Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Limbah FABA Dikeluarkan dari Kategori B3, Benarkah demi Korporasi?


Topswara.com -- Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat pro kontra di masyarakat. Hal tersebut lantaran dinilai tidak memihak rakyat dan lebih menguntungkan bagi para pengusaha atau investor. Tidak kalah mengejutkan, belum lama ini pemerintah juga menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan baru, jenis limbah yang dikeluarkan dari kategori limbah B3 itu adalah Fly Ash Bottom Ash (FABA). Limbah ini merupakan jenis limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), boiler dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi (Katadata.co.id, 12/3/2021).

Sisa pembakaran PLTU sempat menjadi sorotan karena dianggap sebagai salah satu penyebab polusi udara di Jakarta. Adapun usulan mengeluarkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) ini diketahui datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Diwartakan oleh Katadata.co.id (12/3/2021), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi B. Sukamdani menyebut sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan FABA dari kategori limbah berbahaya. Mereka berargumen bahwa beberapa hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3. Selain itu menurut mereka, limbah ini juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzon.

Kebijakan Kapitalistik demi Korporasi

Kebijakan pemerintah semakin terlihat jelas keberpihakannya. Peraturan yang begitu mudah untuk diubah dalam sistem politik demokrasi terlihat sangat kental dengan kepentingan korporasi. Hal tersebut menjadi bukti bahwa sistem ini jauh dari keberpihakan terhadap umat.

Lembaga swadaya masyarakat, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti hal ini. Dilansir oleh Detiknews, Jumat (12/3/2021), ICEL mengingatkan bahwa dihapusnya FABA dari B3 bisa memicu resiko pencemaran. Abu batu bara bisa dimanfaatkan tanpa diketahui potensi pencemarannya. Selain itu, bahaya ancaman mengintai kesehatan bagi warga yang dekat dengan PLTU yang tidak mengelola FABA lantaran beracun. ,

Meski limbah ini dapat dimanfaatkan, namun Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Btrasida mengatakan, tingkat pemanfaatan FABA di Indonesia masih tergolong sangat kecil. Yaitu 0%-0,96% untuk fly ash dan 0,05%-1,98% untuk pemanfaatan bottom ash. (Katadata.co.id, 12/3/2021).

Dorongan dari berbagai pihak yang berkecimpung dalam hal ini untuk mencabut pelonggaran aturan pengelolaan limbah batu bara ini tak dihiraukan. Nasib rakyat pun akhirnya tak dilirik lagi demi meraih “cuan” dalam sistem ekonomi kapitalisme ini. 

Kapitalisme membebaskan korporasi dalam mengelola semua benda yang menguasai hajat hidup orang banyak. Bahkan Pemerintah membebaskan tanggung jawab korporasi, dan mengalihkan beban biaya pengolahan kepada negara. Di posisi ini tentu korporasi sangat diuntungkan. Padahal limbah yang dihasilkan sudah jelas merugikan, merusak lingkungan dan kesehatan rakyat.

Jadi dapat kita lihat, demokrasi atas nama rakyat itu hanya sebagai slogan semata. Faktanya, kebijakan-kebijakan yang seharusnya menguntungkan rakyat dan atas kepentingan rakyat justru sebaliknya. Rakyatlah yang menanggung beban dari konsekuensi peraturan yang dibuat pemerintah. 

Pemimpin Islam Mengelola Umat

Berbeda dengan Islam, di mana pemerintahan Islam melaksanakan tanggung jawab  meriayah (mengurus), melindungi serta memastikan kemaslahatan bagi rakyat. Negara wajib menjaga lingkungan demi menciptakan lingkungan yang baik untuk rakyatnya. Hal itu semata-mata imam sebagai pengurus rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak.

Islam adalah agama lengkap mengatur seluruh hidup manusia. Sistem pemerintahan Islam sebagai perisai umat berfungsi menerapkan syariat Islam secara total. Sehingga ekonomi, pergaulan, bahkan politik pun diatur lengkap di dalam Islam. Sehingga sistem Islam akan menjamin keseimbangan ekonomi dan lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Islam telah membagi masalah kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum dan negara. Selain itu, Islam juga memberi batasan pada pemanfaatan masing-masing kepemilikan tersebut. Tujuannya, agar tidak terdapat pelanggaran hak atas kepemilikan individu, umum dan negara. 

Tidak seperti sistem ekonomi kapitalisme. Di mana setiap orang bebas memiliki kekayaan, bahkan dalam pemilikan umum sekali pun. Hal ini tentu membuat ketidakseimbangan dalam perekonomian. Alhasil pengelolaan tersebut hanya demi mengejar keuntungan semata, jauh dari kepentingan rakyat.

Sayangnya, saat ini sistem Islam yang dulu pernah berjaya selama 13 abad sudah runtuh. Maka sebagai bukti ketaatan kita terhadap pencipta serta demi terwujudnya kemaslahatan, kita sebagai umat Islam harus memperjuangkannya kembali. Tentu tidak hanya sebatas pada konteks individu saja, namun juga kelompok dan negara pula. []

Oleh: Dwi Suryati Ningsih, S.H. (Pengajar)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar