Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vape Narkoba: Wajah Baru Industri Perusak Generasi


Topswara.com -- Vape yang selama ini identik dengan gaya hidup anak muda kini menjadi medium baru peredaran zat berbahaya. Kumparan (21/09/2026), mengungkap peredaran vape berisi etomidate, obat anestesi yang semestinya digunakan untuk kepentingan medis. Produk yang dikenal sebagai “pod getar” itu beredar dengan harga jutaan rupiah per cartridge.

Ancaman ini bukan sekadar kasus individual. Pusiknas Polri memperingatkan bahwa jaringan narkoba memanfaatkan tren vape untuk menyasar anak-anak muda.

Diwartakan (detikNews 19,09/2026), polisi menelusuri asal-usul vape berisi etomidate yang dipesan selebgram Jule hingga menemukan pihak pemasok. Pada hari yang sama, diberitakan hasil tes urine Jule yang dinyatakan positif etomidate. 

Persoalan ini pun masuk ke ranah kebijakan. MediaJustitia (7/04/2026), melaporkan Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, sementara regulasinya masih dalam pembahasan.

Ketika Generasi Menjadi Pasar

Fakta tersebut menunjukkan perubahan wajah peredaran narkoba. Kejahatan mampu mengikuti tren dan memanfaatkan sesuatu yang telah akrab dengan generasi muda sebagai pintu masuk pasar. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kesalahan pengguna, tetapi perlu dibaca dari sistem yang memungkinkan kerentanan generasi dieksploitasi.

Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika akidah tidak menjadi standar utama, ukuran benar dan salah mudah bergeser kepada tren, kesenangan, pergaulan, atau kebebasan individu. Narkoba pun berpotensi dipandang sebagai persoalan pilihan pribadi, sementara tekanan lingkungan atau persoalan hidup dapat dijadikan pembenaran.

Kapitalisme memperkuat kondisi tersebut melalui orientasi pasar dan keuntungan. Selama ada permintaan, akan selalu ada dorongan untuk menciptakan dan memperluas pasar. Dalam logika ini, kerentanan generasi dapat berubah menjadi peluang ekonomi.

Keselamatan manusia akhirnya berisiko ditempatkan di bawah kepentingan keuntungan. Negara kemudian lebih banyak hadir melalui regulasi dan penindakan. Ketika modus baru muncul, aturan disesuaikan.

Langkah tersebut penting, tetapi akan bersifat reaktif jika negara baru bergerak setelah ancaman berkembang. Sementara jaringan kejahatan dapat bergerak cepat membaca tren, celah sosial, dan kelemahan pengawasan.

Di sinilah terlihat persoalan yang lebih mendasar: kekuatan pasar dan jaringan kejahatan bergerak cepat, sementara perlindungan terhadap generasi belum selalu mampu mengimbanginya. Generasi muda akhirnya berhadapan dengan industri yang menjadikan kerentanan manusia sebagai peluang bisnis.

Negara sebagai Pelindung

Islam tidak memandang narkoba sekadar sebagai pelanggaran hukum atau kelemahan individu. Ketika yang terancam adalah akal dan masa depan generasi, negara memiliki kewajiban untuk melindunginya.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)

Islam menempatkan hifzh al-'aql atau penjagaan akal sebagai bagian penting dalam menjaga kemaslahatan manusia. Karena itu, zat yang merusak akal tidak diperlakukan sebagai komoditas biasa.

Rasulullah ï·º bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”
(HR Muslim)

Konsekuensinya, pencegahan tidak berhenti pada pengguna. Mata rantai produksi, distribusi, dan perdagangan yang menimbulkan kerusakan juga harus diputus sesuai ketentuan syariat.

Islam juga menempatkan penguasa sebagai pelindung rakyat. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagai junnah sekaligus raa'in, negara tidak cukup menunggu kerusakan terjadi. Negara harus mencegah peredaran zat berbahaya, memutus jaringan narkoba, mengawasi distribusi, serta menindak pihak yang menjadikan kerusakan generasi sebagai sumber keuntungan.

Perlindungan juga dibangun dari dalam melalui pendidikan berbasis akidah. Generasi dibentuk dengan kepribadian Islam dan kesadaran muraqabah, sehingga tren tidak menjadi standar kebenaran dan tekanan hidup tidak menjadi alasan melakukan yang haram. 

Dari luar, negara menciptakan lingkungan sosial yang mencegah normalisasi kemaksiatan dan menutup ruang bisnis yang membahayakan masyarakat.

Sistem uqubat juga berfungsi sebagai zawajir dan jawabir: mencegah kejahatan sekaligus menyelesaikan konsekuensi hukum bagi pelaku sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, Islam tidak sekadar menawarkan larangan terhadap narkoba, tetapi membangun sistem perlindungan yang menyentuh individu, masyarakat, ekonomi, pendidikan, dan negara. Generasi bukan pasar yang boleh dieksploitasi demi keuntungan. Mereka adalah amanah yang wajib dijaga.

Wallahu'alam.


Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar