Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Advokat: Tak Menolak Vaksin, Tetapi Menolak Ketika Vaksin...



Topswara.com-- Merespon upaya yang dilakukan pemerintah untuk memaksa warganya supaya menerima vaksin Covid-19 , Advocat Judicial Review Victor Santosa Tandiasa, S.H., M.H., angkat bicara. Ia tidak menolak kebijakan vaksin, tetapi ia menolak ketika vaksin dipaksakan kepada rakyat.

“Kami tidak menolak kebijakan vaksin karena itu merupakan tugas negara menyediakan pelayanan kesehatan dan fasilitas tapi kami menolak ketika vaksin itu dipaksakan kepada warga negara,” tuturnya dalam acara The Otoritarian State Tanda Kebangkitan The New Chaliphate? Tinjauan Multi Perspektif, Sabtu, (16/01/2021) di Channel YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Menurutnya, pasal yang dijadikan alasan pemaksaan terhadap penggunaan vaksin yakni pasal 30 Perda No 2 tahun 2020 yang mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi dipidana dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.

“Lucunya, jika sudah membayar denda maka tidak perlu divaksin. Tujuan Perda untuk memberikan paksaan agar semua orang bisa divaksin itu juga tidak terpenuhi karena kalau sudah membayar tidak perlu divaksin,” paparnya.

Ia menduga sangat berbahaya ketika orang yang sudah divaksin tidak mendapatkan edukasi dan menganggap sudah kebal dengan Covid-19,  sehingga mereka bebas kemana-mana dan berpotensi akan menjadi cluster baru. 

“Ketika kita sudah vaksin maka itu tidak menyelesaikan persoalan. Kita tetap harus menggunakan masker, menjaga kerumunan dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Artinya bahwa vaksin tidak menyelesaikan persoalan 
Covid-19,” tandasnya.

Ia mengatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM sering mengatakan orang yang menolak vaksin akan dipidana. "Jika kita melihat pasal yang digunakan UU Nomor 14 tahun 1984 tentang wabah penyakit  menular pasal 14. Disini dikatakan barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksana penanggulangan wabah maka dipenjara 1 tahun denda setinggi-tingginya 1 juta," bebernya.

“Dalam UU Karantina Kesehatan pasal 12 bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat merupakan kejadian yang meresahkan dunia. Pemerintah pusat memberitahukan kepada pihak Internasional sesuai dengan ketentuan hukum Internasional. Dalam ketentuan Internasional vaksinasi itu tidak boleh dipaksakan, tidak diwajibkan,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa negara melakukan vaksinasi dengan prinsip secara sukarela kepada warga negaranya. "Disinilah peran negara dituntut untuk melakukan edukasi kepada warga negara bukan mengambil jalan pintas dengan menggunakan aturan yakni menggunakan sanksi pidana untuk bisa mempermudah tugasnya memasukkan vaksin kepada warga," pungkasnya.[] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar