Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

48 Negara Bagian AS Gugat Facebook Atas Praktik Monopoli



Topswara.com -- Hampir semua negara bagian Amerika Serikat dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) menggugat untuk membubarkan Facebook karena melanggar undang-undang antitrust.
Gugatan tersebut juga meminta pengadilan agar memerintahkan "divestasi aset, termasuk Instagram dan WhatsApp".

"Jejaring sosial pribadi sangat penting bagi kehidupan jutaan orang Amerika," kata Direktur Biro Persaingan FTC, Ian Conner dalam sebuah pernyataan.



"Tindakan Facebook untuk memperkuat dan mempertahankan monopolinya membuat konsumen tidak mendapatkan keuntungan dari persaingan. Tujuan kami adalah untuk mengembalikan perilaku anti persaingan Facebook dan memulihkan persaingan sehingga inovasi dan persaingan bebas dapat berkembang," tambahnya seperti dikutip dari CNN.

Jaksa Agung dari 48 negara bagian dan teritori mengatakan mereka mengajukan gugatan terhadap Facebook sebagai bentuk keprihatinan. Gugatan tersebut membuat harga saham Facebook turun sebanyak empat persen pada Rabu (9/12).

Gugatan itu juga diajukan kira-kira 14 bulan setelah Jaksa Agung New York, Letitia James mengumumkan bahwa kantornya memimpin sekelompok jaksa agung untuk menyelidiki Facebook atas kemungkinan praktik antipersaingan.

Lebih dari 40 jaksa agung akhirnya menandatangani gugatan pada Rabu. Sementara FTC telah melakukan penyelidikan antitrust terhadap Facebook sejak Juni 2019.

"Selama hampir satu dekade, Facebook telah menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan saingan yang lebih kecil dan memadamkan persaingan," kata James dalam konferensi pers, Rabu.

"Dengan menggunakan data dan uangnya yang sangat banyak, Facebook telah menghancurkan atau menghalangi apa yang dianggap perusahaan sebagai potensi ancaman," tambahnya.

Di sisi lain, Facebook mengatakan pihaknya sedang meninjau gugatan-gugatan tersebut.

"Bertahun-tahun setelah FTC menyelesaikan akuisisi kami, pemerintah sekarang menginginkan penyelesaian tanpa memperhatikan dampak preseden terhadap komunitas bisnis yang lebih luas atau orang-orang yang memilih produk kami setiap hari," kata FB dalam sebuah pernyataan.

Facebook membeli Instagram seharga US$1 miliar pada 2012 dalam kesepakatan yang disetujui oleh FTC, kemudian FB membeli WhatsApp pada 2014 dengan harga sekitar US$22 miliar.

Tindakan hukum pada Rabu tersebut menjadikan Facebook sebagai perusahaan teknologi global kedua yang dibawa ke pengadilan oleh pejabat pemerintah dan negara bagian AS tahun ini karena masalah monopoli bisnis.

Sebelumnya pada Oktober, Departemen Kehakiman dan sebelas negara bagian telah mengajukan gugatan terhadap Google.

Sumber: https://m.cnnindonesia.com/internasional/20201210210428-134-580723/48-negara-bagian-as-gugat-facebook-atas-praktik-monopoli
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar