019”, ujar Dedi saat diwawancara di kota Tanggerang (14/10/21). 

Dia menjelaskan bahwa para penagih pinjol tersebut kerap kali berganti-ganti nomor. Mereka menagih dengan sejumlah cara yang bersifat meneror dan mengunakan WhatsApp sehingga tak hanya rugi secara materi. Dedi dan juga anaknya seorang perempuan berusia 24 tahun dirugikan secara mental.

Pemerintah janji dalam mengatasi masalah pinjol ilegal ini. Pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk membabat habis Pinjama Online tak akan komporomi terhadap praktek ini (Ahmad Dwi Afriyadi, Detik Finance, (15/10/21). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G. Plate mengatakan pihaknya akan memberantas hutang digital di praktek pinjol illegal. “Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan orang digital di praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman yang terdapat dampaknya serius seperti yang disampaikan sebelumnya," oleh Bapak Ketua OJK, Wimboh Santoso, katanya di Komplek Istana (18/10/21).

Hukum pinjol dalam pandagangn Islam adalah haram, karena ada tiga sebab yaitu bunga (riba), denda, dan biaya administrasi dan terdapat bahaya didalamnya. Pinjol yaitu pinjaman lewat aplikasi smartphone dengan cara registrasi, lalu  mendaftarkan diri dan mengajukan pinjaman tanpa anggunan. Hanya terdapat beberapa syarat seperti KTP, Kartu gaji, NPWP, dan lain sebagainya. 

Saat ini banyak orang yang menggunakan pinjol ini, hal tersebut karena mudah dan cepat cair. Ada dua macam pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal. Di Indonesia, pinjol legal berjumlah 100-200 dan yang ilegal berjumlah 200.

Berdasarkan data di atas, dalam Islam segala bentuk tambahan dalam pinjaman adalah riba. Riba adalah haram. 

Dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 275 , bahwa "Dihalalkan jual beli, dan diharamkan riba. Terdapat bahaya dalam aktivitas pinjol ini ditegaskan pada hadits sebagai berikut.

“Tidak boleh menimbulkan bahaya pada diri sendiri dan orang lain” (H.R. Ahmad)

Hal yang paling menonjol dalam pinjol yaitu terdapat bunga legal sebesar 0,2 persen dan yang illegal 4 persen per hari. 

Kemudian ada denda, jika terlambat membayar sehari Rp 50.000 dan biaya administrasi 20 persen diberi mulai pinjaman yang menyetujui batas pinjaman, pada kisaran Rp. 500.000 sampai  Rp.10 Juta diberi batas waktu pengembalian  3 - 6 bulan.

Demikian bahaya pinjol dan kesan bahwa hukum syara mengatur semua ini. Janganlah terlibat dalam pinjol, baik pemberi pinjaman dan peminjam karena hal itu merupakan dosa besar. 

Imbauan kepada pemerintah yang mengawasi, OJK, harus dihentikan karena tidak sesuai syari’at Islam, baik legal maupun ilegal. Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi, sepatutnya negara tidak hanya meregulasi tetapi menghapus penyebab masyarakat yang terjerat bisa karenan faktor kemiskinan, gaya hidup konsumtif dengan adanya lembaga keuangan ribawi ini. 

Regulasi negara juga dimungkinkan menjadi pintu masuk asing untuk masuk ke pasar Indonesia sehingga sistem transaksi Fintech mengepung kehidupan ummat.

Negara yang menerapkan sistem ekomoni kapitalis menyebabkan masyarakat dalam keadaan miskin, akibat pandemi yang terdampak pada masyarakat sehingga mudah terjerat pinjol.

Dalam sistem Islam negara menjamin dan mendorong setiap keluarga atau suami bertanggung jawab mencari nafkah yang halal, negara menjamin kesehatan, pendidikan dan keamanan sehingga beban mencari nafkah ringan.

Adapun baitul mal mengatur seluruh keuangan negara dan mempunya pos - pos yg dikeluarkan untuk kepentingan umat termasuk pos zakat.

Islam adalah sistem yg sempurna dalam memecahkan problematika ummat termasuk mengatasi solusi pinjaman online.[]


Oleh: Kania Kurniaty 
(Aktivis Asshabul Abror Kayumanis Bogor )
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar