Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prof. Suteki: Privatisasi Air Bertentangan dengan Prinsip Keadilan Sosial

Topswara.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menilai, privatisasi pengelolaan sumber daya air bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. 

"Privatisasi pengelolaan sumber daya air merupakan kebijakan yang bertentangan dengan keadilan sosial. Karena bertentangan dengan hak semua orang untuk mendapatkan air, akses air sebagai hak asasi manusia," tulisnya dalam buku berjudul Politik Hukum Hak Atas Air, diterbitkan oleh Thafa Media, Yogyakarta,  Januari 2021.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mengungkapkan, privatisasi juga bertentangan dengan prinsip negara kesejahteraan yang harus bertanggung jawab terhadap kemakmuran rakyatnya. 

"Negara mestinya turut campur tangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak seperti air, listrik dan kesehatan," jelasnya. 

Ia menyoroti, privatisasi air yang dikelola oleh korporasi swasta lebih berorientasi pada profit untuk kepentingan segelintir orang. Bukan demi kemakmuran rakyat. 

"Ketika cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai atau di tangan swasta, bukan di tangan pemerintah, maka akan berakibat menindas orang banyak," paparnya. 

Ia mengingatkan, kebijakan ini juga membahayakan akses rakyat terhadap air. Menurutnya, bahaya ini dapat ditunjukkan oleh beberapa hal, antara lain: privatisasi identik dengan kenaikan tarif air,  keadilan dalam distribusi air terancam, serta dapat memicu konflik hulu-hilir.

"Selain itu, keuntungan justru dinikmati oleh swasta bahkan asing. Sedangkan rakyat dirugikan," pungkasnya.[] 

Puspita Satyawati
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar