Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pakar Fikih Jelaskan tentang Adopsi Anak yang Diharamkan


Topswara.com -- Pakar Fikih dan Perbandingan Mazhab Ustaz Dr. Muhammad Azwar Kamaruddin, Lc., M.A. menjelaskan tentang adopsi anak yang diharamkan karena tidak dinasabkan kepada bapaknya.

“Dalam hal ini, at-tabanni atau adopsi atau ad-da’iy atau ad’iya sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, ini adalah hal yang membuat nasab seseorang menjadi tidak dinasabkan atau tidak terhubung kepada bapaknya. Ini yang kemudian dibatalkan oleh Allah SWT. Selanjutnya, (Allah) menjadikan hal seperti ini adalah haram,” tuturnya dalam Kajian Fiqih Keluarga: Hukum Seputar Adopsi Anak di saluran YouTube Ngaji Subuh, Ahad (16/5/2021).

Ustaz azwar menerangkan bahwa adopsi atau at-tabanni yang sudah terjadi pada zaman Rasulullah dikenal nama ad-da’iy atau da’iyan, jamaknya adalah ad’iya. Menurutnya, sistem adopsi yang terjadi saat itu adalah dengan adanya seseorang yang mengambil anak, sementara anak tersebut telah diketahui nasabnya, lalu dijadikan sebagai anaknya dan mengubah nasab anak itu kepada orang yang mengadopsi.

“Anak ini diketahui nasabnya, fulan bin fulan atau fulanah bintu fulan, dan sebagainya. Kemudian, diambil oleh orang ini dan dijadikan sebagai anak adopsi. Kemudian, nasabnya yang dinasabkan kepada orang tersebut,” terangnya.

Menurutnya, adopsi dengan sistem demikian sebagaimana yang terjadi pada masyarakat di masa Rasulullah tersebut telah di-nasakh (dibatalkan) oleh Allah dan hukumnya menjadi haram. Bahkan, menurutnya, para ulama menyebutnya termasuk dalam minal khobair (dosa besar).

“Dan dikatakan oleh ulama sebagai minal khabair. Bahwa hal tersebut sebagai dosa besar. Karena, banyak hadis dari Rasul SAW yang menjelaskan hal tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ustaz Azwar menerangkan bahwa syariat Allah yang menjadikan adopsi tersebut tidak boleh dilakukan adalah diturunkannya Al-Qur’an Surah Al Ahzab ayat 4 yang merupakan teguran kepada Rasulullah SAW pada saat mengadopsi Zaid bin Haritsah dengan cara sebagaimana masyarakat saat itu. Menurutnya, dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar dikatakan bahwa para sahabat senantiasa memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin Muhammad karena Zaid telah diadopsi oleh Nabi Muhammad.

“Jadi, ketika ayat ini turun, ulama sepakat bahwa 'maa ja'ala ad'iyaaa'akum abnaaa'akum' ini ditujukan kepada Zaid bin Haritsah yang diangkat oleh Rasul SAW sebagai anak. Jadi, ayat ini merupakan teguran terhadap Rasulullah SAW,” ungkapnya. 

Ustaz Azwar menambahkan, larangan adopsi atau ad-da’iy atau ad’iya yang membuat seseorang tidak terhubung nasab kepada bapaknya tersebut merupakan bentuk penjagaan Islam terhadap keturunan.

“Di antara hal yang sangat dijaga oleh Islam adalah keturunan. Makanya, ketika keturunan itu sudah disematkan, atau menjadi hak pada seseorang, maka tidak ada yang bisa membatalkannya,” imbuhnya. 

Karena itu ia menyatakan, menasabkan anak hasil adopsi kepada diri orang yang mengadopsi bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW. “Maka, diharamkan menasabkan seperti hal tersebut. Dan (sekarang) ini banyak terjadi, menasabkan anak kepada dirinya, sampai-sampai ingin menikahkan anak adopsi tersebut (jika anak perempuan). Ini jelas bertentangan dengan yang diajarkan Rasulullah SAW,” pungkasnya. [] Saptaningtyas
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar